Jumat, 22 Oktober 2010

UU Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh


oleh: LownTuan    

Pengarang : ALGAP II

Sebagai komitmen bersama atas perdamaian antara Pemerintahan RI dengan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ), maka dilahirkanlah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ( UUPA ).UUPA merupakan harapan baru bagi masyarakat aceh untuk mewujudkan kesejahteraan dalam perdamaian abadi. Tidak terasa pelaksanaan UUPA sudah masuk tahun ke 4 dan berbagai perubahan positip sudah dirasakan oleh sebagian masyarakat Aceh. Tetapi disisi lain masih banyak tantanganyang harus dihadapi sebelum UUPA ini menjadi payung hukum dan menjadi ruh dari perubahan yang ingin dicapai oleh masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik.
Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh ( UUPA ) merupakan satu tonggak sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia, khususnya bagi masyarakat Aceh , karena dengan Undang-Undang ini tercurah harapan untuk terciptanya perdamaian yang langgeng, menyeluruh, adil, dan bermartabat, sekaligus sebagai wahana pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang sejahtera. UUPA sendiri terdiri dari 40Bab dan 273 Pasal.
Berikut ini beberapa kekhususan pengaturan yang terdapat pada UUPA,antara lain: 1. Kewenangan Khusus, 2. Lembaga di Daerah, 3. Gubernur Aceh, 4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/Kabupaten/Kota ( DPRA/K ), 5. Partai Politik Lokal, 6. Wali Nanggroe, 7. pengakuan terhadap Lembaga Adat, 8. Syari'at Islam, 9. Mahkamah Sya'iyah, 10.Pengadilan HAM di Aceh, 11. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) di Aceh, 12. Pengelolaan Sumber Daya Alam, 13. Keuangan, 14. Pertanahan.
SEMOGA ACEH LEBIH MAJU...
Diterbitkan di: Mei 30, 2010

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “UU Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra