Jumat, 14 Januari 2011

Perjanjian Pada Umumnya


 Istilah “Perjanjian” sering kita mendengarnya didalamkehidupan sehari hari. Perkataan janji yang diutarakan seseorang secara langsung kepada seseorang lainnya sudahtentu akan menimbulkan kewajiban untuk memenuhi atau melakukan apa yang telahdijanjikan. Dengan kata lain perjanjian merupakan suatu pernyataan kehendakantara para pihak, sehingga adanya suatu perjanjian dikarenakan adanya parapihak yang saling berhubungan untuk melakukan suatu tindakan.
Perjanjian dalam KUHPerdata ditentukan dalam Pasal1313 yang merumuskan "adalahsuatu perbuatan yang mana satu orang atau lebihmengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Menurut beberapa sarjana, rumusan tersebut selain tidaklengkap juga sangat luas. Dikatakan tidak lengkap karena didalam rumusantersebut hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sedangkan dikatakan sangatluas, karena didalam rumusan tersebut mengunakan kata “perbuatan”, dalam halini perbuatan mencakup juga perwalian sukarela dan perbuatan melawan hukum.Sehingga hal ini membuat perjanjian tersebut mempunyai kelemahan dalamcakupan-cakupannya.
Adapun kelemahan-kelemahan tersebut dapat dijabarkandalam beberapa hal,  seperti berikut :
1.     Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahuidari rumusan kata kerja “Mengikatkan diri” sifatnya hanya datang dari satupihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Dimana seharusnya rumusan itu ialah“saling mengikatkan diri” jadi ada consensus antara dua pihak.
2.     Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus, dalampengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melawan hukum (onrech matigedaad)yang tidak mengandung suatu consensus. Seharusnya dipakai istilah“persetujuan”.
3.     Pengertian perjanjian terlalu luas, pengertian perjanjianmencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga, padahalyang dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur mengenai hartakekayaan.
4.     Tanpa menyebut tujuan, dalam rumusan pasal itu tidakdisebutkan tujuan mengadakan perjanjian sehingga pihak-pihak mengikatkan diriitu tidak jelas untuk apa. [1]
Berdasarkan alasan-alasan diatas, pengertian “perjanjian”menurut Abdul Kadir Muhammad adalah suatu persetujuan dengan mana dua orangatau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai hartakekayaan.[2]
Sedangkan menurut R. Setiawan pengertian perjanjian dapatdirusmuskan sebagai suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebihmengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang ataulebih.”[3]
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita ketahui bahwaperjanjian merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang mempunyai kekuatanhukum yang mengikat bagi para pihak yang telah mengadakan hubungan hukum. Dimana perjanjian akan menghasilkan suatu perestasi atau kewajiban yang akan dijalani oleh para pihak.


 [1] Abdul kadir Muhammad, HukumPerdata Indonesia, cet ke-3 (Bandung : Citra Aditya Bakti,2000) Hal 224
[2] Ibid Hal.225
[3] R.Setiawan, Pokok-pokok HukumPerikatan,  (Bandung ; Bina cipta,1979) Hal 49.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Perjanjian Pada Umumnya”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra