Senin, 10 Januari 2011

Prosedur Gugatan Lain

 
Prosedur Gugatan Lain
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
2.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah :

a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.
Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

c.
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

d.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
3.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
4.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).


Proses Penyelesaian Perkara
1.
Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.
2.
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.
3.
Tahapan persidangan :

a.
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak;

b.
Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);

c.
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

a.
Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut;

b.
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut;

c.
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).
5.
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tersebut.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Prosedur Gugatan Lain”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra