Dec 21
Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Guru Besar di Delf dan Penasihat bahasa-bahasa Timur dan Hukum Islam pada Pemerintah kolonial Belanda.
Inti dari teori ini adalah sebagai berikut: �Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum agama itu dengan setia�.
Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu �perkecualian/penyimpangan� dari hukum agama yang telah �in complexu gerecipieerd� (diterima secara keseluruhan) itu.
Dengan berlandas pada teori yang dikemukakannya itu, maka van den Berg menggambarkan hukum Adat itu sebagai hukum yang terdiri hukum agama dan penyimpangan-penyimpangannya.
Teori van den Berg ini mendapat banyak tentangan dari para sarjana, antara lain:
- Prof. Snouck Hurgronje dalam bukunya �De Atjehers� Jilid I;
- Mr. van Ossenbruggen dalam bukunya �Oorsprong en eerste ontwikkeling van testeer en voog dijrecht�;
- Mr. I.A. Nederburgh dalam bukunya �Wet en Adat� Jilid I;
- Mr. C. van Vollenhoven dalam bukunya �Het Adat-recht van Nederlans Indie�;
- dan lain-lainnya.
Komentar :
Posting Komentar