Sabtu, 15 Januari 2011

Tinjauan Umum Sewa Menyewa


  Pengertian “sewa-menyewa” secara normatif dapat kitatemui pada Buku ke III dalam rumusan Pasal 1548 KUHPerdata yang berbunyi :“sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkandirinya untuk memberi kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang,selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihaktersebut berlakunya untuk disanggupi”.
Dari ketentuan di atas, menjelaskan bahwa pemilik baranghanya memberikan kenikmatan atas barang tersebut atau hanya dipakai dalamjangka waktu tertentu atau dengan kata lain, pemilik hanya menyerahkan kekuasaan atas barang kepada pihak penyewa danbukan untuk memilikinya.
Dalam perjanjian sewa-menyewa barang yang diserahkanbukannya hak milik dari barang tersebut, seperti jual beli pada umumnyamelainkan hanya penguasaan belaka atas pemakaian dan pemunggutan hasil daribarang selama jangka waktu tertentu  yangtelah disepakati dalam perjanjanjian. Jadi dengan demikian hak milik dari barangtersebut tetap berada pada pihak yang menyewakan.
Lebih lanjut Wiriyono Prodjokoro mengatakan “justru olehkarena hak milik atas barang tetap berada ditangan pihak yang menyewakan, makapada hakekatnya keadaan sewa-menyewa ini sudah selayaknya tidak dimaksudkanuntuk berlangsung terus menerus melainkan terbayang dikemudian hari, pemakaiandan pemungutan hasil dari barang itu pasti kembali lagi pada pemilik barang”.[1]
Perjanjian sewa-menyewa merupakan perjanjian nominatyaitu perjanjian bernama yang dalam bahasa belandanya disebut benoemde.Dimana didalam KUHPerdata, perjanjian ini diatur dalam rumusan Pasal 1319KUHPerdata yang berbunyi: “semua perjanjain, baik yang mempunyai suatu namakhusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk padaperaturan-peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu”.
Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa adalah suatuperjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikatpada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan hargasewahnya.
Seperti halnya perjanjian-perjanjian pada umumnya mempunyaiunsur-unsur, yaitu antara lain:
1.     Adanya pihak yang menyewakan dan pihak penyewa (subjek)
2.     Adanya konsensus antara kedua belah pihak (perjanjian)
3.     Adanya obyek sewa menyewa yaitu berupa barang, baikbarang bergerak maupun berang tidak bergerak
4.     Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untukmenyerahkan kenikmatan kepada pihak penyewa atas suatu benda
5.     Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uangpembayaran kepada pihak yang menyewakan.[2]
Dari rumusan tersebut di atas, terdapat adanya subyek danobyek dari perjanjia sewa-menyewa, adanya hak-hak yang mesti dijalankan olehpara pihak yang telah membuat kesepakatan dalam hal perjanjian sewa menyewatersebut.



 [1] Wiryono Projodikoro, HukumPerdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Cet Ke-7 (Jakarta : SumurBandung, 1981) Hal 49.
[2] Salim H.S, HukumKontarak, Cet ke-3 (Jakarta : Sinar Grafika, 2006) Hal 59

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Tinjauan Umum Sewa Menyewa”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra