Selasa, 08 Februari 2011

Komisi HAM ASEAN Kecam Penyerangan Ahmadiyah

"Saya mengingatkan bahwa Indonesia telah dinilai buruk Komisaris Tinggi HAM PBB."
VIVAnews - Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) untuk perwakilan Indonesia mengecam keras kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.

"Saya mengecam keras penyerangan dan mengharapkan kebijakan serta tindakan konkret pemerintah," kata Rafendi Djamin, wakil Republik Indonesia untuk AICHR yang saat ini juga menjabat sebagai ketua AICHR dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin 7 Februari 2011.

Rafendi juga mengecam keras penyerangan dan kekerasan yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan agama terhadap anggota jemaah Ahmadiyah. Selain itu, ia turut prihatin atas korban dan keluarga korban, serta mendesak pemerintah yang berwenang untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang lagi.
Dia berharap para pelaku segera diadili dan korban mendapat keadilan serta pemulihan.

"Sebagai negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi setiap warga negara, kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan moral yang selama ini dianut oleh bangsa Indonesia serta mencederai citra Indonesia di mata internasional," ujarnya.

Selain itu, Rafendi menambahkan, UUD 1945 Republik Indonesia yang menjadi norma dasar hubungan antarindividu jelas-jelas mengakui hak setiap orang untuk memeluk agama dan berkeyakinan, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut merupakan upaya yang bertentangan dengan konstitusi dan tata hukum di Indonesia.

"Saya menyambut baik sikap dan tindakan Komnas HAM untuk melakukan dan menggunakan kewenangannya sesuai dengan mandat dan tugasnya," tuturnya. "Termasuk penilaiannya atas fenomena kekerasan ini sebagai kejahatan berat HAM."
Untuk itu, dia juga meminta kepolisian maupun pihak-pihak terkait guna mendukung langkah hukum Komnas HAM tersebut.

Dia juga mendukung pernyataan masyarakat sipil Indonesia yang mendesak pemerintah mengevalusi ulang SKB, agar sesuai dengan prinsip HAM yang diatur dalam konstitusi maupun berbagai instrumen HAM internasional, baik yang telah diadopsi Indonesia maupun yang berlaku secara universal. Rafendi juga mendukung desakan untuk segera mengusut secara menyeluruh dan berkeadilan.

"Saya berharap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memastikan proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip keadilan dan pemulihan korban. Dan berharap dapat merespons tuntutan masyarakat sipil dengan segera," kata dia.

Kendati demikian, Rafendi kurang sependapat dengan evaluasi SKB yang akan dilakukan menteri agama.
Menurut dia, lebih baik jika evalusi terhadap pelaksanaan SKB tersebut dapat dilakukan tim independen yang berisi individu yang kredibel, sehingga dapat objektif dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif serta harapan terhadap jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip HAM.

Selanjutnya, ia mendesak agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum untuk mengusut tuntas penyerangan tersebut dan berharap tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Karena, tindakan terstruktur ini tidak luput dari aktor intelektual di belakangnya.
Tindakan serius yang dilakukan kepolisian terhadap kasus penyerangan ini, dia melanjutkan, akan menjadi gambaran keseriusan sikap pemerintah Indonesia untuk melaksanakan konstitusi dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

"Saya mengingatkan bahwa Indonesia telah dinilai buruk Komisaris Tinggi HAM PBB, Navy Pillay terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, dalam statement resmi yang dikeluarkan pada 7 Februari 201," ujarnya.
Penilaian ini, menurut dia, terkait kasus Ahmadiyah dan penyerangan Gereja. "Saya berharap, pemerintah dengan sungguh-sungguh menuntaskan kasus Cikeusik dan mengambil langkah-langkah konkret agar jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat segera pulih," ujarnya.
Kebijakan konkret itu, dia menambahkan, termasuk mencabut SKB yang tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip HAM secara universal. (art)
• VIVAnews

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Komisi HAM ASEAN Kecam Penyerangan Ahmadiyah”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra