Jumat, 24 Desember 2010

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dasar Hukum

1.      Landasan Yuridis
Adapunlandasan  Yuridis  dari keterbukaan Informasi Publik meliputi :
·        Pasal 19 Deklarasi Universaltentang HAM
·        Pasal 19  Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik
·        Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945
·        Program Pembangunan Nasional(Propenas) Di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan (UU No.25/2000)
·        TAP MPR NO. XVII/1999 tentang HakAsasi Manusia
·        UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
·        Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945
·        Program Pembangunan Nasional(Propenas) Di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan (UU No.25/2000)
·        TAP MPR NO. XVII/1999 tentang HakAsasi Manusia
·        UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.      Landasan Sosiologis
SedangkanLandasan Sosiloginya meliputi :
·        Desakan publik yang sangat kuatterhadap pemberantasan KKN
·        Desakan publik yang kuat untukmewujudkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
·        Desakan publik yang kuat untukmemiliki pers yang berkualitas
·        Desakan publik yang kuat terhadappengungkapan pelanggaran HAM masa lalu


RuangLingkup Hak atas Informasi
*     Hak Untuk Mengetahui (Right  to Know)
*     Hak untuk Menghadiri PertemuanPublik (right to observe/right to attend public meeting)
*     Hak Untuk  Mendapatkan Salinan Informasi (Right toObtain the Copy/Akses Pasif)
*     Hak Untuk Diinformasikan tanpaHarus Ada Permintaan (Right to be informed/Akses Aktif)
*     Hak Untuk Menyebarluaskan Informasi(right to disseminate)
Perinsip-prinsipPenting dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
*     Sebagai “Payung”/Penyelaras BagiSeluruh Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Informasi
*     Informasi publik merupakan haksetiap orang
*     Maksimum Akses & PengecualianYang Terbatas (Maximum Access & Limited Exemption)
*     Pemberlakuan PengecualianBerdasarkan Consequential Harm & Balancing Public Interest tests(bukan berdasarkan kelas/class exemption)
*     Akses Horisontal & AksesVertikal
*     Akses Informasi Secara Murah,Cepat, Utuh dan Tepat Waktu
*     Kewajiban Institusi Publik MemilikiPengelolaan Informasi  &  Sistem Pelayanan Publik Yang Baik

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Dasar Hukum dan Ruang Lingkup UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra