Sabtu, 15 Januari 2011

Pengertian Anak

Dalam setiap peraturan perundang-undangan yangberkaitan tentang anak memberikan pengertian dan batasan yang berbeda tenganganak. Hal ini dapat dipahami karena mengingat dari setiap peraturanperundang-undangan tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda tentang anaktergandung dari kepentingan dari peraturan tersebut terhadap anak dan umurkedewasaan.
Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 1979tentang Kesejahteraan Anak memberikan pengertian anak adalah seseorang yangbelum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Hal inidijelaskan bahwa batas umur 21 tahun, karena berdasarkan pertimbangankepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematanganpribadi dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batasumur 21 tahun tidak mengurangi ketentuan batas dalam peraturanperundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anakmelakukan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukumyang berlaku.
Menurut Mulyana W.Kusuma, yang dimaksud dengan anak adalah:[1]
“Merekayang belum dewasa dan menjadi dewasa karena peraturan tertentu (mental, fisikmasih belum dewasa) dan anak di sini meliputi anak sebagai pelaku, korban danpengamat atau saksi. Dalam hal ini berarti mereka harus dibina sediri mungkindalam rangka pencegahan menjadi korban dan menimbulkan korban.
Berdasarkan beberapa pengertian tentang anak yangtelah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kalau ditinjau dari segiusia kronologis menurut hukum, maka seseorang yang dikategorikan sebagai anakadalah berbeda-beda tergantung tempat, waktu dan keperluannya. Dalam hal inibatas umur anak adalah relatif tergantung pada kepentingannya.
Yangdimaksud dengan anak dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1997tentang pengadilan anak adalah:
“orang yang dalamperkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun (delapan) tahun tetapi belummencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.
Dalamayat (2) Undang-undang ini juga memberikan definisi tentang anak nakal, yaitu:
“Anaknakal adalah:
a.      Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.     Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakanterlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurutperaturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yangbersangkutan”.
DalamUndang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 1 ayat(1) juga memberikan definisi tentang anak, yaitu:
“anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
DalamKUHP pengertian anak tidak dicantumkan, tetapi batasan anak (orang belumdewasa) dalam pasal 45 KUHP adalah orang yang umurnya belum 16 (enam belas)tahun.
WalaupunUndang-undang Pengadilan Anak tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, akantetapi dapat dipahami bahwa anak yang melakukan tindak pidana, perbuatannyatidak terbatas pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum saja, melainkanjuga melanggar peraturan-peraturan di luar KUHP juga.


[1]Mulyana W. Kusuma, Hukumdan Hk-hak Anak, CV Rajawali, Jakarta, Disunting Dari Sebagian Makalah PerlindunganHak-hak Anak, 1986.  hal. 51

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Pengertian Anak”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra