Dalamproses peradilan pidana yang korban atau pelakunya adalah anak, mak prosesperadilannya akan sedikit berbeda dengan proses peradilan pada umumnya. Hal inidilakukan karena mengingat tujuan dari proses peradilan yang melibatkan anakadalah berbeda dengan tujuan dari peradilan yang melibatkan orang dewasa.Peradilan anak memiliki tujuan utama adalah memperbaiki si anak karenamengingat bahwa masa depan si anak masih cukup panjang, jadi dalam pelaksanaanpidanannya sangat kecil terasa tujuan dari pemidanaan tersebut adalah untukmenimbulkan efek jera.
DalamUndang-undang No. 23 tahun 2002 pasal 1 ayat (12) memberikan definisi tentanghak anak. Dalam pasal ini yang dimaksud dengan hak anak adalah:
“Bagiandari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.”
Hak-hak anak memang sepantasnya harus tetapdilindungi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam proses peradilansendiri, karena seperti yang telah disebutkan di atas bahwa hak anak jugamerupakan bagian dari hak asasi manusia sedangkan kita ketahui bersama bahwahak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap orangsejak ia dilahirkan ke dunia sampai ia meninggal dunia pula dan hak itu dapatdipertahankan dari siapapun juga.
DalamKonvensi PBB tentang Hak-hak anak yang ditanda tangani oleh Pemerintah RepublikIndonesia tanggal 26 Januari 1990 menyebutkan hak-hak anak sebaga berikut:[1]
1. Memperolehperlindungan dari bentuk diskriminasi dan hukuman.
2. Memperolehperlindungan dan perawatan seperti untuk kesejahteraan, keselamatan dankesehatan.
3. Tugas Negarauntuk menghormati tanggung jawab, hak dan kewajiban orang tua serta keluarga.
4. Negara mengakuihak hidup anak, serta kewajiban Negara menjamin perkembangan dan kelangsunganhidup anak.
5. Hak memperolehkebangsaan, nama serta hak untuk mengetahui dan diasuh orang tua.
6. Hak memeliharajatidiri termasuk kebangsaan, nama dan hubungan keluarga.
7. Hak untuktinggal bersama orang tua.
8. Kebebasan menyatakanpendapat/pandangan.
9. Kebebasan berpikir,berkeyakinan dan beragama.
10. Kebebasan untukberhimpun, berkumpul dan berserikat.
11. Memperoleh informasidan aneka ragam sumber yang diperlukan.
12. Memperoleh perlindunganakibat kekerasan fisik, mental, penyalah guanaan, penelantaran atau perlakuansalah (ekplitasi) serta penayalah gunaan seksual.
13. Memperoleh perlindunganhukum terhadap gangguan (kehidupan pribadi, keluarga, surat menyurat atasserangan yang tidak syah).
14. Perlindungan anakyang tidak memiliki orang tua menjadi kewajiban Negara.
15. Perlindungan terhadapanak yang berstatus pengungsi.
16. Hak perawatankhusus bagi anak yang cacat.
17. Hak memperolehpelayanan kesehatan.
18. Hak memperoleh manfaatjaminan social (asuransi social).
19. Hak anak atastaraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental dan sosial.
20. Hak anak ataspendidikan.
21. Hak anak unukberistirahat dan bersenang-senang untuk terlibat dalam kegiatan bermain,berekreasi dan seni budaya.
22. Hak atasperlindungan dari eksploitasi ekonomi.
23. Perlindungan daripenggunaan obat terlarang.
24. Melindungi anakdari segala bentuk eksploitasi seksual.
25. Perlindungan terhadappenculikan dan penjualan atau perdagangan anak.
26. Melindungi anakterhadap semua bentuk eksploitasi terhadap segala aspek kesejahteraan anak.
27. Larangan penyiksaan,hukuman yang tidak manusiawi.
28. Hukum acaraperadilan anak.
29. Hak memperolehbantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan.
DalamUndang-undang No. 4 tahun 1979 dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 jugamengatur tentang hak-hak anak, sebagai berikut:[2]
1. Anak berhak ataskesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baikdalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembangdengan wajar.
2. Anak berhak ataspelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengankebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga Negara yang baik danberguna.
3. Anak berhak ataspemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun setelahmelahirkan.
4. Anak berhak atasperlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambatpertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.
5. Dalam keadaanyang membahayakan anaklah yang pertama-tama mendapat pertolongan, bantuan danperlindungan.
6. Anak yang tidakmempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh Negara atau orang atau badan.
7. Anak yang tidakmampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuhdan berkembang dengan wajar.
8. Anak yangmengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan untukmenolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan danperkembangannya.
9. Pelayanan danasuhan juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukanpelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.
10. Anak cacatberhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan danperkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
11. Bantuan danpelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anaktanpa membedakan jenis kelamin, agama pendirian politik dan kedudukan sosial.
[1]Gatot Supramono, HukumAcara Pengadilan Anak, Djambatan, 2005 Hal. 5
Komentar :
Posting Komentar