Rabu, 05 Januari 2011

URAIAN TUGAS PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



PERANCANG PERTAMA 
PERANCANG MUDA 
PERANCANG MADYA 
PERANCANG UTAMA

Mengumpulkan data dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; 
Menganalisis data dalam rangka melakukan studi kelayakan penyusunan peraturan perundang-undangan; 
Mengadakan kaji ulang dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; 
Menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Mengumpulkan bahan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis; 
Menyusun laporan dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; 
Menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 
Mengumpulkan bahan dalam rangka menyusun konsep usul prakarsa penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA); 
Menganalisis telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 
Menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 
Mengumpulkan bahan dalam rangka meneliti usul prakarsa dari instansi terkait; 
Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;     
Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Membahas kembali rancangan dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan; 
Mengumpulkan bahan untuk menyusun kerangka dasar peraturan perundang-undangan; 
Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 
Menyempurnakan konsep Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; 
Menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Melakukan pengkajian masalah dalam rangka penyusunan naskah akademis; 
Menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;  
Menyempurnakan konsep Jawaban Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; 
Merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis; 
Merumuskan dan menyusun naskah akademis;  
Menyempurnakan konsep jawaban atas DIM dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; 
Merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa RUU atau RAPERDA; 
Menyajikan naskah akademis dalam rangka pembahasan naskah akademis; 
Mengikuti sidang tingkat PANSUS; 
Menyiapkan bahan dalam rangka mengikuti sidang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 
Merumuskan konsep awal usul prakarsa RUU atau RAPERDA; 
Menyajikan naskah pembanding dalam rangka pembahasan naskah akademis; 
Menyempurnakan konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; 
10 
Mengumpulkan bahan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan; 
Menyempurnakan konsep awal usul prakarsa RUU atau RAPERDA; 
Merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan naskah akademis; 
Menyempurnakan konsep tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 
11 
Menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa RUU; 

12 
Menyusun konsep instruksi; 
Merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Merumuskan konsep awal usul prakarsa RUU;  

13 
Menyusun konsep surat edaran; 
Menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Menyempurnakan konsep awal usul prakarsa RUU; 

14 
Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional; 
Merumuskan rancangan penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Menganalisis dan menyusun jawaban usul prakarsa RUU dari instansi terkait;  

15 
Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional; 
Menyajikan rancangan dalam pembahasan di dalam tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan; 
Menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 

16 
Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional; 
Menyajikan rancangan dalam pembahasan di luar tim atau panitia dalam rangka pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan; 
Merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 

17 
Mengumpulkan data dalam rangka studi kelayakan persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; 
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan peraturan perundang-undangan;  
Menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 

18 
Menyusun naskah dasar kontrak nasional; 
Menyusun konsep Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka membahas RUU atau RAPERDA 
Merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 

19 
Menyiapkan konsep tanggapan terhadap rancangan sandingan (counter draft); 
Menyusun konsep Jawaban Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rangka membahas RUU atau RAPERDA; 
Memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam pembahasan perancangan peraturan perundang-undangan; 

20 
Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; 
Menyusun konsep jawaban atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka membahas RUU atau RAPERDA; 
Memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam rangka pembahasan di ekstern tim atau panitia; 

21 
Mengikuti sidang gugatan; 
Mengikuti sidang Tim Perumus (TIMUS) atau Tim Kecil (TIMCIL) dalam rangka mengikuti sidang di DPR atau DPRD; 
Merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan; 

22 
Menyusun laporan hasil sidang gugatan; 
Mengikuti sidang Tim Sinkronisasi (TIMSIN) dalam rangka mengikuti sidang di DPR atau DPRD; 
Menelaah konsep Keterangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; 

23 
Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan jawaban gugatan; 
Menyusun konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; 
Menelaah konsep Jawaban Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan RUU atau RAPERDA; 

24 
Mengikuti sidang jawaban gugatan; 
Menyusun konsep Sambutan Singkat Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang Panitia Khusus (PANSUS); 
Menelaah konsep jawaban atas DIM; 

25 
Menyusun laporan hasil sidang jawaban gugatan; 
Menyusun konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang Paripurna DPR atau DPRD; 
Mengikuti sidang tingkat PANJA; 

26 
Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan akta; 
Menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Pemerintah Pusat atas pembatalan PERDA Propinsi atau PERDA Kabupaten/Kota; 
Membahas konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan; 

27 
Merekam hasil perundingan persiapan penyusunan akta; 
Menyusun konsep gugatan atau keberatan kepada Mahkamah Agung atas pembatalan PERDA oleh Pemerintah Pusat; 
Menelaah konsep sambutan dalam rangka menyiapkan sambutan singkat Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang tingkat PANSUS; 

28 
Mengumpulkan bahan penyusunan akta; 
Menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 
Menyempurnakan konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang PANSUS; 

29 
Mengolah bahan rancangan konsep akta; 
Menyusun konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 
Menelaah konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam Sidang Paripurna; 

30 
Menyusun konsep tanggapan penyusunan akta; 
Menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 
Menyempurnakan konsep sambutan Menteri atau Kepala Daerah dalam sidang paripurna; 

31 
Menyusun konsep legal opinion. 
Menelaah konsep Instruksi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gubernur, dan Bupati/Walikota; 
Menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 

32 

Menelaah konsep surat edaran; 
Menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III; 

33 

Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan rancangan perjanjian internasional; 
Menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; 

34 

Menyusun naskah dasar perjanjian dalam rangka penyusunan naskah perjanjian internasional; 
Menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II; 

35 

Menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 
Menyempurnakan konsep Instruksi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Gubernur dan Bupati/Walikota; 

36 

Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan persetujuan internasional; 
Menyempurnakan konsep surat edaran; 

37 

Menyusun naskah dasar persetujuan dalam rangka penyusunan naskah persetujuan internasional; 
Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan perjanjian internasional;  

38 

Menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 
Menelaah naskah dasar perjanjian internasional; 

39 

Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak internasional; 
Menyempurnakan naskah dasar perjanjian internasional; 

40 

Menyusun naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak internasional; 
Menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft perjanjian internasional; 

41 

Menyiapkan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 
Mengikuti pembahasan naskah perjanjian internasional; 

42 

Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak nasional dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; 
Membuat laporan hasil pembahasan naskah perjanjian internasional; 

43 

Menganalisis data dan menyusun laporan hasil studi kelayakan dalam rangka persiapan penyusunan rancangan kontrak nasional; 
Menyusun naskah akhir perjanjian internasional; 

44 

Menelaah naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional; 
Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan persetujuan internasional; 

45 

Menyempurnakan naskah dasar dalam rangka penyusunan naskah kontrak nasional; 
Menelaah naskah dasar persetujuan internasional ; 

46 

Menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 
Menyempurnakan konsep tanggapan persetujuan internasional dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft persetujuan internasional; 

47 

Menyempurnakan konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft; 
Mengikuti pembahasan naskah persetujuan internasional; 

48 

Menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; 
Membuat laporan hasil pembahasan naskah persetujuan internasional; 

49 

Menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep gugatan; 
Menyusun naskah akhir persetujuan internasional; 

50 

Menyusun konsep gugatan; 
Menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak internasional; 

51 

Menelaah konsep gugatan; 
Menelaah naskah dasar kontrak internasional: 

52 

Menelaah kasus dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan; 
Menyempurnakan naskah dasar kontrak internasional;  

53 

Menganalisis data dalam rangka persiapan penyusunan konsep jawaban gugatan; 
Menelaah konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional; 

54 

Menyusun konsep jawaban gugatan; 
Menyempurnakan konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional; 

55 

Menelaah konsep jawaban gugatan; 
Mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional; 

56 

Turut serta melakukan perundingan dalam rangka melakukan persiapan penyusunan konsep akta; 
Membuat laporan hasil pembahasan kontrak internasional; 

57 

Membahas konsep akta; 
Menyusun naskah akhir kontrak internasional; 

58 

Menelaah konsep akta; 
Mengikuti pembahasan naskah kontrak nasional; 

59 

Menelaah konsep tanggapan akta; 
Membuat laporan hasil pembahasan naskah kontrak nasional; 

60 

Menelaah konsep legal opinion. 
Menyusun naskah akhir kontrak internasional; 

61 


Menyempurnakan konsep gugatan; 

62 


Menyempurnakan konsep jawaban gugatan;  

63 


Menelaah usul dari unit teknis tentang pembuatan akta; 

64 


Merumuskan hasil perundingan dalam rangka melakukan persiapan pembuatan akta; 

65 


Menyusun kerangka dasar akta; 

66 


Menelaah konsep akta dalam rangka menyusun akta; 

67 


Menyempurnakan konsep akta; 

68 


Menyempurnakan konsep tanggapan akta; 

69 


Menyempurnakan legal opinion.   

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “URAIAN TUGAS PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra