Kamis, 10 Maret 2011

KETERANGAN SAKSI AHLI PROF. DR. ADNAN BUYUNG NASUTION,SH. PERKARA No.66 No.71 No.79 di Mahkamah Konstitusi R.I.


MajelisMahkamah Konstitusi, yang saya muliakan.
Parakolega profesi advokat, maupun
WakilPemerintah yang saya hormati.

Assalamualaikum.wr. wb.
Izinkansaya memberikan sedikit latar belakang, lahirnya Undang-Undang Advokat ini.Asosiasi Advokat yang pertama didirikan, dalam maksud suatu wadah tunggaladalah PERADIN. Pada tanggal 30 Agustus 1964 di Solo, yang pada waktu itumenyatukan organisasi-organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya.

Dizaman Belanda sudah Balie Van Advocaten di Jakarta, di Bandung, di Semarang, diSurabaya, di Medan. Masing-masing berdiri sendiri, terpisah. Ada juga namanyaPERPI (Persatuan Pengacara Indonesia), ada juga PAI (Persatuan AdvokatIndonesia).

Jaditahun 1964 itulah di Solo diadakan Munas Pertama Advokat untuk mendirikanOrganisasi Persatuan Advokat Indonesi disebut PERADIN merupakan salah satuorganisasi advokat yang hidup 21 tahun, salah satu organisasi yang kokoh.Bahkan men-declare sendirinya sebagai “organisasi perjuangan” dalammenghadapi Rezim baik Orde Lama maupun Orde Baru.

Namuncita-cita untuk menjadi wadah tunggal ini baru secara de facto disetujui ataudiakui oleh pemerintah di zaman permulaan Orde Baru oleh Jendral Soeharto,Pangkopkamtib waktu itu menunjuk PERADIN satu-satunya organisasi yang membelaorang-orang PKI. Termasuk belakangan LBH yang didirikan tahun 1970 juga ikutbersama PERADIN membela orang-orang PKI. Jadi itu de facto pengakuannya..

Makaupaya untuk terus menjadikan satu wadah tunggal ini diteruskan oleh usaha daripemerintah, siapa yang tampil adalah Ali Said sebagai Ketua Mahkamah Agung.Mengundang semua organisasi advokat supaya berkumpul menjadi satu wadah tunggaldan itu tercapai secara de jure, pada tanggal 9-10 November 1985 di HotelIndonesia. Ketika semua organisasi advokat dikumpulkan menjadi satu.

Memangtimbulnya persatuan yang baru ini namanya IKADIN ini menimbulkan masalah,karena dibentuk bukan dari bawah tapi top down dari atas, atas tekananpemerintah orde baru Soeharto dan juga atas desakan Ali Said. Saya dan Pak Yapadalah 2 orang yang menolak didirikannya IKADIN tapi saya waktu itu diancamdengan berguyon oleh teman-teman dari advokat PERADIN, yang tidak usah disebutnamanya, kalau tidak datang akan diculik. Sehingga kami pun datang hadirmenghadiri konfrensi itu. Jadi, you like it or not IKADIN adalah suatuorganisasi yang didirikan di zaman orde baru dengan maksud supaya satu wadah.

Tapiwhat happened? Nyatanya enggak berhasil, timbul lagi yang bikin pemerintahjuga. Kalau tidak salah dipecah belah lagi, timbul AAI pecahan dari IKADIN.Saya sudah di Belanda, enggak di sini lagi terjadi ini semua. Lalu IPHI (IkatanPerhimpunan Penasihat Hukum Indonesia), lalu ada AKHI (Ikatan Konsultan HukumIndonesia), ada lagi HAPI
(HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia), ada lagi SPI, terakhir ya Trimedia waktu itumendirikan (Serikat Penasihat Hukum Indonesia).

DanielLev mengundang berbagai pihak advokat untuk bersatu kembali membentuk satukekuatan besar dari para advokat. Kenapa? Reformasi yang kita adakan tahun2000-an itu tidak akan berhasil tanpa organisasi advokat yang kuat seperti diAmerika, The American Bar Association. Jadi, cita-cita luhur untuk membentuksatu wadah organisasi advokat itu bukan hal yang baru, sudah ada sejak tahun1964 di Solo.

Nah,tapi perlu diketahui perjalanannya panjang untuk menjadi satu organisasiadvokat ini. Yang mengambil inisiatif adalah Saudara Denny Kailimang, atau adadi sini orangnya. Di dalam satu pertemuan di rumahnya kira-kira diadakan 100orang, saya juga hadir diundang. Di situlah dicetuskan ide supaya dibentukkembali satu organisasi advokat yang baru bukan lagi KADIN, ya tapi sesuatuyang baru.

Danuntuk, karena banyaknya sudah terpecah belah tadi kondisi objektifnya. Makadibentuklah, diserahkanlah mandat pada saya secara aklamasi oleh semua yanghadir. Dan itu kita bentuk KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) dengan sayaketuanya, sekretaris Saudara Hari Ponto.

Nah,dengan susah payahlah ya, KKAI ini bekerja bertahun-tahun, 2 tahun lebih atau2,5 tahun akhirnya kita berhasil 2 hal sudah. Membuat jadi satu kode etikadvokat yang sudah terlantar hampir 10 tahun. Sudah ada, udah diteken samaHaryono dan lain-lainnya tapi tidak diakui, tidak jalan. Nah, Alhamdulilah KKAIberhasil menyatukan lagi, diperbaiki sedikit, diteken oleh semuanya. Dan akandijadikan bagian integral dari Undang-Undang Advokat. Kedua, berhasildilaksanakan ujian bersama supaya ada standar profesi. Tugas ketiga adalah membuat Undang-Undang Advokat.

Nah,untuk itulah saya menemui pemerintah waktu itu di zaman kabinet Habibie. Sayateriakkan pada Beliau bahwa kita perlu punya Undang Undang Advokat. UndangUndang Kejaksaan sudah ada, Kepolisian ada, Hakim ada, tapi advokat belum ada.Bagaimana kita mau mendirikan negara hukum yang kuat, satu peradilan yang bebasdan tidak berpihak, free and imparsial tribunal. Kalau tiga pilar tidak kuat,hakim, jaksa, advokat, ide saya ini, masukan saya ini, diterima oleh Habibie.Beliau langsung telepon Muladi, Menteri kehakiman supaya bantu Bang Buyungbikin Undang-Undang Advokat. Nah, inilah ceritanya, dibuat oleh panitia perumusundang-undang advokat oleh Muladi. Alhamdulillah, Profesor Natabaya dipilihmenjadi ketua. Saya ditanya, bagaimana Pak Natabaya? Saya setuju. Kenapa tidak..?.

Latarbelakang beliau juga pernah advokat. Sekiranya beliau orang birokrat, tidakakan jadi ini undang-undang advokat. Kenapa? Sudah tiga…, 40 tahun kita, ordelama, orde baru itu 40 tahun. Tidak pernah ada satu pun pemerintah yang setujuada advokat persepsinya kuat. Kenapa? Advokat dianggap liberal, advokatberbahaya buat pemerintah. Jadi selalu saja menolak adanya sosialisasi advokatitu.  Sebagai anekdot, saya kasih dua cerita saja lah ya, sebagai :

ContohPertama : selingan. Pernah PERADIN itu dulu mengusulkan kepada Kokamtib supaya dimulai pemberantasan mafia peradilan. Itu jaman tahun 80-an itu sudahdiajukan oleh PERADIN. Apa akibatnya? PERADIN dituduh subversi. Semua marah,Jaksa Agungnya, Kapolrinya, Ketua Mahkamah Agung, Presiden, marah semua karena\menuduh ada mafia peradilan. Padahal itu masih embrio. Sekiranya dibersihkansudah…, mungkin kita enggak akan menghadapi keadaan seperti sekarang ini.

ContohKedua : adalah PERADIN pula yang mengusulkan diadakannya Mahkamah Konstitusiyang kita miliki sekarang ini. Tapi apa? Lagi-lagi dikatakan kita subversikarena untuk membuat Mahkamah Konstitusi berarti harus merubah Undang-UndangDasar 1945. Padahal di jaman itu, jangankan merubah, koma, titik pun tidakboleh diubah.

Nah,jadi kalau itu harus saya katakan ya bahwa untuk pertama kali lah pemerintahRepublik Indonesia di bawah Habibie dengan Menteri Kehakiman Muladi, menyetujuidibentuknya Undang-Undang Advokat, dan dibuatlah tim perumus dengan ketuaSaudara Natabaya dan saya  wakil ketuanya. Di panitia Purbositi dulu sebuahwakil dari organisasi advokat, bahkan organisasi kejaksaan pun ada, Persaja,oleh saksi para hakim pun ada. Ya, dari notaris pun ada, Ibu Kartini Mulyadi.Jadi lengkaplah boleh dikatakan persentasi dari seluruh organisasi profesi yangada waktu itu. Dan setelah bekerja bertahun-tahun ya, dua atau tiga tahun,akhirnya undang-undang itu berhasil dibuat.

Nah,saya tidak ikut lagi dalam KKAI, kemudian diserahkan kepada Saudara AlmarhumSujono. Tapi saya ikut meluluskan undangundangnya bersama Natabaya di dalamperumusan sebelum ke DPR maupun di dalam DPR. Dalam perumusan itu, perlu sayaceritakan beberapa idealen, cita-cita yang jadi…, katakanah roh daripadaUndang-Undang Advokat ini. Itu bahwa keinginan agar advokat merupakan satu selfgoverning body, satu organisasi yang berdiri bebas dan mengatur dirinyasendiri, tidak diatur oleh pemerintah, tidak oleh…, oleh pengadilan, tidak jugaoleh legislatif, tapi oleh si advokat itulah yang…, dirinya sendiri. Kenapa adaide begitu dari saya waktu itu? Pengalaman
pahitsaya sendiri selama organisasi advokat tidak mandiri, advoklat bisa dipecatoleh pemerintah. Dan saya adalah orang pertama di Indonesia ini yang dipecatoleh pemerintah.

Jadiitulah yang membayangi, kenapa organisasi advokat harus bebas. Nah, ternyatabukan Indonesia saja. Bisa ditanyakan kepada Frans Winarta sebagai anggotaInternational Bar Association, seluruh dunia pun begitu. Organisasi advokatadalah bebas dan mandiri. Nah, timbul persoalan pada waktu membuatUndang-Undang Advokat. Kita sepakat; satu, ada wadah tunggal Pak, idealnyagitu, cita-citanya.

Tapibagaimana membentuknya? Pada akhir cerita, melalui sidang DPR itu, saya ditanyakarena saya pendamping waktu itu menjelaskan rancangan undang-undang inimendampingi pemerintah. “Bang Buyung berapa lama bisa menyatukan organisasiadvokat?” Saya katakan, jawab saya waktu itu jujur, “Lima tahun lah.” Semuanyangomel.” “Masa lama betul? Enam bulan kalau bisa.” Saya bilang, “Tidaksanggup.” Akhirnya kompromi, dua tahun.

Sayakira Pak Akil pasti hadir, tahu betul itu. Saya dipojokan dengan pertanyaanitu, “Berapa lama? Masa lima tahun?” Katanya. Tapi akhirnya kita pikir, duatahun. Nah, dan come the question, selama dua tahun ini siapa yang menjalankankekuasaan dan kewenangan advokat ini? Di situlah timbul ide, ya sudah lah,organisasi yang ada saja, yang kita sebutkan sekarang itu, semuanya itu. Adatujuh, tadi, ya. Tujuh, sebenarnya tujuh. Belakangan diselipi sama menterikehakiman tanpa seijin saya, Yusril, Syariah, yang saya menolak. Dan akibatnyaseluruh advokat mundur keluar dari sidang DPR. Saya kira Pak Akil masih ingatitu ya, diibekel itu karena apa, Syariah tidak memenuhi syarat menurut saya.Dia bukan Sarjana Hukum, Sarjana Syariah. Tapi akhirnya kompromi, dia akhirnyaditerima.

Nah,pertanyaan sekarang, bagaimana menentukan advokat itu? Apakah itu monopoli daritujuh organisasi ini? Tidak, undang-undangnya memang mengatakan…, tadi sayasependapat dengan Natabaya, harus dibentuk oleh advokat itu sendiri secaramandiri. Jadi tiap-tiap advokat mempunyai hak asasi utuk mendirikan organisasiadvokat dari bawah bottom up, bukan dari atas. Bukan oleh pucuk pimpinanorganisasi yang pergi ke notaris sebagai seolah-olah sebagai perusahaanterbatas, atas karena pemegang saham lalu mendirikan organisasi PERADI itu.

Inilahsatu cacat yuridis didalam proses pembentukan PERADI sehingga menimbulkanmasalah yang sampai sekarang tidak selesai. Tapi kalau saya ditanya denganjujur, apakah cita-cita wadah tunggal ini tepat, benar atau tidak? Saya akankatakan secara ideal das sollen tetap. Kenapa perlu satu? Supaya ada satuorganisasi advokat yang kuat seperti di Amerika itu, itu cita-cita yang sayadengar dari,  saya belajar dari Profesor Daniel S.Lev almarhum. Civilsociety akan kuat kalau the bar association kuat. Pemerintah, DPR pun akanmembuat undangundang menanyakan dulu pada bar association.

Tidakada satu undang-undang yang bisa lolos tanpa bar association setuju.Pengangkatan Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, semuanya juga melalui bar association,dan masyarakat juga mudah meminta pertanggungjawaban pada perilaku advokat,kalau ada satu organisasi yang kokoh. Jadi satu organisasi itu bukan suatu halyang melanggar konstitusi. Di sini saya berbeda dengan mereka ini apa…, denganbanyak apa…, pemikir lainnya.

Yakarena…, lihatlah Ikatan Dokter Indonesia hanya satu. Kenapa enggak melanggar?Nah jangan lupa, hak asasi itu mengatakan juga bahwa hak asasi untuk menegakkandan hak asasi pasal berapa ini…, Pasal 28I ayat (5), “untuk menegakkan danmelindungi hak dan asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yangdemokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkandalam peraturan perundang-undangan”. Jadi sepanjang diatur dalam peraturanperundang-undangan yang demokratis, nah apalagi? Harus demokratis. Bukan topdown tapi bottom up. Ini kesalahan dari penerapan undang-undang jadinya, tapianyhow.
SaudaraHakim Mahkamah Konstitusi yang saya muliakan,
Setelahmelihat kejadian sekarang, kenyataan faktual, objektif di lapangan. Sudahbegitu banyak organisasi advokat. Saya pun dengan rela dan ikhlas, melepaskanpikiran pada harus wadah tunggal itu. Biarkanlah hidup subur dia, biarkanlahnanti mereka sendiri bersatu karena merasa ada keperluan bersatu. Dari satukota yang besar di Indonesia ini dan betul-betul dapat dibanggakan olehmasyarakat karena mempunyai rasa tanggung jawab kepada masyarakat. Advokatberdiri sendiri tanpa ada organisasi yang kuat menjaganya maka tidak akan bisadihormati oleh masyarakat. Apakah bentuknya timbul menjadi single bar ataukahkembali menjadi multibar assosiation, atau federation of the bar assosiate ofIndonesia ataupun integrated bar assosiation. Ada 4 macam di dunia ini, bisadipilih, asal dipilih secara demokratis.

Selainitu ada beberapa hal yang ingin saya tambahkan lagi dari undang-undang advokatini, yaitu pasal tentang wajib bersumpah. Tadi kolega saya, Pak Natabaya sudahmenjelaskan ini. Wajib bersumpah ini  advokatnya yang bersumpah, bukanpengadilannya yang menyumpah. Ini hanya tempat. Pada waktu saya ditanya,bagaimana sumpahnya, dimana Bang Buyung? Apa di tiap-tiap organisasi? Ya enggak(suara
tidakterdengar jelas) saya bilang, tidak anggun, tidak apa…, tidak sakral. Lalu sayaambil contoh, di Amerika memang, saya hadir sendiri.

Penyumpahanitu dilaku…, diadakan di depan Hakim. Supaya dengan demikian mendapatkan,katakanlah nilai-nilai lebih sebagai keagungan. Ya maka prosesnya kalau di sanaseorang advokat senior itu membawa junior yang sudah magang, 2 atau 3 orang diayang berbicara. Yang Mulia Hakim, saya dengan bangga memperkenalkan kolega barusaya yang muda-muda.

Setelahsaya…, berpraktik, magang di kantor saya selama 6 bulan atau 1 tahun, sayamenyakini secara ilmu dia sudah qualified, secara moral dan etika dia sudahjuga memadai untuk jadi advokat. Barulah diusulkan supaya disumpah, disumpahlahadvokat itu. Jadi ini sebenarnya bukan faktor konstitutif, bisa saja kalauwaktu itu kita rubah jangan di Mahkamah Pengadilan Tinggi, diadakan di gereja,di masjid bisa saja. Lha sekarang ini salah tafsirkan oleh Mahkamah Agung,seolah faktor konstitutif untuk sahnya menjadi advokat harus di sumpah olehpengadilan tinggi, tidak benar. Saya ingatkan habis ini, tidak pernah begitusejarahnya. Bisa tanyakan yang ikut membuat. Frans Winarta ada di sana, ikutjuga menghadiri. Siapa lagi? Eh…, sayang…, apa…, Fred Tumbuan tidak ada ya.Yang hadir-hadir pada waktu itu. Tapi saya kira Pak Akil juga
hadirlah,ya. Tahu betul semua.

Masalahlain yang ingin saya tambahkan adalah tentang…, tentang (suara tidak terdengarjelas) tentang istilah para advokat, ini suatu perdebatan yang panjang. Apaistilah atau termonologi yang mungkin digunakan? Karena ada advokat, adapengacara praktik, ada konsultan hukum, semuanya masing-masing inginpertahankan tentu saja apa…, nama dan kehormatan dan martabatnya. Tapi akhirnyakarena yang paling umum adalah advokat menurut saya di dunia ini, kecualisistem anglo saxon sebagai…, apa ini lawyer sebagai barrister, Solisitoir atauAttorney at Law. Tapi umumnya seluruh dunia pada pakai nama advokat. Jadiitulah yang dipilih dengan persetujuan bersama.

Lalupertanyaan lagi…, pertanyaan soal lagi adalah tentang kenapa dua tahun? Tadisudah saya jawab, saya kira dengan demikian sudah saya jawab semua. Kalau masihada pertanyaan, saya bersedia menjawab nanti.
Terimakasih Majelis.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “KETERANGAN SAKSI AHLI PROF. DR. ADNAN BUYUNG NASUTION,SH. PERKARA No.66 No.71 No.79 di Mahkamah Konstitusi R.I.”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra