Sabtu, 15 Januari 2011

Ganti Rugi

Ganti Rugi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen 

Pelakuusaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yangdihasilkan atau diperdagangkan[1].Jika konsumen pemanfaat jasa multimedia dirugikan akibat mengkonsumsi jasa yangdiperdagangkan oleh penyelenggaraan jasa multimedia, konsumen dapat memintaganti rugi atas kerugian yang dideritanya tersebut.
     Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantianbarang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatankesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku[2].
     Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)hari setelah tanggal transaksi dan pemberian ganti rugi tersebut tidakmenghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebihlanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
     Jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberikan tanggapandan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka pelaku usahatersebut dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen ataudiajukan ke badan pengadilan di tempat kedudukan konsumen. Pembuktian terhadapada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dantanggung jawab pelaku usaha[3].


 Ganti Rugi Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Konsumenpemanfaat jasa multimedia yang merasa dirugikan dapat menggugat berdasarkanperbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang isinya :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

dengan membuktikanunsur-unsur yang terdapat pada pasal 1365 KUHPerdata tersebut, yaitu:
1.  Ada perbuatan
2.  Perbuatan tersebut melawan hukum
3.  Ada kesalahan
4.  Ada kerugian
5.  Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
Yangdimaksudkan sebagai perbuatan dalam hal ini adalah baik berbuat sesuatu (dalamarti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidakberbuat sesuatu, padahal mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajibanmana timbul dari hukum yang berlaku[4].
Yangdimaksudkan dengan melawan hukum diartikan seluas luanya meliputi hal halsebagai berikut[5]:
Ø  Perbuatan yang melanggar undang undang yang berlaku;
Ø  Yang melanggar hak orang lain yang dijamin olehhukum.
Ø  Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumsi pelaku;
Ø  Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
Ø  Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baikdalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Kesalahanmerupakan unsur yang penting dalam perbuatan melawan hukum karena denganterbuktinya kesalahan membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum. Suatukesalahan apabila memenuhi unsur unsur sebagai berikut[6]
1. Ada unsur kesengajaan,atau;
2. Ada unsur kelalaian, dan;
3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf
Kerugiandapat bersifat materiil (harta kekayaan) dan dapat pula bersifat idiil. Dengandemikian kerugian harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenaikekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentinganlain dari seorang manusia, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang.
Dalamterjadinya perbuatan melawan hukum harus terdapat hubungan kausal antaraperbuatan dengan kerugian. Ada dua macam teori mengenai hubungan kausal antarakesalahan dengan kerugian, yaitu :
1.  Teori Conditio Sine Qua Non
OlehVon Buri, yang mengemukakan suatu hal adalah sebab dari suatu akibat dan akibattidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada.
2.  Teori Adequate Veroorzaking
OlehVon Kries, yang menyatakan bahwa suatu hal baru dapat dikatakan sebab dari suatuakibat jika menurut pengalaman manusia dapat diperkirakan terlebih dahulu bahwasebab itu akan diikuti oleh akibat.
    
Selainitu terdapat ajaran relativitas (schutnorm theorie) yang berasal dariJerman. Teori schutnorm ini mengajarkan bahwa agar seseorang dapatdimintakan tanggung jawabnya karena melakukan perbuatan melawan hukum, makatidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara perbuatan yangdilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi, perlu ditunjukkan bahwanorma atau peraturan yang dilanggar tersebut dibuat memang untuk  melindungi terhadap kepentingan korban yangdilanggar. Penerapan teori ini membeda bedakan perlakuan terhadap korban dariperbuatan melawan hukum, dalam hal ini, jika seseorang melakukan suatuperbuatan dapat merupakan perbuatan mealwan hukum bagi korban x, tetapi mungkinbukan merupakan perbuatan melawan hukum bagi korban y[7].    
Adabeberapa kemungkinan penuntutan yang dapat didasarkan pada pasal 1365KUHPerdata, yaitu[8]:
a. Ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang;
b. Ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura ataudikembalikan dalam keadaan semula;
c. Pernyataan bahwa perbuatan adalah melawan hukum;
d. Larangan dilakukannya perbuatan tertentu;
e. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawanhukum;
f. Pengumuman keputusan dari sistem yang telahdiperbaiki.
Konsumenjuga dapat menggugat berdasarkan pasal 1366 KUHperdata, yaitu apabilapenyelenggaraan jasa multimedia lalai atau kurang berhati-hati dalammemperdagangkan jasanya sehingga menyebabkan konsumen mengalami kerugian.Penyelenggaraan jasa multimedia yang berbentuk Perseroan Terbatas  dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukumberdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.
 Jika yang melakukan perbuatan melawan hukumadalah bawahan atau pegawai dari Perseroan Terbatas maka Perseroan Terbatastersebut tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya berdasarkan pasal1367 ayat (3) KUHPerdata, apabila semua unsure pasal 1365 KUHperdata dipenuhioleh bawahan atau pegawai yang melakukan perbuatan hukum tersebut.
            Namundemikian beban pembuktian tetap berpedoman pada orang yang mendalilkan bahwa iamempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantahsuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikanadanya hak atau peristiwa tersebut[9].



[1]Indonesia,  op. cit., pasal 19 angka 1.

[2]Ibid., pasal 18 angka 2.

[3]Ibid., pasal 28.

[4] MunirFuady, Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2002), hal.11.

[5]Ibid.

[6]Ibid., hal 12.

[7]Ibid., hal 15.

[8]M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, cet.2, (Jakarta :Pradnya Paramita : 1982),  hal 102.

[9]Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BurgerlijkeWetboek) diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjotrosudibio,  cet. 30 Jakarta: Pradnya Paramita, 1999,  Pasal 1865.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Ganti Rugi”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra