| PERANCANG PERTAMA | PERANCANG MUDA | PERANCANG MADYA | PERANCANG UTAMA |
1 | Mengumpulkan data dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; | Menganalisis data dalam rangka melakukan studi kelayakan penyusunan peraturan perundang-undangan; | Mengadakan kaji ulang dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; | Menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; |
2 | Mengumpulkan bahan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis; | Menyusun laporan dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; | Menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | Menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; |
3 | Mengumpulkan bahan dalam rangka menyusun konsep usul prakarsa penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA); | Menganalisis telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | Menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; |
4 | Mengumpulkan bahan dalam rangka meneliti usul prakarsa dari instansi terkait; | Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | Membahas kembali rancangan dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan; |
5 | Mengumpulkan bahan untuk menyusun kerangka dasar peraturan perundang-undangan; | Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | Menyempurnakan konsep Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; |
6 | Menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Melakukan pengkajian masalah dalam rangka penyusunan naskah akademis; | Menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Menyempurnakan konsep Jawaban Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; |
7 | Merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Mengidentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis; | Merumuskan dan menyusun naskah akademis; | Menyempurnakan konsep jawaban atas DIM dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; |
8 | Merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa RUU atau RAPERDA; | Menyajikan naskah akademis dalam rangka pembahasan naskah akademis; | Mengikuti sidang tingkat PANSUS; |
9 | Menyiapkan bahan dalam rangka mengikuti sidang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); | Merumuskan konsep awal usul prakarsa RUU atau RAPERDA; | Menyajikan naskah pembanding dalam rangka pembahasan naskah akademis; | Menyempurnakan konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; |
10 | Mengumpulkan bahan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan; | Menyempurnakan konsep awal usul prakarsa RUU atau RAPERDA; | Merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan naskah akademis; | Menyempurnakan konsep tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; |
11 | Menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | Menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa RUU; | |
12 | Menyusun konsep instruksi; | Merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | Merumuskan konsep awal usul prakarsa RUU; | |
13 | Menyusun konsep surat edaran; | Menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Menyempurnakan konsep awal usul prakarsa RUU; | |
14 | Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional; | Merumuskan rancangan penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | Menganalisis dan menyusun jawaban usul prakarsa RUU dari instansi terkait; | |
15 | Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional; | Menyajikan rancangan dalam pembahasan di dalam tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan; | Menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | |
16 | Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional; | Menyajikan rancangan dalam pembahasan di luar tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan; | Merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | |
17 | Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; | Mengidentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan peraturan perundang-undangan; | Menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | |
18 | Menyusun naskah dasar kontrak nasional; | Menyusun konsep Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka membahas RUU atau RAPERDA | Merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | |
19 | Menyiapkan konsep tanggapan terhadap rancangan sandingan (counter draft); | Menyusun konsep Jawaban Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rangka membahas RUU atau RAPERDA; | Memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam pembahasan perancangan peraturan perundang-undangan; | |
20 | Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; | Menyusun konsep jawaban atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka membahas RUU atau RAPERDA; | Memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam rangka pembahasan di ekstern tim atau panitia; | |
21 | Mengikuti sidang gugatan; | Mengikuti sidang Tim Perumus (TIMUS) atau Tim Kecil (TIMCIL) dalam rangka mengikuti sidang di DPR atau DPRD; | Merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan; | |
22 | Menyusun laporan hasil sidang gugatan; | Mengikuti sidang Tim Sinkronisasi (TIMSIN) dalam rangka mengikuti sidang di DPR atau DPRD; | Menelaah konsep Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; | |
23 | Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan jawaban gugatan; | Menyusun konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; | Menelaah konsep Jawaban Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; | |
24 | Mengikuti sidang jawaban gugatan; | Menyusun konsep Sambutan Singkat Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang Panitia Khusus (PANSUS); | Menelaah konsep jawaban atas DIM; | |
25 | Menyusun laporan hasil sidang jawaban gugatan; | Menyusun konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang Paripurna DPR atau DPRD; | Mengikuti sidang tingkat PANJA; | |
26 | Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan akta; | Menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Pemerintah Pusat atas pembatalan PERDA Propinsi atau PERDA Kabupaten/Kota; | Membahas konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; | |
27 | Merekam hasil perundingan persiapan penyusunan akta; | Menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Mahkamah Agung atas pembatalan PERDA oleh Pemerintah Pusat; | Menelaah konsep sambutan dalam rangka menyiapkan sambutan singkat Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang tingkat PANSUS; | |
28 | Mengumpulkan bahan penyusunan akta; | Menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | Menyempurnakan konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang PANSUS; | |
29 | Mengolah bahan rancangan konsep akta; | Menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | Menelaah konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam Sidang Paripurna; | |
30 | Menyusun konsep tanggapan penyusunan akta; | Menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | Menyempurnakan konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang paripurna; | |
31 | Menyusun konsep legal opinion. | Menelaah konsep Instruksi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gubernur, dan Bupati/Walikota; | Menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | |
32 | | Menelaah konsep surat edaran; | Menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; | |
33 | | Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional; | Menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; | |
34 | | Menyusun naskah dasar perjanjian dalam rangka penyusunan naskah perjanjian internasional; | Menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; | |
35 | | Menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; | Menyempurnakan konsep Instruksi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Gubernur dan Bupati/Walikota; | |
36 | | Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional; | Menyempurnakan konsep surat edaran; | |
37 | | Menyusun naskah dasar persetujuan dalam rangka penyusunan naskah persetujuan internasional; | Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan perjanjian internasional; | |
38 | | Menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; | Menelaah naskah dasar perjanjian internasional; | |
39 | | Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional; | Menyempurnakan naskah dasar perjanjian internasional; | |
40 | | Menyusun naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak internasional; | Menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft perjanjian internasional; | |
41 | | Menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; | Mengikuti pembahasan naskah perjanjian internasional; | |
42 | | Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak nasional dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; | Membuat laporan hasil pembahasan naskah perjanjian internasional; | |
43 | | Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; | Menyusun naskah akhir perjanjian internasional; | |
44 | | Menelaah naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional; | Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan persetujuan internasional; | |
45 | | Menyempurnakan naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional; | Menelaah naskah dasar persetujuan internasional ; | |
46 | | Menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; | Menyempurnakan konsep tanggapan persetujuan internasional dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft persetujuan internasional; | |
47 | | Menyempurnakan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; | Mengikuti pembahasan naskah persetujuan internasional; | |
48 | | Menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; | Membuat laporan hasil pembahasan naskah persetujuan internasional; | |
49 | | Menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; | Menyusun naskah akhir persetujuan internasional; | |
50 | | Menyusun konsep gugatan; | Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak internasional; | |
51 | | Menelaah konsep gugatan; | Menelaah naskah dasar kontrak internasional: | |
52 | | Menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan; | Menyempurnakan naskah dasar kontrak internasional; | |
53 | | Menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan; | Menelaah konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional; | |
54 | | Menyusun konsep jawaban gugatan; | Menyempurnakan konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional; | |
55 | | Menelaah konsep jawaban gugatan; | Mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional; | |
56 | | Turut serta melakukan perundingan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan konsep akta; | Membuat laporan hasil pembahasan kontrak internasional; | |
57 | | Membahas konsep akta; | Menyusun naskah akhir kontrak internasional; | |
58 | | Menelaah konsep akta; | Mengikuti pembahasan naskah kontrak nasional; | |
59 | | Menelaah konsep tanggapan akta; | Membuat laporan hasil pembahasan naskah kontrak nasional; | |
60 | | Menelaah konsep legal opinion. | Menyusun naskah akhir kontrak internasional; | |
61 | | | Menyempurnakan konsep gugatan; | |
62 | | | Menyempurnakan konsep jawaban gugatan; | |
63 | | | Menelaah usul dari unit teknis tentang pembuatan akta; | |
64 | | | Merumuskan hasil perundingan dalam rangka melakukan persiapan pembuatan akta; | |
65 | | | Menyusun kerangka dasar akta; | |
66 | | | Menelaah konsep akta dalam rangka menyusun akta; | |
67 | | | Menyempurnakan konsep akta; | |
68 | | | Menyempurnakan konsep tanggapan akta; | |
69 | | | Menyempurnakan legal opinion. |
Rabu, 05 Januari 2011
URAIAN TUGAS PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Label:
Ilmu Hukum
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar