Jumat, 24 Desember 2010

Depenisi dan Cara Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi


Komisi Informasi adalahlembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang­UndangKeterbukaan Informasi Publik  danperaturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasipublik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi nonlitigasi.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara parapihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yangtidak dikecualikan).
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antarapara pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Untuk proses Penyelesaian di Komisi Informasi dapat di lihat gambar berikut 

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Depenisi dan Cara Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra