Jumat, 21 Januari 2011

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen Terhadap Suatu Barang Dan/Atau Jasa Yang Di Tawarkan Melalui Iklan.

Semakin berkembangannya teknologikomunikasi dan informasi membuat pelaku usaha di dalam menawarkan barangdan/atau jasa kepada konsumen dengan lebih mudah, namun hal ini tidak bisaberjalan dengan sehat dalam memenuhi bentuk kewajiban dan hak kepada keduabelah pihak.
DisahkannyaUUPK pada tanggal 20 April 1999, masalah perlindungan konsumen menjadi sandaranhukum untuk memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan ini kemudianmelahirkan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yangmeliputi :
1.      Contractual Liability
Contractual Liability atau pertanggungjawaban kontaktual adalah tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian ataukontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa atas kerugian yang dialamikonsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau memanfaatkan jasa yangdiberikan. Artinya dalam kontraktul ini terdapat suatu perjanjian  atau kontrak langsung antara pelaku usahadengan konsumen.
Pada perjanjian atau kontrak antara pelakuusaha dengan konsumen hampir selalu menggunakan perjanjian standar baku yangdiberikan oleh pelaku usaha. Berhubung isi kontrak baku telah ditetapkan secarasepihak oleh pelaku usaha, maka umummnya isi kontrak baku tersebut akan lebihbanyak memuat hak-hak pelaku usaha dan kewajiban-kewajiban konsumen, dari padahak-hak konsumen dalam kewajiban-kewajiban pelaku usaha. Ketentuan semacam inidalam kontrak baku disebut exoneration clause yang pada umumnya sangatmemberatkan atau bahkan cendrung memberatkan konsumen. Kondisi yang tidakseimbang dalam kontarak itulah yang oleh Undang-undang perlindungan konsumen,tepatnya pada pasal 18 UUPK No.8 Tahun 1999. Larangan pencantuman ClausaBaku dalam perjanjian Standar adalah dimaksudkan untuk memberikan kedudukankonsumen setara dengan pelaku usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip kebebasanberkontrak.
Dalam pasal 18 Undang-undang PerlindunganKonsumen mengatur bahwa dalam penawaran barang atau jasa yang ditujukan untukperdagangan, pelaku usaha dilarang untuk atau membuat klausa Baku pada setiapdokumen atau perjanjian apabila klausa tersebut :
1)     Isinya :
a.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (barang atau jasa) .
b.     Menyatakan bahwa pelaku usaha (barang) berhak menolak penyerahan kembalibarang yang dibeli oleh konsumen.
c.      Menyatakan bahwa pelaku usaha (barang atau jasa) berhak menolak kembaliuang yang dibayarkan atau barang/jasa yang dibeli konsumen,
d.     Menyatakan bahwa pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha (barang)baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan sedala tindakansepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen yang menjadiobyek jual beli jasa.
e.      Memberi hak kepada pelaku usaha (jasa) untuk mengurangi manfaat jasa ataumengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
f.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,tambahan, lanjutan dan atau perubahan lanjutanyang dibuat secara sepihak olehpelaku usah (jasa) dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
g.     Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untukpembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yangdibeli konsumen secara ansuran.
2)     Letak dan Bentuknya:
a.      sulit terlihat;
b.     tidak dapat dibaca secara jelas;
c.      pengungkapan sulit dimengerti.

Pelaku usaha yang mencantumkan klausa bakudengan isi, letak, atau bentuknya seperti yang tertera di atas dalam dokumenatau perjanjian standar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1)     Sanksi perdata
a.      Perjanjian standar yang dibuatnya jika digugat di depan pengadilan olehkonsumen akan menyebabkan hakim membuat putusan diclatoir bahwaperjanjian standar itu batal demi hukum
b.     Pelaku usaha yang pada saat ini telah mencantumkan klausa baku dalamdokumen atau perjanjian standar yang digunakannya wajib merevisi standar yangdigunakan tersebut agar sesuai dengan UUPK
2)     Sanksi pidana
Di pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun/denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah)
Selain berlakunya ketentuan-ketentuan dariUUPK seperti yang dirumuskan diatas, karena perjanjian standar pada dasarnyaadalah berlaku bagi perjanjian standar tersebut.
Ketentuan-ketentuan dalam buku ke IIIKUHperdata yang penting antara lain
a.      ketentuan tentang keabsahan tentang perjanjian sebagaimana  diatur dalam pasal 1320 KUHperdata
b.     ketentuan-ketentuan akibat wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1234KUHperdata.
2.      Product liability
Product liability adalah tanggungjawab perdata secara lansungdari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsibarang yang dihasilkan inti sari dari product liability adalah tanggungjawab berdasarkan perbuatan melawan hukum (toritious liability) yangtelah diratifikasi menjadi strict liability. Product liabilityakan digunakan oleh konsumen untuk memperoleh ganti rugi secara lansung dariprodusen sekali  pun konsumen tidakmemiliki kontaktual dengan pelaku usaha tersebut.
Product liability diatur dalam pasal 19 UUPK yang menyatakanbahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas: kerusakan,pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yangdihasilkan atau yang diperdagangkan. Kerusakan, pencemaran, dan atau kerugiankonsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan dapatterajadi karena pelaku usaha melanggar larangan-larangan sebagaimanadicantumkan dalam pasal 8 sampai 17 UUPK antara lain:
1)     pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa:
a.      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yangdipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.     Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiketbarang tersebut;
c.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, danjumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, ataukemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut;
e.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, prosespengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalamlabel atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang-barang tertentu;
g.     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyaytaan “halal” yang dicantumkan dalam tabel;
h.     Tidak memasang label atau membuat perjelasan barang yangmemuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturanpakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, sertaketerangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
i.       Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaanbarang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yangberlaku.
2)     pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barangdan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a.      barang trsebut memenui dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tetentu, sejarahatau guna tertentu;
b.     barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau buruk;
c.      barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memilki sponsor,persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atauaksesoris tertentu;
d.     Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyaisponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.      Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.      Barang tersebut tidak mengandung cacat yang tersembunyi;
g.     Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.     Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.       Secara lannsung atau tidak lansung mrendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.       Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidakmengandung resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.     Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3)     pelaku usaha dalam menawarkan barang/atau jasa yang ditujukan untukdiperdagangkan dilarang menawarkan mempromosikan, mengiklankan atau membuatpernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.      harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.     keguanaan suatu barang dan/atau jasa;
c.      kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatau barangdan/atau jasa;
d.     tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.      bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
4)     pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui secara obral ataulelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.      menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standarmutu tertentu;
b.     menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacatyang tersembunyi;
c.      tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainakan dengan maksuduntuk menjual barang lain;
d.     tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukupdengan maksud menjual barang yang lain;
e.      tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukupdengan maksud menjual jasa yang lain;
f.      menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
5)     pelaku usaha dilang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatubarang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barangdan/atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atautidak memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan.
6)     Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkandengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a.      tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.     mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.      memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.     mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
7)     Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukandengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisikmaupun psikis terhadap konsumen.
8)     Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesan dilaranguntuk:
a.        tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuaidengan yang dijanjikan;
b.        tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
9)     Pelaku usaha periklanan dilarang memprosuksi iklan yang:
a.        mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, keguanaan, danharga barang dan/atau tarif jasa serta ketetapan waktu penerimaan barangdan/atau jasa;
b.        mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.        memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barangdan/atau jasa;
d.       tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.        mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa izin yang berwewenangatau persetujuan yang bersangkutan;
f.         melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaiperiklanan.
Pelaku usaha yang memproduksi barang dankemudian ternyata barang tersebut menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan/ataupada kerugian pada badan jiwa dan barang milik konsumen maka pelaku usaha dapatdikenakan sanksi
1)     sanksi perdata
a.      pengembalian uang atau
b.     penggantian barang yang sejenis atau yang setara nilainyaatau
c.      perawatan kesehatan atau
d.     pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Berhubung intisari dari product liabilityatau torictius liability maka ke 4 (empat) unsur didalam torictiusliability yaitu:
a.      unsur perbuatan
b.     unsur kesalahan
c.      unsur kerugian
b.     hubungan klausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
pembuktian unsur kesalahan tidak merupakanbeban konsumen tetapi justru merupakan beban pihak produsen  untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah(pembuktian terbalik). Hal ini diatur dalam pasal 28 UUPK yang menyatakan bahwapembuktian terhadap ada atau tidaknay unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugidalam pasal 19 UUPK yang merupakan beban untuk tanggungjawab pelaku usaha
2)     sanksi pidana
a.      terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacattetap tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku yaituseperti ketentuan-ketentuan didalam KUHP
b.     hal baru yang merupakan handmark provision adalah pembuktian terbalik dalamkasus pidana dapat diatur oleh pasal 22 UUPK yang menyatakan bahwa pembuktianterhadap ada tidaknya kesalahan dalam kasus pidana seperti seperti yang dimasuddalam pasal 19 UUPK merupakan beban dan tenggungjawab pelaku usaha tanpamenutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Tanggungjawab pelaku usaha telah diatur dalampasal 19 samapai 28 UUPK, berdasarkan Undang-undang tersebut bukan hanya pelakuusaha yang bertanggungjawab terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkantetapi termasuk importir. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat 1 (satu) UUPK yangmenyatakan bahwa importir bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang di imporapabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilanprodusen luar negeri. Tanggungjawab importir juga diatur dalam pasal 38 jontopasal 42 UU No.7 Tahun 1996 tentang pangan yang menyatakan bahwa “setiap orangyang memasukkan pangan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan bertanggungjawabatas keamanan, mutu dan gizi pangan, demikian pula menurut “Directur yangdipandang bertanggungjawab atas kerugian yang di timbulkan oleh produk cacatyadalah:
a.      produsen yang menghasilkan produk akhir, bahan dasar atau suku cadang; 
b.     pihak yang membutuhkan nama merek atau tanda lain pada produk denganmenampakkan pihaknya sebagai produsen;
c.      pihak yang melakukan importasi produk ke wilayah Republik Indonesia
d.     pihak menyalurkan barang yang tidak jelas identitas produsennya, baikproduk asal dalam negeri maupun importirnya tidak jelas identitasnya;
Tanggung jawab pelaku usaha secara langsungjuga dapat dilihat dalam pasal 41 UU No.7 Tahun 1996 tentang pangan dinyatakanbahwa:
a.      badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orangperseorangan dalam badan usaha yang diberikan tanggung  jawab terhadap jalannya usaha tersebutbertenggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatanorang lain yang mengonsumsi pangan tersebut.
b.     Orang perorangan yang kesehatannya terganggu atau ahli waris dariorang  yang meninggal sebagai akibatlangsung karena mengonsumsi pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukangugatan ganti rugi terhadap badan usaha dan atau orang perorangan badan usaha,sebagai dimaksud pada poin a di atas.
c.      Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang diedarkan dan dikonsumsitersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatanmanusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan/atau perorangandalam badan usaha sebagai mana dimaksud pada poin a, wajib menganti segalakerugian secara nyata ditimbulkan.
d.     Selain ketentuan sebagai mana dimaksud pada poin c dalam hal badan usahadan/atau orang perorangan dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa haltersebut bukan diakibatkan kesalahannya, maka badan usaha dan atau orangperorangan dalam badan usaha tidak wajib menganti kerugian.
e.      Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada poin c setinggi-tingginyasebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap orang yangdirugukan kesehatannya atau kematian yang ditimbulkan.
  3.      Criminal Liability
Bahwa tanggungjawab pelaku usaha didasarkanpada professional liability yaitu criminal liability (tanggungjawabpidana) dari pelaku usaha  atastanggungankeselamatannya keselamatan dan keamanan masyarakat konsumen
Adapun sanksi pidana dalam contractualliability product liability maupun profesional liability seperti yangdijelaskan di atas terdapat sanksi pidana tambahan terhadap pelaku usaha barangdan/atau jasa yang dihasilkannya merugikan konsumen yaitu berupa:
a.      perampasan barang tertentu
b.     pengumuman keputusan hakim
c.      pembayaran ganti rugi
d.     perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugiankonsumen
e.      kewajiban penarikan barang dari peredaran
f.      pencabutan izin usaha
pemerintah dalam melaksanakan fungsinyapengawasan berwenang mengambil tindakan administratif dapat berupa
a.      peringatan tertulis
b.     larangan mengadakan untuk sementara untuk dan/atau pemerintah untuk menarikproduk pangan dari peredaran terhadap risiko tercemarnya pangan
c.      pemusnahan pangan jika terdapat bukti membahayakan kesehatan jiwa manusia
d.     penghentian produk untuk sementara waktu
e.      pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah
f.      pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen Terhadap Suatu Barang Dan/Atau Jasa Yang Di Tawarkan Melalui Iklan.”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra