40 HakKonstitusional Setiap Warga NegaraIndonesia
I. | Hak Atas Kewarganegaraan | 1 | Hak Atas Status Kewarganegaraan Pasal 28D (4) | |||
2 | Hak atas Kesamaan Penduduk di dalam Hukum dan Pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3) | |||||
II. | Hak Atas Hidup | 3 | Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28A, Pasal 28I (1) | |||
4 | Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2) | |||||
III. | Hak Untuk Mengembangkan Diri | 5 | Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya Pasal 28C (1) | |||
6 | Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat Pasal 28H (3) | |||||
7 | Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial Pasal 28F | |||||
8 | Hak mendapatkan pendidikan Pasal 31 (1), PasalC (1) | |||||
IV. | Hak Atas Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih | 9 | Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) | |||
10 | Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) | |||||
11 | Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E (1), Pasal 29 (2) | |||||
12 | Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal Pasal 28E (1) | |||||
13 | Hak ata kebebasan berserikat dan berkumpul Pasal 28E (3) | |||||
14 | Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani Pasal 28E (2) | |||||
V | Hak Atas Informasi | 15 | Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28F | |||
16 | Hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Pasal 28F | |||||
| ||||||
VI | Hak Atas Kerja & Penghidupan layak | 17 | Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 (2) | |||
18 | Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28 D (2) | |||||
19 | Hak untuk tidak diperbudak Pasal 28I (1) | |||||
VII | Hak Atas Kepemilikan & Perumahan | 20 | Hak untuk mempunyai hak milik Pasal 28H (4) | |||
21 | Hak untuk bertempat tinggal Pasal 28H (1) | |||||
VIII | Hak Atas Kesehatan& Lingkungan Sehat | 22 | Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin Pasal 28H (1) | |||
23 | Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 28H (1) | |||||
24 | Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28H (1) | |||||
IX | Hak Berkeluarga | 25 | Hak untuk membentuk keluarga Pasal 28B (1) | |||
| ||||||
X | Hak Atas Kepastian Hukum & Keadilan | 26 | Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D (1) | |||
27 | Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D (1), Pasal 27 (1) | |||||
28 | Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum Pasal 28I (1) | |||||
XI | Hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan | 29 | Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G (1) | |||
30 | Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G (2) | |||||
31 | Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun Pasal 28I (2) | |||||
32 | Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Pasal 28H (2) | |||||
| ||||||
XII | Hak Atas Perlindungan | 33 | Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya Pasal 28G (1) | |||
34 | Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuaan yang bersifat diskriminatif Pasal 28I (2) | |||||
35 | Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I (3) | |||||
36 | Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B (2), Pasal 28I (2) | |||||
37 | Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G (2) | |||||
XIII | Hak Memperjuangkan Hak | 38 | Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28C (2) | |||
39 | Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28, Pasal 28 E (3) | |||||
XIV | Hak Atas Pemerintahan | 40 | Hak atas memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D (3), Pasal 27 (1) |
Komentar :
Posting Komentar