Sampai saat ini masibanyak perselisihan paham dan keragu-raguan tentang apa yang dimaksud denganpemasyarakatan, dan akibatnya nampak sekali dalam pelaksanaanny.
sebagian pelaksanaandalam gerak usahanya mengidentikkan pemasyarakatan itu dengan memberikankelonggaran-kelonggaran yang lebih banyak kepada narapidana, dengan jalanmemberikan narapidana berkeluyuran di luar tembok, sebagian pelaksanaanmewujudkan pemasyarakatan itu sebagai fase behandeling (perlakuan) terakhir,sebagian lagi menyamakan pemasyarakatan itu dengan resosialisasi. Perbedaantafsiran tentang pemasyarakatan itu sebagai akibat dari pengaruh-pengaruh yangtelah berkarat dalam pikiran liberal.
Menurut Sudarto :
Istilah pemasyarakatan dapatdisamakan dengan ”resosialisasi” dengan pengertian bahwa segala sesuatunyaditempatkan dalam tata budaya Indonesia, dengan nilai-nilai yang berlaku didalam masyarakat Indonesia. Istilah yang digunakan itu sebenarnya tidak begitupenting, kita tidak boleh terlalu terpancing kepada istilah. Dalam hal ini yangpenting ialah pelaksanaan dari prinsip-prinsip pemasyarakatan itu sendiri,bagaimanakah cara-cara pembinaan para narapidana itu dalam kenyataannya danbagaimanakah hasilnya.
Mengenai pengertian resosialisasiRosslan Saleh menyatakan bahwa ;
”Usaha dengan tujuan bahwaterpidana akan kembali kedalam masyarakat dengan daya tahan, dalam arti bahwadia dapat hidup dalam masyarakat tanpa melakukan lagi kejahatan-kejahatan”
Kemudian Romli Atmasasmita memberikanbatasan tentang resosialisasi ini sebagai berikut :
"Suatu Proses interaksi anataranara-pidana, petugas lembaga pemasyarakatan dan masyarakat, dan ke dalam prosesinteraksi mana termasuk mengubah sistem nilai-nilai daripada narapidana,sehingga ia akan dapat dengan baik dan efektif mereadaptasi norma-norma dannilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat."
Jelas inti dariproses resosialisasi ini adalah mengubah tingkah laku narapidana agar sesuaidengan norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat denganmengembangkan penngetahuan. kemampuan dan motivasi narapidana sebagai wargamasyarakat yang baik dan berguna.
Dalam Surat KeputusanKepala Diktorat Pemasyarakatan Nomor K.P.10.13/3/1, tanggal 8 Pebruari 1985,dimana disampaikan suatu konsepsi Pemasyarakatan sebagai berikut :
Pemasyarakatan adalah suatu proses,proses therapeuntie dimana si narapidana pada waktu masuk LembagaPemasyarakatan berada dalam keadaan tidak harmonis dengan masyarakatsekitarnya, mempunyai hubungan yang negatif dengan masyarakat. sejauh itunarapidana lalu mengalami pembinaan yang tidak lepas dari unsur-unsur laindalam masyarakat yang bersangkutan tersebut, sehingga pada akhirnya narapidanadengan masyarakat sekelilingnya merupakan suatu keutuhan dan keserasihan(keharmonian) hidup dan penghidupan, tersembuhkan dari segi-segi yang merugikan(negatif).
Dengan kata lainpemasyarakatan adalah proses pembinaan bagi narapidana yang bertujuanmengadakan perubahan-perubahan yang menjurus kepada kehidupan yang positif,para petugas pemasyarakatan merupakan salah satu unsur yang menjankan perananpenting sebagai pendorong, penjurus dan pengantar agar proses tersebut dapatberjalan dengan lancar sehingga mencapai tujuan dengan cepat dan tepat.
Dalam seminarkriminologi ke I tahun 1986 di Semarang, Bahroedin Soerjobro memberikan batasanmengenai sistem pemasyarakatan, yaitu :
pemulihan kembali kesatuan hubunganhidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara manusia denganpribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat, manusia dengankeseluruhan, manusia dengan alamnya dan (dalam keseluruhan ini) manusia sebagaimakhluk Tuhan, manusia dengan khaliknya.
Kemudian Bambang Poernomo memberikanbatasan sistem pemasyarakatan Indonesia sebagai berikut ;
merupakan proses pemidanaan yangmemperlihatkan kegiatan dengan pendekatan sistem dan upaya untukmemasyarakatkan kembali narapidana yang diakui sebagai makhlik individusekaligus makhluk sosial. Titik pusat kegiatan pemasyarakatan tertuju padapembinaan serta bimbingan pribadi setiap orang yang menjadi narapidana agarmenjadi warga masyarakat yang baik.
Akhirnya dalam penjelasan umum RancanganUndang-undang tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pemasyarakatandisebutkan bahwa :
Sistem Pemasyarakatan Adalah suatuproses pembinaan terpidana yang didasarkan atas asas Pancasila dan memandangterpidana sebagai makhluk Tuhan. individu dan anggota masyarakat sekaligus.Dalam membina terpidana diperkembangkan hidup kejiwaanya, jasmaniahnya, pribadiserta kemasyarakatannya dan, dalam penyelenggaraannya, mengikut sertakan secaralangsung dan tidak melepaskan hubungannya dengan masyarakat. Wujud serta carapembinaan terpidana dalam semua segi kehidupannya dan pembatasan kebebasanbergerak serta pergaulannya dengan masyarakat di luar lembaga disesuaikandengan kemajuan sikap dan tingkah lakunya serta pidanaanya yang wajib dijalani.Dengan demikian diharapkan terpidana pada waktu lepas dari lembaga benar-benartelah siap hidup bermasyarakat kembali dengan baik.
Dengan demikan sistem pemasyarakatandapat diartikan suatu cara perlakuan suatu cara perlakuan terhadap narapidanayang dijatuhi pidana hilang kemerdekaan khususnya pidana penjara denganmendidik, membimbing dan mengarahkan narapidana, sehingga setelah selesaimenjalani masa pidananya ia dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baikdan berguna bagi bangsa dan negara serta tidak melakukan kejahatan lagi.
Namun hal ini semua berbeda dengan yang di dapat oleh si Gayus. lau mau lihat gmna si gayus silakan dengarkan silakan klik lagu andai aku menjadi gayus
Namun hal ini semua berbeda dengan yang di dapat oleh si Gayus. lau mau lihat gmna si gayus silakan dengarkan silakan klik lagu andai aku menjadi gayus
Komentar :
Posting Komentar