Jumat, 24 Desember 2010

Depenisi dan Tugas Badan Publik



Badan Publik adalah:
     eksekutif,
     legislatif,
     yudikatif, dan
     badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
     organisasinonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik  
  1. Menyediakan dan memberikan informasi.
  2. Menetapkan standar prosedur operasional.
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana.
  5. Menetapkan standar biaya.
  6. Menyediakan anggaran.
  7. Menanggapi keberatan.
Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Depenisi dan Tugas Badan Publik”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra