Kamis, 10 Desember 2009

ALUR PENGADILAN AGAMA


Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para
pihaknya beragama  Islam  (muslim).  Sebagaimana disebutkan dalam Pasal  1 ayat   (1)  Undang-
undang   Nomor   7   Tahun   1989   tentang   Peradilan   Agama   (UUPA),   peradilan   agama   adalah
peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan
agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dll.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan derah hukumnya
meliputi   wilayah   kotamadya   atau   kabupaten.   Sedangkan   pengadilan   tinggi   agama
berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (Pasal 4 UUPA).
Pembinaan  teknis  peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung,   sedangkan pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama (Pasal 5 ayat (1)
dan (2) UUPA).
Susunan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris. Untuk pengadilan agama ditambah dengan Juru Sita (Pasal 9 UUPA).
Pimpinan   pengadilan   agama  dan   pengadilan   tinggi   agama   terdiri   dari   seorang   Ketua  dan
seorang Wakil Ketua (Pasal 10 UUPA).
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-
perkara   perdata   di   tingkat   pertama   antara   orang-orang   yang   beragama   Islam  di   bidang
perkawinan,  kewarisan,  wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum  Islam,  wakaf  dan
shadaqah (Pasal 49 UUPA)
Jika   terjadi   sengketa   mengenai   hak   milik   atau   keperdataan   lain   dalam   perkara-perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal  49,  maka khusus mengenai  objek yang menjadi  sengketa
tersebut  harus diputus  lebih dulu oleh Pengadilan dalam  lingkungan peradilan umum  (Pasal  50
UUPA).
Pengadilan   tinggi   agama   bertugas   dan   berwenang   mengadili   perkara   yang   menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya (Pasal 51
UUPA).
Hukum acara yang berlaku dalam peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku
dalam peradilan umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam UUPA (Pasal 54 UUPA).
Pemeriksaan   perkara   di   peradilan   agama   dimulai   sesudah   diajukannya   permohonan   atau
gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku (Pasal
55 UUPA).
Penetapan dan putusan peradilan agama hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan berusaha dan
tidak berhasil  mendamaikan kedua belah pihak.  Perceraian  terbagi  dua,  yaitu cerai   talak dan
cerai  gugat.   Yang dimaksud  cerai   talak  adalah perceraian   yang  terjadi   karena  talak   suami
kepada  istrinya.  Sedangkan yang dimaksud gugat  cerai  adalah permohonan perceraian yang
diajukan oleh pihak istri melalui gugatan.
Tahapan-tahapan cerai   talak  di  pengadilan agama menurut  Pasal   66  UUPA adalah  sebagai
berikut :
Seorang   suami   yang   beragama   Islam  yang   akan  menceraikan   istrinya   (disebut   Pemohon)
mengajukan   permohonan   kepada   pengadilan   agama   untuk   mengadakan   sidang   guna
menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa  izin pemohon.  Jika termohon
tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya
meliputi   tempat   kediaman   pemohon.   Jika   pemohon   dan   termohon   tinggal   diluar   negeri,
permohonan   diajukan   kepada   pengadilan   agama   yang   daerah   hukumnya  meliputi   tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat. Permohonan
soal  penguasaan anak,  nafkah anak,  nafkah  istri  dan harta bersama suami   istri  dapat diajukan bersama-sama   dengan   permohonan   cerai   talak   ataupun   sesudah   ikrar   talak   diucapkan.
Permohonan cerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon,
serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam siding
tertutup oleh Majelis  Hakim  selambat-lambatnya 30  (tiga puluh)  hari   setelah berkas  atau  surat
permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 68 UUPA).
Pengadilan  menetapkan  mengabulkan   permohonan   cerai   jika  Majelis   Hakim  berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak (suami istri) tidak dapat didamaikan lagi dan alasan perceraian telah
cukup   (Pasal   70   ayat   (1)   UUPA).   Upaya   hukum  yang   dapat   dilakukan   oleh   termohon   (istri)
terhadap penetapan tersebut adalah mengajukan banding (Pasal  70 ayat (2) UUPA).  Jika tidak
ada banding dari  pihak  termohon  (istri)  atau penetapan  tersebut   telah memperoleh kekuatan
hukum  tetap,  maka pengadilan akan menentukan hari   sidang penyaksian  ikrar   talak  (Pasal  70
ayat (3) UUPA). Ikrar talak dilakukan oleh pemohon (suami) atau wakilnya yang telah diberi kuasa
khusus berdasarkan akta otentik, dan dihadiri/disaksikan oleh pihak termohon (istri) atau kuasanya
(Pasal 70 ayat (4) UUPA). Jika termohon (istri) tidak hadir pada ikrar talak tersebut, padahal ia telah
dipanggil secara sah dan patut, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa
hadirnya pihak termohon (istri) atau kuasanya (Pasal 70 ayat 5). Jika dalam waktu 6 (enam) bulan
suami   tidak   datang   untuk  mengucapkan   ikrar   talak,   tidak   datang  menghadap   sendiri   atau
mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka penetapan
atas dikabulkannya permohonan cerai menjadi gugur, dan permohonan perceraian tidak dapat
diajukan  lagi  dengan alasan yang  sama  (Pasal  70 ayat   (6)  UUPA).  Perkawinan menjadi  putus
melalui penetapan terhitung sejak diucapkannya ikrar talak dan penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71 ayat (2) UUPA).
Tahapan-tahapan cerai gugat menurut UUPA adalah sebagai berikut :
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi  tempat kediaman penggugat (istri),  kecuali   jika penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa  izin tergugat (suami) (Pasal  73 ayat (1) UUPA).
Jika penggugat  berkediaman diluar  negeri,  gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan
agama  yang daerah  hukumnya meliputi   tempat   kediaman  tergugat   (Pasal   73  ayat   (2).   Jika
keduanya berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan
agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3).
Jika gugatan perceraian adalah karena salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk
dapat memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan
putusan   pengadilan   yang   berwenang   yang  memutuskan   perkara   disertai   keterangan   yang
menyatakan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 74).
Jika alasan perceraian adalah karena syiqaq (perselisihan tajam dan terus menerus antara suami
dan  istri, maka putusan perceraian didapatkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri (Pasal 76
ayat (1).
Gugatan perceraian gugur jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan pengadilan (Pasal
79).   Pemeriksaan   gugatan   perceraian   dilakukan   dalam  sidang   tertutup   oleh  Majelis   Hakim
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di
kepaniteraan  (Pasal   80  ayat   (1)  dan  (2).  Putusan pengadilan mengenai  gugatan perceraian
diucapkan dalam  sidang yang  terbuka untuk umum dan perceraian dianggap  terjadi  dengan
segala akibat hukumnya sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 81
ayat (1) dan (2).
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri harus datang secara pribadi,
kecuali   jika salah satu pihak berkediaman di   luar  negeri,  dan  tidak dapat  datang menghadap
secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika kedua
pihak berkediaman di   luar  negeri,  maka pada  sidang pertama penggugat  harus  menghadap
secara pribadi.  Pada saat tersebut hakim juga harus berusaha mendamaikan kedua pihak, dan
selama perkara belum diputuskan,  usaha mendamaikan dapat  dilakukan pada  setiap  sidang
pemeriksaan (Pasal 82).
Jika   perdamaian   tercapai,  maka   tidak   dapat   diajukan   lagi   gugatan   perceraian   yang   baru
dengan alasan yang ada dan telah diketahui  penggugat sebelum perdamaian tercapai  (Pasal
83).
Gugatan   penguasaan   anak,   nafkah   anak,   nafkah   istri   dan   harta  bersama  suami   istri   dapat diajukan   bersama-sama   dengan   gugatan   perceraian   ataupun   sesudah   putusan   perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1).
Jika pihak ketiga menuntut, maka pengadilan agama menunda lebih dulu perkara harta bersama
sampai  ada putusan pengadilan dalam  lingkungan peradilan umum yang  telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (2).
Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon,  dan
biaya perkara penetapan atau putusan pengadilan yang bukan penetapan atau putusan akhir
diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir   (Pasal   89 ayat   (1)  dan  (2).   Biaya-biaya
tersebut meliputi  biaya kepaniteraan dan biaya materai  yang diperlukan untuk biaya  itu;  biaya
para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan, biaya untuk
melakukan pemeriksaan  setempat  dan  tindakan  lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam
perkara,  biaya pemanggilan,  pemberitahuan,  dan  lain-lain atas  perintah pengadilan  (Pasal  90
ayat (1)).
HAKIM
1. Hak
· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan
atau penyakit dengan akibat  tidak dapat menjalankan kewajiabn sebagai  suami,  maka Hakim
dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter (ps. 75)
· mengangkat seorang atau  lebih dari  keluarga masing-masing pihak ataupun orang  lain untuk
menjadi   hakim,   setelah   keterangan  mereka   sebagai   saksi   didengar   dalam  sidang   gugatan
perceraian dengan alasan syiqaq (Pasal 76 ayat (2).
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan,  Pengadilan dapat  mengizinkan
suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat :
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi
hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang
menjadi hak istri (ps. 78).
· Apabila permohonan atau gugatan perceraian diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan
zina,  sedangkan pemohon atau penggugat   tidak dapat  melengkapi  bukti-bukti  dan  termohon
atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau
gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin
lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka
Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah (ps. 87
ayat 1). Baik termohon maupun tergugat diberi  kesempatan untuk meneguhkan sanggahannya
dengan cara yang sama ( Pasal 87 ayat (2). Jika sumpah yang dimaksud tersebut dilakukan oleh
suami,  maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara  lain,   sedangkan  jika  sumpah  yang
dimaksud dilakukan oleh  istri,  maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang
berlaku

2. Kewajiban
· Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (ps. 11 ayat 1).
· Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri yang dilakukan
oleh Mentri  Agama tidak boleh mengurangi  kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara (ps. 12 ayat 2).
·  Pembinaan   teknis   peradilan   yang   dilakukan   oleh   MA   dan   pembinaan   dan   organisasi,
administrasi,  dan keuangan,  Pengadilan yang dilakukan Mentri  Agama tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 5 ayat 3).
· Kecuali ditentukan lain oleh UU, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
c. pengusaha (ps. 17 ayat 1)· Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum (ps. 17 ayat 2)
· Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan tugas hakim tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam pemeriksaan dan dan memutus perkara (ps. 53 ayat
4).
·  Pengadilan  tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya
(ps. 56 ayat 1)
· Pengadilan menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (ps. 58 ayat 1)
· Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia (ps. 60 ayat 3).
· Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar
juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (ps. 62 ayat 1)
· Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-oarang
yang dekat dengan suami-istri (ps. 76 ayat 1).
· Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua
belah pihak (ps. 82 ayat 1).
·  Jumlah   biaya  perkara  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal   90   harus   dimuat   dalam  amar
penetapan atau putusan pengadilan (ps. 91 ayat 1).
·  Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada  salah  satu pihak berperkara untuk
dibayarkan kepada pihak   lawannya dalam perkara  itu,  harus  dicantumkan  juga dalam amar
penetapan atau putusan Pengadilan (ps. 91 ayat 2).

PENGGUGAT
1. Hak
· Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)
·  Gugatan   perceraian   diajukan   oleh   istri   atau   kuasanya   kepada   Pengadilan   yang   daerah
hukumnya meliputi   tempat  kediaman penggugat,  kecuali  apabila penggugat  dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (ps. 73 ayat 1)
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan,  Pengadilan dapat  mengizinkan
suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
· Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat
diajukan   bersama-sama   dengan   gugatan   perceraian   ataupun   sesudah   putusan   perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (ps. 86 ayat 1)

2. Kewajiban
·  Dalam  sidang perdamaian  tersebut,   suami-istri  harus  datang  secara pribadi,   kecuali  apabila
salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara
pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat (2)
·  Apabila  kedua  pihak   bertempat   kediaman   di   luar   negeri,  maka  penggugat   pada   sidang
perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat (3).
· Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon (ps. 89
ayat (1).

TERGUGAT
1. Hak
· Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang
berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)
· Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan,  Pengadilan dapat  mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
·  Pihak   termphon   atau   tergugat   diberi   kesempatan   pula   untuk  meneguhkan   sanggahannya
dengan cara yang sama (ps. 87 ayat 2)

2. Kewajiban
·  Dalam  sidang perdamaian  tersebut,   suami-istri  harus  datang  secara pribadi,   kecuali  apabila
salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara
pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat 2).
·  Apabila  kedua  pihak   bertempat   kediaman   di   luar   negeri,  maka  penggugat   pada   sidang
perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat 3).
PANITERA
Panitera berkewajiban untuk :
mencatat segala hal ikhwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak (Pasal 71 ayat (1) UUPA)
Mengirimkan   satu   helai   salinan   putusan   pengadilan   (penetapan)   yang   telah   memperoleh
kekuatan hukum tetap selambat-lambatnya tiga puluh hari , tanpa bermaterai kepada pegawai
pencatat  nikah  yang wilayahnya meliputi   tempat   kediaman Penggugat  dan  Tergugat,  untuk
mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan (Pasal 84 ayat (1) UUPA).
Jika perceraian dilakukan di  wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai  pencatat  nikah
tempat  perkawinan dilangsungkan,  maka  satu helai  putusan  tersebut  yang  telah memperoleh
kekuatan hukum  tetap  tanpa bermaterai  dikirimkan pula  kepada pegawai  pencatat  nikah di
tempat  perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai  pencatat  nikah  tersebut  dicatat  pada
bagian   pinggir   daftar   catatan   perkawinan   (Pasal   84   ayat   (2)   UUPA).   Jika   perkawinan
dilangsungkan  diluar   negeri,   satu   helai  putusan   tersebut  disampaikan  pula  kepada pegawai
pencatat  nikah di   tempat  didaftarkannya perkawinan mereka di   Indonesia  (Pasal  84 ayat   (3)
UUPA).
Memberikan akta cerai  sebagai  surat bukti  cerai  kepada para pihak selambat-lambatnya tujuh
hari  terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum  tetap  tersebut  diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4) UUPA).

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “ALUR PENGADILAN AGAMA”

Posting Komentar

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra