Batasanumur anak tergolong sangat penting dalam perkara pidana anak, karenadipergunakan untuk mengetahui seseorang yang diduga melakukan kejahatantermasuk kateori anak atau bukan. Adanya ketegasan dalam suatuperaturanperundang-undangan tentang hal tersebut akan menjadi pegangan bagiaparat penegak hukum untuk tidak salah tangkap, salah tahan, salah sidik, salahtuntut maupun salah mengadili, karena menyangkut hak asasi manusia.
Berbicaramengenai sampai berapa batasan umur seseorang dapat dikatakan tergolong anakdan perkaranya dapat diadili menurut proses pidana untuk menangani masalahanak, ternyata dari setiap Undang-undang yang memberikan batasan umur yangberbeda tentang anak. Berikut akan diberikan beberapa contoh Undang-undang yangmemberikan beberapa batasan umur tentang anak.
1. Menurut Undang-undang No. 4 tahun 1979tentang Kesejahteraan Anak memberikan batasan umur anak adalah sebelum mencapaiumur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin (pasal 1 butir 2).
2. Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974tentang Perkawinan, bahwa membatasai umur anak di bawah kekuasaan orang tuaatua di bawaah perwalian mencapai umur 18 tahun (pasal 47 ayat (1) dan pasal 50ayat (1)).
3. Menurut Undang-undang Pemilihan Umum.Yang dikatakan anak adalah belum mencapai umur 17 tahun.
4. Dalam Konfrensi PBB tentang Hak-hak Anaktahun 1990 batasan umur anak adalah di bawah umur 19 tahun.
5. Menurut Undang-undang No. 3 tahun 1997tentang pengadilan anak, pasal 1 ayat (1) anak adalah seseorang yang telahmencapai umur 8 tahun (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas)tahun dan belum pernah kawin”.
6. Menurut Undang-undang No. 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) memberikan batasan anak yaituseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan.”
Mengenaiketentuan pembatasan umur ini hanya membatasi diri khusunya dalam perkara anaknakal saja, tanpa membedakan jenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan umurdibatasi secara minimal dan maksimal dengan pengecualian anak yang belum pernahkawin. [1]
Khusus mengenai pemberian batas umurdalamUndang-undang No. 3 tahun 1997 menunjukan bahwa yang yang disebut anakyang dapat diperkarakan secara pidana dibatasi ketika berumur antara 8 tahunsampai dengan sebelum genap 18 tahun. Apabila di bawah umur 18 tahun tetapisudah kawin, maka harus dianggap sudah dewasa dan bukan dikategorikan sebagaianak lagi. Dengan demikian tidak diproses berdasarkan Undang-undang pengadilananak, tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP.
[1]Op Cit, Hal 19
Komentar :
Posting Komentar