SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
1. MISNAH ,umur ± 50 tahun, Laki-laki, agama islam, pekerjaan tani, Bertempat tinggal di Karang Ranjong Lenek, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur;-----------------------------
2.SAMAH ,umur ± 45 tahun, Laki-laki, agama islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Keroak, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur; dan untuk selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------------PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih domisili di Kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa kepada:
1. Dwi Sudarsono, SH.
2. Ahmad Junaidi, SH.
3. Suhaimi, SH
4. Hendro Purba, SH . Advokad/Penasihat Hukum, Berkantor Pada/di Jalan Sembada Griya Asri No. 5 Kekalik, Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Ampenan Kota Mataram - Nusa Tenggara Barat.; untuk selanjutnya disebut sebagai : PENERIMA KUASA, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
_______________________________KHUSUS_____________________________
Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA serta sah mewakili kepentingannya Sebagai Pemberi Kuasa dalam Melakukan Gugatan Perkara Perdata Waris Mal Waris di Pengadilan Agama Selong kabupaten Lombok Timur . Untuk Kepentingan tersebut, PENERIMA KUASA diberikan hak dan wewenang; menghadap dan berbicara di muka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait; membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara; membuat dan menandatangani serta membalas surat-surat; membuat Perdamaian di dalam maupun di luar badan peradilan dengan persetujuan PEMBERI KUASA; menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam sengketa/perkara tersebut diatas; mengajukan segalah Permohonan ataupun keberatan lain; menghadiri persidangan; mengajukan gugatan dan mengajukan Replik, serta kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti surat dan saksi-saksi; mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan (banding/appel, kasasi, peninjauan kembali); melakukan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan PEMBERI KUASA dalam hubungannya dengan sengketa/perkara tersebut di atas sepanjang tidak betentangan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa ini diberikan secara tegas dengan hak retensi dan hak untuk melimpahkan wewenang baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain (recht Van Substitutie) serta hak untuk menarik kembali wewenang yang dilimpahkan tersebut
Mataram , 22 April 2010
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA
1) Dwi Sudarsono, S(_________) MISNAH
2) Ahmad Junaidi, SH.(_______ ) SAMAH
3) Suhaimi, SH(_______ )
4) Hendro Purba, SH(________ )
Komentar :
Posting Komentar