Kamis, 21 Oktober 2010

PERANAN HUKUM DI INDONESIA : MENJAGA PERSATUAN BANGSA, MEMULIHKAN EKONOMI DAN MEMPERLUAS


KESEJAHTERAAN SOSIAL*)
Erman Rajagukguk
Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan
bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum. Dikatakan bahwa
memperkuat institusi-institusi hukum adalah �precondition for economic change�, �crucial to the
viability of new political systems�, and �an agent of social change�.1
Pada tahun 1966 Congress Amerika mengundangkan �Foreign Assistance Act of 1966�
untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin,
dengan memperbarui dan memperkuat sistim hukum yang dianggap dapat mendorong terjadinya
perubahan sosial dan pembangunan ekonomi Suatu team dari The Center for International
Studies of New York University yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli hukum, ahli ilmu
politik. mantan hakim, aktifis bantuan hukum dan ahli Afrika serta Korea mengunjungi berbagai
negara Asia. Afrika dan Amerika Latin, Mereka agak terkejut karena menemukan perbedaan
yang mendasar antara negara-negara berkembang dan yang dewasa ini disebut negara-negara
maju mengenai tahap-tahap pembangunan bangsa.
Ahli-ahli ilmu sosial di Barat pada umumnya mencatat bahwa bangsa-bangsa menjalani
tiga tahap pembangunan satu demi satu ; �unification�, �industrialization� dan �social welfare�
Diakui parlemen, pengadilan dan para sarjana hukum di pemerintahan serta professi hukum
berperanan besar dalam tiap tahap pembangunan tersebut. Hukum. institusi hukum dan sarjana
hukum, memainkan peranan yang penting untuk membawa perubahan kepada sistim normanorma
dan nilai-nilai baru dalam tiap tahap pembangunan.2 Amerika memasuki era
Industrialisasi setelah setengah abad kemerdekaan negara itu. yaitu menjelang perang saudara
pada tahun 1840an. Baru pada tahun 1950-an negara itu secara cepat memasuki era negara
*) Disampaikan dalam rangka Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia (1950-2000),
Kampus UI-Depok, 5 Februari 2000.
1 L. Michael Hager, �The Role of Lawyers in Developing Countries�, 58 ABAJ 33 (1972). Lihat juga
Katharina Pistor and Philip A. Wellons, et all. The Role of Law and Legal Institutions in Asian Economic
Development 1960-1995.(Hongkong : Oxford University Press, 1998).h.36-37.
2 Thomas M. Franck,�The New Development : Can American Law and Legal institutions Help Developing
Countries? �, Wisconsin Law Review No.3 (1972) h. 778.
2
kesejahteraan, setelah menjalani industrialisasi hampir satu abad,3 Kestabilan polilik adalah
prasyarat untuk membangun prasarana industri dan selanjutnya pertumbuhan indusiri adalah
prasyarat untuk mengembangkan kesejahteraan sosial.
Negara-negara berkembang ingin mencapai tiga tahap tersebut sekaligus: unifikasi,
industrialisasi dan kesejahteraan sosial harus dicapai dalam waktu yang sama.4
Dewasa ini Indonesia menghadapi masalah yang serupa, bagaimana menghindari
disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari krisis yang berat, dan
memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakal yang paling bawah.
Ancaman Disintegrasi Bangsa
Bibit disintegrasi bangsa yang dialami Indonesia dewasa ini lebih banyak dikarenakan
tiadanya pembagian kekuasaan dan keuangan yang seimbang antara Pusat dan Daerah dimasa
Ialu
Disamping itu pelanggaran Hak-Hak Azasi dan perusakan lingkungan telah-turut
mendorong keinginan sementara pihak untuk memisahkan diri.
Pergolakan daerah-daerah yang pernah terjadi pada tahun 1950an antara lain juga
disebabkan tertinggalnya pembangunan setempat, pelaksanaan otonomi yang tak kunjung tiba,
pembagian wewenang dan keuangan antara pusat dan daerah.5 Ketidak puasan yang sama terus
berlanjut setelah Tahun 1970an. disertai makin kuatnya desakan: mulai dari yang lunak yaitu
untuk mendapatkan bagian yang lebih besar bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam
sampai tuntutan yang paling keras untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Republik
Indonesia.6 Undang-Undang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan
Pusat -Daerah harus perlu di laksanakan segera untuk mengatasi gejolak-gejolak di beberapa
daerah sekarang ini.
3 Wallace Mendelson. �Law and the Development of Nations,� The Journal of Politics vol. 32 (1970) h. 224-
225.
4 Thomas M. Franck, op.cit. h. 771.
5 R.Z. Leirissa. PRRI-PERMESTA. (Jakarta : PT.Pustaka Utama Grafiti,199)h 49-52, 86-88,97. Lihat juga
Richard Mann. (Alih Bahasa, Maria Irawati Yulianto, SS). Memperjuangkan Demokrasi di Indonesia. (Jakarta:
Handal Niaga Pustaka,1999) h. 215-225.
6 Hartono Mardjono, �Solusi Pergerakan Daerah, Perspektif Keutuhan Negara Republik Indonesia,�
Republika,12 januari 2000, h. 6. Lihat juga Herman Haeruman,�Pemberadayaan Ekonomi Kawasan Dalam
mengantisipasi perimbangan keuangan Pusat-Daerah�,dalam Ade Kamaluddin,Nasit Marasabessy, jusuf Mile
(Ed).Menuju Masyarakat Cita ; Refleksi Atas persoalan-persoalan kebangsaan.(Jakarta : Badan Koordinasi HMI
Maluku � Irian jaya, 1999), h.84. M. Dawam Rahardjo. Tantangan Indonesia sebagai Bangsa. (Yogyakarta : UII
Press,1999).
3
Pada waktu yang lalu peranan negara sangat menonjol sebagai agen pembangunan.
Akibatnya hak-hak polilik warga negara kerapkali terdesak untuk memenuhi hak-hak sosial,
ekonomi dan kebudayaan.7 Hal ini lahir dari pandangan bahwa hak-hak polilik dan hak-hak
warganegara menghambat pertumbuhan ekonomi. Kemajuan sosial dan ekonomi dapat dicapai
dengan lebih efektif, bila usaha-usaha Pemerintah tidak dihalangi oleh oposisi.8 Pandangan ini
ternyata membawa krisis berat dibidang ekonomi, polilik dan hukum. Sebenarnya inti dari
demokrasi adalah �sharing of power� diantara kelompok-kelompok yang berbeda dalam suatu
masyarakai national, termasuk hak untuk menyatakan pendapat dan bersaing mendapat
kesempatan membuat atau mempengaruhi keputusan-keputusan. Unsur yang penting adalah
terdapatnya mekanisme arus balik dan penyesuaian yang mendorong pemerimah menjawab dan
menyesuaikan sikap terhadap pandangan-pandangan lain.9
Selanjutnya, dalam situasi perubahan sosial dimana individu, kelompok, maupun suku
terancam oleh kekuasaan negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya, hak-hak azasi
manusia semakin menjadi sarana untuk menjamin keutuhan individu, kelompok, golongan atau
suku.10
Pemulihan Ekonomi
Krisis ekonomi Indonesia antara lain karena terjadinya moral hazard diberbagai sektor
ekonomi dan politik. Permasalahan hazard sudah cukup luas dan mendalam. Dalam skala yang,
faktor moral dan etika harus dimasukkan sebagai variabel ekonomi yang penting, khususnya
dalam pola tingkah laku berekonomi dan berbisnis.11
7 Yemi Osinbajo and Olukonyisola, �human Rights and Economic Development in Developing Countries�,
The International Lawyer vol. 28 No. 3 (Fall 1994), h. 728.
8 Amartya Sen, �Human Rights and Economic Achievements�, dalam Joanne R. banerand Daniel A.Bell (Eds).
The East Asian Challenge For Human Rights. (Cambridge : Cambridge University Press.1999) h. 9091.
9 Russel Lawrence Barch, �Democratization and Development�, Human Rights Quarterly Vol. 14 (1992)
h.121.
10 Franz Magnis-Suseno,�Hak-Hak Azasi Manusia Dalam Konteks sosio kultural dan Religi di Indonesia,�
dalam Hak Azasi Manusia Dalam Perspektif Budaya Indonesia (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,1997) h. 56-
57.
11 Charmeida Tjokrosuwarno, �Strategi Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Pemilu 1999�, Bisnis & Ekonomi
Politik Vol 3(2) April 1999, h. 35-39-40. Lihat juga Anwar Nasution,�Lessons From The Recent financial Crisis in
Indonesia�, dalam Sustaining economic Growth in Indonesia: A framework for the twenty-first Century. (Jakarta :
USAID, LPEM-UI, ACAES, REDECON, 199). h. 53. Sri Mulyani Indrawati,�Krisis Ekonomi Indonesia dan
Langkah Reformasi�, Pidato ilmiah disampaikan pada dies natalis universitas Indonesia ke-48, 7 Februari 1998, h.
6-7.
4
Prinsip moral seperti kebenaran, kebaikan dan keadilan yang menjadi panutan individu
sebagai anggota masyarakat, adalah sumber dan standar sikap tindak. Dari norma, kepercayaan,
nilai, individu menciptakan etika, sistim dari standar moral, yang melahirkan persoalan dasar
dari tingkah laku sosial, seperti kehormatan, loyalitas, perlakuan yang adil terhadap pihak lain,
menghormati kehidupan dan martabat manusia. Seperti hukum, etika mcnjadi sumber standar
tingkah laku individu. Namun, tidak seperti hukum, etika tidak ditegakkan atau dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar seperti pemerintah atau negara. Standar etika berasal dari standar moral dari
dalam individu dan ditegakkan oleh individu yang bersangkutan. Melalui hukum masyarakat
menegakkan aturan hukum untuk semua anggota masyarakat, standar moral bagi diri mereka
sendiri.
Dalam penerapannya, tentu berbeda, berbohong secara moral adalah salah. Namun
menurut hukum berbohong itu baru disalahkan bila menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Tidak etis, umpamanya, melanggar janji. Namun, hukum baru menyatakan salah bila orang
melanggar janji yang dituangkan dalam kontrak. Perbedaan antara hukum dan moral adalah
penting dalam mempelajari hubungan hukum dan bisnis karena kelompok bisnis sepanjang
sejarahnya selalu menggunakan hukum sebagai standar dari tindakan-tindakan sosial mereka.
Sebagai contoh perspektif tersebut, apa yang dikatakan oleh seorang eksekutif yang dituduh
memakai bahan murahan dan mungkin membahayakan dalam menghasilkan cairan pembersih
mulut :
We broke no law. We�re in a highly competitive industry, if we�re going to
stay in business, we have to take for profit wherever the law permits. We don�t
make the laws. We obey them. Then why do we have to put up with this
�holier than thou� talk about ethics? It�s sheer hypocrisy. We�re not in busines:
to promote ethics. ... if the ethics aren�t embodied in the laws by the men who
made them, you can�t expect businessmen to fill the lack.12
Kutipan diatas menunjukkan, bahwa penegakkan etika bukanlah tanggung jawab orang
bisnis, tetapi tugas negara untuk menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan. Yang
lainnya menganggap masalah etika diluar lingkup keputusan bisnis. Hal ini dibantah oleh ahli
ekonomi Milton Friedman13 :
12 Carr, �Is Business Bluffing Ethical?� Harvard Business Review (January-February 1968), h.148 dalam Mark
E.Roszkowski. Bussiness Law-Princeples, Cases, and policy. (Urbana: Harper Collins Publisher, 1989) h.6.
13 Friedman,Capitalism And Freedom 133 (1962) dalam Mark E.Roszkowski, Business Law-Principles, Cases,
and Policy, (Urbana: Harper Collins Publisher, 1989) h. 6.
5
Corporate officials and labor leaders have a �social responsibility� that goes
beyond serving the interest of their stockholders or their members. This view
shows a fundamental misconception of the character and nature of a free
economy. In such an economy, there is one and only one social responsibility
of business - to use its resources and engage in activities designed to increase
its profits so long as it stays within the rules of the game, which is to say,
engages in open and free competition, without deception or fraud ... Few
trends could so thoroughly undetermine the very foundations of our free society
as the acceptance by corporate officials of a social responsibility other than to
make as much money for their stockholders as possible.
Belakangan ini bisnis telah berkembang, baik ukuran maupun pengaruhnya. Banyak
orang mengakui bahwa bisnis adalah institusi ekonomi dan institusi social, Ini khususnya
terbukti dalam kegiatan perusahaan besar, yang melibatkan tidak saja kepentingan pemegang
saham, tetapi juga pemasok, konsumen, langganan, para pekerja dan kadang-kadang seluruh
masyarakat. Orang kini beranggapan bahwa badan hukum (yang disamakan statusnya dengan
orang) mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan manusia, yaitu menegakkan standar
etika.
Prof, Kenneth E. Goodpaster dan John B. Matthews, Jr, dari Harvard Business School
menuangkan pendapat sebagai berikut14 :
A corporation can and should have a conscience. The language of ethics does
have a place in the vocabulary of an organization ... Organizational agents such
as corporations should be no more and no less morally responsible (rational,
self-interested, altruistic) than ordinary persons . . . Legal systems of rules and
incentives are insufficient, even though they may be necessary, as frameworks
for corporate responsibility. Taking conceptual cues from the features of moral
responsibility normally expected of the person in our opinion deserves
practicing managers� serious consideration.
Kalangan bisnis harus tetap mempertimbangkan disamping aspek hukum, juga tanggung
jawab moral dari kegiatan mereka. Walaupun dunia bisnis mengakui kewajiban untuk
berperilaku etis, tetapi menemui kesulitan untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur
untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Salah satu kesulitannya adalah dari kenyataan yang
semakin berkembang bahwa masalah moral muncul dari segala aspek kegiatan bisnis. Menurut
14 Goodpaster and Matthews,�can a coiporation have a conscience?�, Harvard Business Review
(January/February 1982) h. 138 dalam Mark E.Roszkowski.Business Law- Principles, Cases, And Policy. (Urbana :
Harper Collins Publisher,1989) h.6.
6
tradisi, membicarakan etika bisnis terbatas pada topik tertentu seperti iklan yang menyesatkan,
itikad baik dalam negosiasi kontrak, larangan penyuapan. Dewasa ini. masalah yang berkaitan
dengan tanggung jawab moral dari bisnis berkembang dari keputusan pemasaran seperti
melanggar etika menjual produk yang berbahaya. Masalah pemberian upah yang adil, tempat
kerja yang melindungi kesehatan dan keselamatan buruh, etika dalam merger dan akuisisi,
sampai kepada kerusakan lingkungan. Pendeknya semua keputusan bisnis, khususnya yang
menimbulkan ketidakpastian dan konsekwensi yang berkepanjangan, yang mempengaruhi
banyak individu, organisasi lain dan bahkan kegiatan pemerintah, dapat menghadirkan masalah
etika yang serius. Didalam kenyataannya etika yang ditegakkan atas dasar kesadaran individuindividu
tidak dapat berjalan karena tarikan berbagai kerpentingan, terutama untuk mencari
keuntungan, tujuan yang paling utama dalam menjalankan bisnis, Oleh karenanya, standar moral
harus dituangkan dalam aturan-aturan hukum yang diberikan sanksi. Disinilah letaknya campur
tangan negara dalam persaingan bebas dan kebebasan berkontrak, untuk melindungi pihak yang
lemah. Oleh karena itu hukum juga sepanjang sejarahnya bersumber pada dan mengandung nilainilai
moral. Dalam hubungan ini menjadi penting pelakaanaan yang sungguh-sungguh dari
Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Curang.15 Selanjutrrya, program tegislasi
nasional dimasa datang ini perlu memberikan prioritas pada undang-undang yang berkaitan
dengan akumulasi modal untuk pembiayaan pembangunan dan demokratisasi ekenomi untuk
mencapai efesiensi, memenuhi fungsi hukum sebagai fasilitator bisnis. Optimalisasi sumber
pembiayaan pembangunan memerlukan pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal,
Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal. Indonesia juga harus
memiliki undang-undang �money laundering� antara lain untuk memberantas kejahatan
narkotika dan korupsi.
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi
adalah apakah hukum mampu menciptakan �stability�, �predictability� dan �fairness�. Dua hal
yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi Termasuk dalam
fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat
meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting
15 Christianto Wibisino, Menelusuri Akar Krisis Indonesia (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,1989) h.
244-261.
7
bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan
ekonomi melampaui lingkungan sosial yang traditional. Aspek keadilan (fairness), seperti
perlakuan yang sama dan standard pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga
mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.16
Memperluas Kesejahteraan Sosial
Dari sudut sejarah hukum, suatu bangsa memasuki tahap negara kesejahteraan ditandai
dengan berkembangnya hukum yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini negara
mulai memperhatikan antara lain perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen,
perlindungan usaha kecil dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang yang berkenaan
untuk perlindungan berbagai pihak tersebut untuk mengoreksi industrialisasi yang tidak selalu
memberikan kebaikan kepada semua golongan masyarakat.17 Upah yang rendah tidak selalu
berarti upah yang murah, Semula upah buruh yang murah dibandingkan dengan negara maju
telah memberikan keuntungan komparatif bagi industri export Korea Selatan, Taiwan dan Hong
Kong. Upah buruh murah disertai disiplin para pekerja dinegara-negara yang baru memasuki
tingkat negara industri tersebut, seperti banyak diketahui, berada dibawah pemerintahan yang
represif.18
Upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang masih berada dibawah
tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak
mematuhinya, namun buruh yang tidak mempunyai organisasi buruh yang kuat tidak dapat
memperjuangkan hak-haknya. Disamping itu ketatnya persaingan di pasar kerja dan krisis
ekonomi yang berat menjadikan buruh tidak mempunyai keberanian untuk memperjuangkan
perbaikan nasib mereka. Indonesia memerlukan serikat buruh yang kuat dalam memperjuangkan
nasib buruh, sehingga tidak perlu menggunakan kekerasan dan pengrusakan. Modal selalu
berpindah ketempat dimana ada buruh murah dan penegakan hukum perburuhan yang lunak.
16 Leornard J. Theberge,�Law and Economic Development�, Journal of International Law And Politic Vol. 9
(1980) h. 232.
17 Lihat antara lain, Morton J. Horwitz. The Transformation of American Law 1780 -1860. (Cambridge :
Harvard University Press, 1977). h. 253-254.
18 Mengenai Peranan Buruh dalam Industrialisasi . Lihat, antara lain Ligang Song. Changing Global
Comparative Advantage : evidence From Asia and the Pacific. (Melbourne : Addison Wesley Longman Australia
Pty Limited, 1999). h. 122-127.
8
Inilah perlunya pembaruan Hukum Perburuhan.19 Berkembangnya produk-produk industri disatu
pihak memerlukan perlunya dikembangkan perlindungan konsumen dipihak lain. Perlindungan
hukum terhadap konsumen tidak saja terhadap barang-barang berkualitas rendah tetapi juga
terhadap barang-barang yang membahayakan kehidupan manusia, umpamanya makanan,
minuman dan obat-obatan. Pelaksanaan hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum
berkembang mengikuti irama kemajuan produksi-produksi dunia industri.20 Pencemaran
lingkungan akibat industrialisasi perlu pula mendapat perhatian yang terus menerus dan khusus.
Kecenderungan untuk mengutamakan pertumbuhan industrialisasi bisa mengakibatkan
perusahaan-perusahaan menolak tanggung jawab atas pencemaran lingkungan. Pengalaman dari
negara-negara maju menjadi bahan pelajaran bagi kita dalam usaha kita menuju suatu negara
industri. Ada kekhawatiran pula bahwa relokasi industri dari negara-negara maju ke negara
berkembang disebabkan antara lain tambah ketatnya penegakan hukum lingkungan disana.
sementara di negara berkembang hal itu belum terjadi.21
Sektor informal telah diakui sebagai katub pengaman bagi tenaga kerja yang pindah dari
sektor agraria tetapi tidak dapat ditampung oleh sektor industri. dan merupakan motor penggerak
ekonomi rakyat. Perkembangan sektor informal sudah menjadi ciri yang dominan dalam
perkembangan ekonomi masyarakat bawah didunia ketiga. Melalui hukum, sektor informal ini
bisa menjadi formal dalam bentuk usaha-usaha kecil. Berbagai usaha kecil ini dalam tahap
berikutnya dapat terkait dengan usaha besar, dengan demikian diharapkan rezeki usaha besar
akan menetas juga kepada bisnis usaha kecil.
Untuk mengembangkan mereka perlu dipikirkan bentuk -bentuk perizinan khusus untuk
sektor informal, fasilitas hukum dalam hubungannya dengan hak milik, kontrak, dan sebagainya.
Keterkaitan industri besar dengan industri-industri kecil bukan saja berdasarkan belas
kasihan alau alasan-alasan politis, tetapi sudah menjadi suatu keharusan karena alasan efisiensi
dan teknis dalam suatu masyarakat industri.
19 Mengenai Perlindungan Buruh di Negara-Negara Maju, lihat antara lain William B. Gould IV. Agenda. For
The Future of Employment Relationships and the Law. (Cambridge : The MIT Press, 1996). h. 198-203.
20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen baru akan berlaku bulan April 2000.
21 Jeff Atkinson. APEC � Winners and Loser. (Deakin : Australian Council for Overseas Aid (ACFOA), 1995).
h. 74-85. Mengenai hubungan GATT dan Lingkungan Hidup lihat Jazques H.J. Bourgeois, Frederique Berrod &
Eric Gippini Fournier(Eds). The Uruguay Round Results � A European Lawyers Perspective. (Brussels : European
Interuniversity Press,1995). h 316. Lihat Juga Merje Russ, �the Trade Environment debate and its implications for
The Asia Pacific �, Dalam Bijit Bora and mari Pangestu (EDS). Priority Issues In Trade And Investment
Liberalization; Implication for the Asia Pacific Region. (Singapore : Pacific Economic Cooperation Council, 1996)
h. 167-173.
9
Dalam hubungan ini perlindungan terhadap usaha-usaha kecil perlu mendapat perhatian
hukum. Industrialisasi dan majunya perdagangan membutuhkan tanah baik di desa-desa maupun
kota-kota. Jawa dan luar Jawa. Masalah pertanahan semakin hari akan semakin banyak, jika
hukum pertanahan kita tidak mampu memainkan peranannya, Pihak yang lemah yang sebagian
besar adalah rakyat kecil akan memikul beban pembangunan tersebut, Dalam hal ini perlu
diperjelas penyelesaian masalah-masalah yang bersangkutan dengan umpamanya, tanah adat,
tanah negara, besarnya ganti rugi. Begitu juga perencanaan wilayah yang bersangkutan dengan
tanah pertanian yang subur. daerah pemukiman, perdagangan dan industri.
Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian rnemerlukan kepastian hukum akan tersedianya
atau tetap dipertahankannya lahan-lahan pertanian yang subur dari meluasnya keperluan tanah
untuk industrialisasi, pemukiman, dan kebutuhan-kebutuhan lain. Sudah waktunya melaksanakan
pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria dan penyusunan Undang-Undang Penataan Ruang.
Aparatur dan Budaya Hukum
Uraian tersebut diatas baru menyinggung substansi hukum, salah satu unsur dari sistim
hukum. Tidak kurang pentingnya. Bahkan amat menentukan, untuk mengadakan pembaruan dua
unsur lainnya yaitu pembaruan aparatur hukum dan budaya hukum (legal culture).
Pertama, penguatan badan legislatif, eksekutif dan yudikatif amat mendesak untuk
mencapai tiga tujuan pembangunan tersebut sekaligus. Keputusan-keputusan yang diambil oleh
badan-badan tersebut harus mencerminkan keseimbangan tiga nilai yang saling bersaing :
persatuan bangsa, pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Bagaimana suatu Undang-
Undang yang diajukan oleh badan legislatif atau eksekutif dan Keputusan-Keputusan Pengadilan
mampu mengakomodasi ketiga nilai tersebut. Sudah waktunya DPR mendapatkan bantuan
tenaga ahli berbagai bidang. Disamping itu menentukan juga adanya Pengadilan yang mandiri
dan bersih.22
22 Sebagai perbandingan lihat Jerome Frank.Courts on Trial-Myth and Reality in American Justice. (Princeton
University Press, 1973) h. 5-13. Herbert Jacob, et all courts, Law and politics in Comperative Perspective. (New
Haven, Yale University Press,1996) h. 389-400. Lihat juga Simon Batt. �The eksexusi of the Negara Hukum :
Implemention Judicial Decisions in Indonesia�, dalam Timothy Lindsey. Indonesia Law and Society. (Sidney: The
Federation Press,1999) h.248-254. Benny K.Harman, Konfigurasi Politik & Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
(Jakarta : Elsam, 1997) h.404-444.
10
Untuk ini perubahan beberapa undang-undang yang menyangkut kekuasaan kehakiman
mutlak dilakukan. termasuk dimungkinkannya hakim diangkat dari luar lingkungan Pengadilan,
asal memenuhi syarat keahlian dan integritas.23
Kedua, Friedman mengatakan bahwa budaya hukum (legal culture) adalah unsur yang
utama untuk dapatnya suatu sistim hukum berjalan. Yang dimaksudkan dengan budaya hukum
adalah persepsi masyarakat terhadap hukum dan sistim hukum, pandangan, nilai, idea dan
pengharapan-pengharapan mereka terhadap hukum.24
Kita memerlukan �legal culture� yang secara serentak dapat mendukung tiga tipe hukum,
sarjana hukum dan institusi hukum; yaitu, dapat mencegah disintegrasi.yang ahli untuk ikut
memulihkan ekonomi dan yang dapat mendorong keadilan sosial, kesejahteraan manusia,
distribusi yang adil akan hak dan kewajiban, tugas dan beban. Disamping itu, untuk mencapai
tiga tujuan tersebut sekaligus terdapat kebutuhan yang besar akan kemampuan untuk
menyeimbangkan tiga nilai-nilai yang berbeda dalam proses pembuatan keputusan,
Bagaimanapun juga konflik tidak dapat dihindarkan, tetapi suatu masyarakat yang stabil dapat
menemukan jawabannya. Umpamanya, metode yang paling langsung untuk mengatasi gerakan
separatis mungkin dengan menggunakan kekuatan militer, Namun penggunaan kekerasan, bukan
pilihan yang selalu tepat, Reaksi terhadap tindakan yang semacam itu mungkin bisa mengurangi
kepercayaan investor, terganggunya prasarana ekonomi Setempat dan keengganan masyarakat
lokal untuk mengambil bagian dalam proses mobilisasi sosial. Begitu juga, kesejahteraan sosial
mungkin bisa dicapai dengan memberikan setiap orang menurut apa yang ia perlukan, Namun
langkah tersebut dapat mengikis secara perlahan persatuan nasional, yang secara normal harus
membuat konsesi kepada ekonomi regional yang berbeda dan pembangunan ekonomi yang
memerlukan insentif keuangan. Contoh lain adalah bagaimana suatu industri tetap dapat berjalan
tanpa mengakibatkan pencemaran lingkungan atau pengusahaan hutan tanpa menghilangkan
hak-hak masyarakat lokal.
23 Mengenai perbaikan Lembaga peradilan lihat antara lain Ari Muhammad Arief, dkk, Menuju Independensi
Kekuasaan Kehakiman.(Jakarta : ICEL-LEIP,1999). h.33-64. Reformasi Hukum di Indonesia (Terjemahan ;
Diagnostic Assesment of Legal Development in Indonesia World Bank Project) (Jakarta : PT. Siber
Konsultan,1999) h. 133-141.
24 Henry W. Ehrman,Comparative Legal Cultures. ( Englewood Cliffs,N.J : Prentice Hall,Inc 1976) h.9
Lawrence M. Friedman, American Law. (New York : W.W. Norton & Company, 1984) h. 6-7, 218-224.
11
Penutup
Sampai hari ini ibu Indonesia sedang bersedih, kita turut merasakannya. Kekerasan telah
mengambil jiwa putera-puterinya, yang tidak jelas karena apa dan untuk apa. Sebagian keluarga
besar Indonesia terpecah, sebagian ingin memisahkan diri, yang lainnya tetap berusaha untuk
dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, Adalah tugas kita semua untuk memperbaiki kekeliruan
masa lalu, menjadikan hukum yang demokratis dapat tetap mempersatukan Indonesia dari
Sabang sampai ke Merauke hingga ke akhir zaman, yang ekonominya terus tumbuh dan hasilnya
merata. Indonesia yang dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain pada abad yang baru.
Kepustakaan
Ari, Muhammad Arief, dkk. menuju Independensi Kekuasan Kehakiman. (Jakarta : ICEL - LEIP, 1999).
Atkinson, Jeff APEC - Winners and Loser. (Deakin : Australian Council for Overseas Aid (ACFOA),
1995).
Banerand, Joanne R. - Bell, Daniel A. (Eds).The East Asian Challenge For Human Rights. (Cambridge :
Cambridge University Press. 1999).
Barch. Russel Lawrence �Democratization and Development�, Human Rights Quaterly vol. 14 (1992).
Bora, Bijit and Pangestu (Eds), Mari . Priority Issues in Trade and Investment Liberalization: Implications
for the Asia Pacific Region- (Singapore : Pacific Economic Cooperation Council. 1996).
Bourgeois,Jazques H.J. Frederique Berrod & Eric Gippini Fournier (Eds). The Uruguay Round Results -
A European Lawyers Perspective. (Brussels : European Interuniversity Press, 1995).
Ehrmann, Henry W. Comparative Legal Cultures, (Englewood Cliffs, N.J : Prentice Hall, Inc. 1976).
Franck, Thomas M. �The New Development : Can American Law and Legal Institutions Help
Developing Countries?�. Wisconsin Law Review No. 3 (1972).
Frank, Jerome Courts on Trial - Myth and Reality in American Justice. (Princeton : Princeton University
Press, 1973).
Friedman, Lawrence M. American Law. (New York : W.W. Norton & Company, 1984).
Gould, William B. Agenda For Reform the future of employment Relationships and the law (Cambridge:
The MIT Press, 1996).
12
Hak Azasi Manusia Dalam Perspektif Budaya Indonesia (Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama,1977).
Harman, Benny Konfigurasi politik & kekuasaan kehakiman di Indonesia. (Jakarta : Elsam, 1997).
Hager. L. Michael, �The Role of Lawyers in Developing Countries�, 58 ABAJ 33 (1972).
Horwitz, Morton J. The.Transformation of American Law 1780 -I860, (Cambridge : Harvard University
Press, 1977).
Indrawati, Sri Mulyani �Krisis Ekonomi Indonesia dan Langkah Reformasi�. pidato ilmiah disampaikan
pada Dies Natalis Universitas Indonesia ke-48, 7 Februari 1998.
Jacob, Herbert et all Courts. I,aw and folitics in comparative Perspective, (New Haven, Yale University
Press, 1996),
Kamaluddin, Ade - Marasabessy, Nasit - Mile, Jusuf (Eds). Menuju Masyarakat Cita : Refleksi Atas
Persoalann-persoalan Kebangsaan. (Jakarta : Badan Koordinasi HMI Maluku-Irian Jaya, 1999).
Leirissa, R.Z, PRRI-PERMESTA. (Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti, 1991).
Lindsey. Timothy Indonesia Law and Society. (Sidney ; The Federation Press, 1999).
Mann,Richard (Alih Bahasa. Maria Irawati Yulianto, SS). Memperjuangkan Demokrasi di Indonesia.
(Jakarta; Handal Niaga Pustaka, 1999).
Mardjono, Hartono �Solusi Pergerakan Daerah. Perspektif Keutuhan Negara Republik Indonesia,�
Republika, 12 Januari 2000.
Mendelson, Wallace �Law and The Development of Nations�, The Journal of Politics, vol. 32 (1970).
Nasution, Anwar �Lessons From The Recent Financial Crisis in Indonesia�, dalam Sustaining
Economic Growth in Indonesia: A Framework For The Twenty - First Century (Jakarta:
USAID, LPEM-UI, ACAES, REDECON, 1999).
Osinbajo, Yemi and Olukonyisola, �Human Rights and Economic Development in Developing
Countries�, The International Lawyer vol. 28 No. 3 (Fall 1994).
Pistor, Katharina and Wellons, Philip A. et all. The Role of Law and Legal Institutions in Asian
Economic Development 1960-1995. (Hongkong: Oxford University Press, 1998).
Rahardjo, M. Dawam. Tantangan Indonesia sebagai Bangsa. (Yogyakarta: UII Press. 1999).
Roszkowski. Mark E. Basiness__Law_- _principles,_Cases, and Policy. (Urbana: Harper Collins
Publishers, 1989).
13
Reformasi Hukum di Indonesia (Terjemahan: Diagnastic Assessment of Legal Development in Indonesia
-World Bank Project) (Jakarta : PT. Siber Konsultan, 1999).
Song, Ligang Changing Global Comparative Evidence from Asia and the pacific. (Melbourne : Addison
Wesley Longman Australia Pty Limited, 1999).
Theberge, Leonard J. �Law and Economic Development � , Journal of International Law and Politic vol.
9 (1980).
Tjokrosuwarno. Charmeida �Strategi Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Pemilu 1999�, Bisnis &
Ekonami Politik vol. 3(2) April 1999.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wibisono. Christianto Menelusuri Akar Krisis Indonesia. (Jakarta: PT, Gramedia Pustaka Utama, 1998).

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “PERANAN HUKUM DI INDONESIA : MENJAGA PERSATUAN BANGSA, MEMULIHKAN EKONOMI DAN MEMPERLUAS”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra