Sabtu, 09 April 2011
Perkawinan semu adalah perkawinan dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
UU Keimigrasian yang baru saja disetujui oleh DPR dan Pemerintah dinilai telah mengakomodir kepentingan orang-orang asing yang di Indonesia. Berbagai kemudahan diberikan kepada mereka yang menikahi perempuan Indonesia atau sekedar ingin menjadi investor di Indonesia. Salah satunya adalah persyaratan untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui implikasi dari kemudahan-kemudahan ini, salah satunya adalah Indonesia akan kebanjiran orang asing. Namun, ia tak mengkhawatirkan implikasi ini. Pasalnya, hampir semua negara di dunia memberikan persyaratan yang longgar dalam urusan keimigrasian.
“Begitu juga banyak warga negara Indonesia yang ada di negara luar. Mereka juga memperlakukan hal yang sama. Banyak warga negara kita tinggal di luar negeri. Selama itu bermanfaat bagi bangsa, ya tidak apa-apa,” jelas Patrialis di Gedung DPR, Kamis (7/4).
Meski begitu, Patrialis menuturkan ada sejumlah aturan yang akan mengawasi kiprah orang asing di Indonesia. Salah satunya adalah larangan dan ancaman sanksi pidana bagi yang melakukan perkawinan semu. Ancaman pelaku perkawinan semu adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 135 menyatakan “Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Penjelasan Pasal 135 mendefinisikan perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang Izin Tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum.
Patrialis berharap dengan adanya aturan ini tidak akan ada lagi orang asing yang ingin menjadi WNI atau sekedar ingin mendapatkan Izin Tinggal Tetap dengan main-main. “Mereka harus betul-betul dan sungguh-sungguh melakukan perkawinan, jangan mempermainkan orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrialis menambahkan kasus perkawinan semu yang telah ditemukan Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM sudah mencapai 45 kasus. Korban –sekaligus pelaku- dari perkawinan semu ini adalah perempuan-perempuan Indonesia.
“Bayangkan ada perempuan yang kawin dengan lima laki-laki. Yang jadi korban, ya perempuan. Mungkin ada juga yang laki-laki. Tetapi kami baru menemukan yang perempuan. Ada juga perempuan yang profesinya memang sebagai pelaku kawin semu,” ujar mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian Fahri Hamzah mengakui bahwa ketentuan pidana bagi pelaku perkawinan semu merupakan aturan yang baru dalam UU Keimigrasian ini. Sebelumnya, dalam UU No 9 Tahun 1992, belum ada aturan yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku perkawinan semu.
Komentar :
Posting Komentar