Sebelummembahas Hak dan kewajiban dari para pihak, terlebih dahulu kita akan melihatapa yang menjadi subyek dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun subyekdari perjanjian sewa menyewa yaitu adanya pihak penyewa dan adanya pihak yangmenyewakan. Sedangkan yang menjadi obyek dari perjanjian sewa menyewa adalahbarang dan harga, yang mana barang yang menjadi obyek tersebut tidakbertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan atau seringdisebut sebagai barang yang halal.
yang menjadi hak dan kewajiban dari para pihak yaitupihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa, menurut KUHPerdata, adalahsebagai berikut:
1. Hak danKewajiban Pihak Yang Menyewakan
Adapun yang menjadi hak dari pihak yang menyewakan adalahmenerima harga sewa yang telah ditentukan. Sedangkan yang menjadi kewajibanbagi pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut, yaitu:
a. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa(Pasal 1550 ayat 1 KUHPerdata)
b. Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa,sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan (Pasal 1550 ayat 2KUHPerdata)
c. Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yangdisewakan (Pasal 1550 ayat (3) KUHPerdata)
d. Melakukan pembetulan pada waktu yang sama (Pasal 1551KUHPerdata)
e. Menanggung cacat dari barang yang disewakan (Pasal 1552KUHPerdata)
2. Hak dan kewajiban pihak penyewa.
Adapun yang menjadi hak bagi pihak penyewa adalahmenerima barang yang di sewakan dalam keadaan baik. Sedangkan yang menjadi kewajiban dari pihak penyewadalam perjanjian sewa menyewa tersebut, yaitu:
a. Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tanggayang baik artinya kewajiban memakainya seakan-akan barang tersebut itukepunyaan sendiri
b. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan(Pasal 1560 KUHPerdata.
Dari ketentuan di atas cukuplah jelas bahwa kedua belahpihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Komentar :
Posting Komentar