Jumat, 14 Januari 2011

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian


Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalampasal 1320 KUHPerdata, yang mana terdapat 4 (empat) syarat yang mesti dipenuhiagar perjanjian tersebut dikatakan sah serta memiliki kekuatan hukum. Adapunsyarat-syarat tersebut adalah :
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kesepakatan ini menjelaskan bahwa, pihak-pihak yang inginmengadakan suatu perjanjian, harus terlebih dahulu bersepakat atau setujumengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan itu. Dalam halini, bersepakat atau setuju dalam arti kata yang mengandung sifat suka relatanpa mengandung kata penipuan, paksaan ataupun kekhilafan. Lebih lanjut dapatkita lihat dalam pasal 1321 KUHPerdata yaitu : “tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
  1. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Syarat kecakapan ini berkaitan dengan kemampuan subyek perjanjian dalambertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Sekiranya perlu juga dikemukakan pihak-pihakyang bertindak sebagai subjek hukum dalam perikatan/perjanjian itu dapat dapatdibagi dalam 2 (dua) macam, yakni:
a.       Manusia pribadi (naturlijke persoon)
Subyek yang berupa seorang manusia, harus memenuhi syaratumum untuk melakukan suatu perbuatan hukum secara sah,  yaitu :
1).   Orang dewasa, adalah mereka yang sudah genap berusia 21Tahun atau Telah kawin.
2).   Mereka yang tidak dibawah pengampuan.
3).   Orang perempuan yang telah bersuami, yaitu sejakdikeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963 tanggal 3Agustus 1963, dimana ketentuan pasal 108 KUHPerdata (istri dalam melakukantindakan hukum terlebih dahulu harus meminta ijin suaminya) dianggap tidakberlaku lagi. Yang selanjutnya dipertegas lagi dalam Pasal 31 Undang-UndangNo.1 tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan) dikemukakan bahwa hak dan kedudukanistri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyrakat; dan masing-masingpihak berhak melakukan perbuatan hukum.
b.      Badan Hukum (recht persoon)
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai status Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) merupakan obyek dari perjanjian yang berbadan hukum atau tidak,penting halnya untuk mengupas tentang badan hukum. Berikut ini di kemukakan 5 (lima)macam teori tentang badan hukum :
1).    Teori fictie dan Von savigny
Menurut teori ini badan hukum itusemata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanya fiksi, yakni sesuatu yangsesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagaisubjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dianut oleh Houwing.
2).    Teori harta kekayaan bertujuan (doelvermogens theory)
Menurut teori ini hanya manusia sajayang dapat menjadi subjek hukum.  Namunmenurut teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaanseseorang tetapi kekayaan itu terkait tujuan tertentu, karena itulah diberinama badan hukum. Teori ini dianut oleh A.Brinz.
3).    Teori organ dari Otto van Gierke
Badan hukum menurut teori ini bukanabstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapibadan hukum ini merupakan suatu makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrakdari kontruksi yuridis. Teori ini dianut oleh Mr. L.C.Polano.
4).    Teori propriete collactive
Teori ini diajarkan oleh Ploniol dan Molongraaff,  menurut teori ini  hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnyaadalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama kekayaan badan hukum adalahkepunyaan bersama semua anggotanya.
5).    Teori kekayaan yuridis (juridischerealiteitsleer)
Dalam teori dikatakan bahwa badanhukum itu merupakan suatu relitet, konkrit, riil, walaupun tidak bisa diraba,bukan khayalan, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majersini menekankan bahwa  hendaknya dalammempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas  sampai pada bidang hukum saja.[1]
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 (tiga)macam,  yaitu:
a)      Badan hukum yang diadakan olehPemerintah/Kekuasaan Umum, misalnya Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten atauBank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
b)      Badan hukum yang diakui olehNegara/Kekuasaan Umum, misalnya perkumpulan gereja dan organisasi-organisasiagama, dan sebagainya.
c)      Badan hukum yang didirikan untuk suatumaksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan,seperti: Perseroan Terbatas (PT), Perkumpulan Asuransi, Perkapalan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk status dari badan hukum yang menjadisubyek dalam perjanjian antara lain, berikut ini badan hukum di bedakan atas 2(dua) jenis, yakni:
a)      Badan Hukum Publik (PubliekRechtspersoon)
Badan hukum publik (PubliekRechtspersoon) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentinganPublik atau orang banyak atau negara pada umumnya.
Badan hukum ini merupakan badan-badannegara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkanperundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh lembaga eksekutifatau pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.
b)      Badan Hukum Privat/ sipil (PrivaatRechtspersoon)
Badan hukum sipil atau badan hukumprivat ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdatayang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Dimana badan hukum ini merupakan suatubadan swasta yang yang didirikan oleh pribadi oleh orang atau kelompok dalammencapai suatu  tujuan yaitu; mencarikeuntungan, sosial, olahraga, dan lain-lainnya, sesuai dengan aturan hukum yangberlaku.
Di indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badanhukum yang termasuk badan hukum publik atau yang termasuk badan hukum privatada 2 (dua) Macam, yakni ;
a)      Berdasarkan terjadinya, yakni “badan hukum privat” didirikanoleh perseorangan; sedangkan “badan hukum publik” didirikan olehPemerintah/Negara.
b)       Berdasarkan lapangan kerja, yakni apakah lapangan kerja ituuntuk kepentingan umum atau tidak, kalau lapangan pekerjaannya untukkepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik;sedangkan kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan maka badanhukum tersebut badan hukum privat.[2]
  1. Suatu pokok persoalan tertentu;
Syarat suatu hal yang tertentu, ini maksudnya adalahobyek dari perjanjian sebagai dasar dari pelaksanaan prestasi. Adapun obyekperjanjian itu berupa harta kekayaan kedua pihak yang mengadakan perjanjian.Dengan kata lain, obyek tersebut harus dapat ditentukan jenisnya, dapatdihitung dan dapat diperdagangkan.

  1. Suatu sebab yang tidak terlarang:
Syarat sebab yang tidak terlarang ini, yang dalam pasal1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa bukan sebab dalam arti yang mengakibatkanatau yang membuat seseorang melakukan perjanjian, akan tetapi menggambarkantentang tujuan yang akan dicapai oleh para pihak tersebut.
Ke empat unsur tersebut selanjutnya, dalam doktrin ilmuhukum yang berkembang, digolongkan kedalam :
1.     Dua unsur pokok yang menyangkut subyek (pihak) yangmengadakan perjanjian (unsur subyektif), dan
2.     Dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung denganobyek perjanjian.
Unsur subyektif  mencakupadanya unsur kesepakatan secara bebas dari para pihak yang berjanji, dankecakapan dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan unsur-unsurobyektif meliputi keberadaan dari pokok persoalan yang merupakan obyek yangdiperjanjikan, dan causa dari obyek yang berupa prestasi yang disepakati untukdilaksanakan tersebut haruslah sesuatu yang tidak dilarang atau diperkenankanmenurut hukum.
Jika tidak terpenuhinya salah satu unsur dari keempatunsur tersebut dapat menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjiantersebut diancam dengan kebatalan, yaitu baik dalam bentuk dapat dibatalkan(jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subyektif), maupun batal demi hukum(dalam hal tidak terpenuhinya unsur obyektif), dengan pengertian bahwa perikatanyang lahir dari perjanjian tersebut tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Dengan demikian, jika syarat-syarat sahnya perjanjiantersebut di atas telah dipenuhi oleh para pihak yang sebagaimana telah diaturdalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata,perjanjian telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan suatuundang-undang. Yang mana pasal tersebut menegaskan seperti berikut :
“semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagimereka yang membuatnya.”



 [1] Riduan sahrani, Seluk-Belukdan Asas-Asas Hukum Perdata. Cet.3 (Bandung : Alumni, 1992).  Hal. 57
[2] . Ibid. Hal 59

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Syarat Sahnya Suatu Perjanjian”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra