Konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baikbagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup laindan tidak untuk diperdagangkan[1].Konsumen dalam pengertian tersebut merupakan konsumen akhir yang umumnya lemahdalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar. Karena itu sangat dibutuhkanpenyeimbangan daya tawar konsumen dan kepastian hukum untuk memberikanperlindungan kepada konsumen antara lain dengan meningkatkan harkat danmartabat konsumen dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Yang menjadihak-hak konsumen adalah sebagai berikut[2]
a. Hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilihbarang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersbut sesuaidengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasiyang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengarpendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkanadvokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindunga konsumensecara patut;
f. Hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untukdiperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkankompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Apabila barang dan/atau jasa yangditerima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagimana menstinya;
i. Hak-hak yang diaturdalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban-kewajiban konsumen adalahsebagai berikut[3]:
a. Membaca ataumengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barangdan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalammelakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar sesuaidengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upayapenyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Penyeimbangan dayatawar konsumen terhadap pelaku usaha dengan tidak mengabaikan tanggung jawabpelaku usaha, menjadi hak pelaku usaha adalah[4] :
a. Hak untuk menerimapembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukarbarang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapatperlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukanpembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untukrehabilitasi nama baik apabila terbukti bahwa kerugian konsumen tidakdiakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diaturdalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelakuusaha adalah sebagai berikut[5] :
a. Beritikadbaik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikaninformasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan danpemeliharaan;
c. Memperlakukanatau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjaminmutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberikankesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasatertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuatdan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberikompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberikompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yangditerima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Piranti hukum yangmelindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pelaku usaha,tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusahayang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapipersaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Olehkarena itu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barangdan/atau jasa yang [6]:
a. Tidakmemenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuanperaturan perundang-undangan;
b. Tidaksesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalamhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidaksesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurutukuran yang sebenarnya;
d. Tidaksesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimanadinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. Tidaksesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, ataupenggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut;
f. Tidaksesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan ataupromosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. Tidakmencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yangpaling baik atas barang tertentu;
h. Tidakmengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal”yang dicantumkan dalam label;
i. Tidakmemasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibatsampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaanyang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. Tidakmencantumkan informasi dan/atau pentunjuk penggunaan barang dalam bahasaIndonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha juga dilarangmemperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpamemberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud pasal 8ayat 1 UUPK, serta pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi danpangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikaninformasi secara lengkap dan benar. Pelaku usaha yang melakukan pelanggarandalam pasal 8 ayat (1) dan (2) UUPK tersebut dilarang memperdagangkan barangdan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pelaku usaha dilarang untukmenawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidakbenar, dan/atau seolah-olah[7] :
a. Barangtersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standarmutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atauguna tertentu;
b. Barangtersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. Barangdan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atauaksesori tertentu;
d. Barangdan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,persetujuan atau afiliasi;
e. Barangdan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barangtersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barangtersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barangtersebut berasal dari daerah tertentu;
i. Secaralangsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. Menggunakankata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandungresiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. Menawarkansesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Barang dan/atau jasa yangdimaksud dalam pasal 9 ayat (1) tersebut dilarang untuk diperdagangkan danpelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) tersebut dilarangmelanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelaku usaha dalammenawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarangmenawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidakbenar atau menyesatkan mengenai[8] :
a. Harga atau tarifsuatu barang dan/atau jasa;
b. Kegunaan suatu barangdan/atau jasa;
c. Kondisi, tanggungan,jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. Tawaran potonganharga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. Bahayapenggunaan barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukanmelalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumendengan[9] :
- Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- Tidak menyediakan barang dalam jumlah yang tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
- Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebaelum melakukan obral.
Pelaku usaha dilarangmenawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa denganharga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usahatersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlahyang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan[10].
Pelaku usahadilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/ataujasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lainsecara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidaksebagaimana yang dijanjikannya. Pelaku usaha dilarang untuk menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alatkesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberianhadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pelaku usaha dalam menawarkan barangdan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiahmelalui cara undian, dilarang untuk[11] :
a. Tidak melakukanpenarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnyatidak melalui media massa;
c. Memberikan hadiahtidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yagntidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pelaku usaha dalammenawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan ataucara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadapkonsumen[12].Atas dasar kondisisebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen yang dapatmelindungi kepentingan konsumen secara intergratif dan komprehensif serta dapatditerapkan secara efektif di masyarakat.
Oleh karena itu pelakuusaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemarandan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yangdihasilkan atau diperdagangkan[13].Ganti rugi sebagimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) UUPK dapat berupapengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atausetara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugitersebut dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggaltransaksi dan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1)dan ayat (2) UUPK tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidanaberdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.Pengecualian adalah apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahantersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pembuktian mengenaiada tidaknya unsur kesalahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 merupakanbeban dan tanggung jawab pelaku usaha tidak menghapuskan kemungkinan adanyatuntutan pidana. Dimana sistem beban pembuktian yang dianut oleh UUPK adalahsistem beban pembuktian terbalik. Ketentuan mengenai beban pembuktian terbalik,yaitu pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugimerupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Pelaku usaha yangmenolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugiatas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketakonsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pelaku usaha yangmenjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atastuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila [14]:
- Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
- Pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang da/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksudpada pasal 24 ayat (1) UUPK dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan gantirugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membelil barangdan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atasbarang dan/atau jasa tersebut.
Pelaku usahayang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktusekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/ataufasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yangdiperjanjikan dan pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugidan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :[15]
1.Tidak menyediakan atau lalai menyediakan sukucadang dan/atau fasilitas perbaikan;
2.Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan ataugaransi yang diperjanjikan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhijaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan.
[1] Indonesia, Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UUNo.8 tahun 1999, LN No.42 tahun 1999, ps.1 ayat 2.
[2] Ibid., pasal 4.
[3]Ibid., pasal 5.
[4]Ibid., pasal 6.
[5] Ibid., pasal 7.
[6] Ibid., pasal 8 angkat 1.
[7] Ibid., pasal 9.
[8]Ibid, pasal 10.
[9] Ibid, pasal 11.
[10]Ibid, pasal 12.
[11]Ibid., pasal 14.
[12]Ibid., pasal 15.
[13] Ibid, pasal 19 angka1.
[14]Ibid, pasal 24.
[15]Ibid, pasal 25 angka 2.
Komentar :
Posting Komentar