Dilihat dari luas atau sempitnya cakupan bidang ilmu yang diijtihadkan, mujtahid terbagi menjadi empat tingkatan:
Mujtahid Mutlaq / Mustaqil Fisy Syar'i
Mujtahid yang berkemampuan secara mandiri dalam mengijtihadkan seluruh masalah hukum syari'at dengan norma, kaidah istinbath ( penyimpulan hukum ), dan prosedur panggilan hukum ciptaan sendiri.
Mujtahid Muntasib
Mujtahid yang berijtihadnya terikat metologi, norma, dan kaidah istinbath ( bebas, merdeka) tertentu, meskipun hasil ijtihadnya dalam bidang furu'iyah ( cabang masalah ) bisa berbeda.
Mujtahid Fil Madzhab / Mujtahid Takhrij
Mujtahid yang terikat dengan imam madzahab tertentu, baik dalam metodologi istinbath maupun dalam hasil ijtihad. ai disebut mujtahid karena mempunyai kemampuan memecahkan hukum masalah baru yang rumusan hukumnya belum diperoleh dalam litetur fiqih madzhabnya. dalam hal berijtihad senantiasa mengikatkan diri dengan metode istinbath imam madzhab yang dianut, demikian pula dengan hukum furu' yang telah dihasilkan oleh imam madzhabnya. Ijtihd yang mereka lakukan brkisar pada masalah yang memang belum diijtihadkan oleh imamnya, selebihnya berkisar pada kesibukan menyeleksi beberapa qoul yang dikutip dari dokumentasi ijtihad imam madzhab untuk dinilai mana yang shahih dan mana yang dha'if.
Mujtahid Murajjih
Mujtahid yang menekuni studi banding ( muqoronah ) antara pendapat-pendapat berbeda dikalangan ulama, baik dalam satu madzhab maupun dalam berbagai madzhab. menilai mana yang lebih kuat dalilnya, namun mereka tidak melakukan ijtihad dalam memecahkan masalah baru.
syukron_affdoc@yahoo.co.id
semoga bermanfaat.....!!!!
Komentar :
Posting Komentar