Sabtu, 08 Januari 2011

Pengertian Sistem Kepenjaraan


Sebelum abad ke 18 belum terdapatpenjara dalam arti yang sebenarnya kecuali rumah tahanan yang hanyadipergunakan untuk pelanggar hukum kelas ringan atau mereka yang sedangmenantikan peradilannya. Sejarah dan perkembangan kepenjaraan yang mengenaiperlakuan terhadap para pelanggar hukum yang serius tidak pernah berhentidipersoalkan.
Pada umumnya ada lima sistem kepenjaraanyang terkenal, yaitu :

1.   SistemPennsylvania
Dalam sistem inimenjalani pidana penjara itu secara terasing dalam sebuah sel. Selain itu dalamsistem Pennsylvania ini dikeluarkan larangan bercakap-cakap antara orang-oranghukuman satu sama lain. Siterpidana dapat melakukan komunikasi hanyalah dengansipenjaga sel. Sistem ini mengharapkan terpidana yang menjalani pidana penjaradapat insaf atas perbuatan jahatnya dan dapat memperkuat daya menolak darisetiap pengaruh yang jahat.
Dalam sistemPennsylvanis ini nampak lebih menitik beratkan segi keamanan dan disiplinsemata-mata dan tidak memperhatikan segi-segi kemanusiaan dari pada orang-oranghukuman tersebut. Larangan bercakap-cakap dan tidak dapat keluar dari selnyabaik siang maupun malam hari adalah merupakan pelanggaran terhadap hak-hakasasi seseorang, sekalipun ia dalam status orang hukuman.
1.   Sistem Auburn
Menurut sistem initerpidana penjara pada waktu malam hari diasingkan, ditutup dalam sebuah sel.Sedangkan pada siang hari diizinkan untuk bekerja bersama-sama dengan terpidanalainnya, dengan larangan berbicara antara satu dengan yang lain. Apabila adayang kedapatan sedang bercakap-cakap dikenakan hukuman cambuk. untuk menjagasupaya tidak berkeliaran, maka mereka dirantai kakinya sebelah dan berjalanberbaris, serta satu dengan yang lain memegang pundaknya.
2.   SistemIrlandia
Menurut sistem inisiterpidana pertama kali menjalani pidana penjara secara keras. Apabilakemudian nampak siterpidana berkelakuan baik, maka secara berangsur-angsurdijalankan pidana itu dengan pemberian keringanan. Maksudnya untuk melatihterpidana menjadi anggota masyarakat baik kembali. Dengan sistem ini telahmenunjukkan titik-titik cerah dimana usaha untuk lebih menngorganisir danmensistematiskan tujuan dari pada penjatuhan hukuman dan pelaksanaannya dalampenjara, sudah mulai nampak dengan jelas.
3.   Sistem Elmiradan Borstal
Sistem penjara Elmiraini sangat dipengaruhi oleh sistem Irlandia. Namun sistem Elmira ini titikberatnya lebih besar pada usaha memperbaiki siterpidana. Siterpidana diberikanpengajaran, bimbingan, pendidikan dan pekerjaan yang berguna bagi masyarakat.Dalam sistem ini keputusan hakim tidak ditentukan lamanya pidana. Sedangkanpada sistem Borstal hakim tetap menentukan lamanya pidana. Namundalam masamenjalani pidana Menteri kehakiman berwenang untuk melepaskan terpidana denganbersyarat setelah terpidana menjalani pidananya sedikitnya 6 bulan.
1.   SistemOsborne
Dalam sistem inikehidupan dalam penjara diatur oleh para narapidana sendiri, yaitu SelfGovernment bagi dan diri narapidana di dalam penjara. Misalnya mandor-mandorpenjara yang bertugas mengawasi dan memimpin nara pidana dalam melakukanpekerjaan di dalam dan diluar penjara diangkat dari kalangan narapidanasendiri.
Di Indonesia sebelumtahun 1964 belum mempunyai konsep-konsep sendiri tentang perlakuan terhadapnarapidana. Maksudnya perlakuan terhadap narapidana masih sepenuhnyaberdasarkan sistem kepenjaraan produk kolonial. Sehubungan dengan hal itu, G.Suryanto menyatakan bahwa ;
Ditinjau dariazasnya, sistem Kepenjaraan berinduk pada KUHpidana yang merupakan terjemahandari WvS tahun 1915 yang dibuat oleh pemerintah Belanda. Karena pandangannyayang masih diliputi oleh fikiran-fikiran teori pembalasan yang berarti masihberpandangan individualistis/liberalistis. Dengan demikian jelaslah bahwasistem Kepenjaraan sebagai pelaksanaan pasal 29 WvS tahun 1915 yang dijabarkandalam Gestichten Reglement juga berpandangan individualistis/liberalistis yangdimaksukkan ke Indonesia.

Dari uraian tersebutdi atas terlihat sistem kepenjaraan meusatkan gerak usahanya kepada individunarapidana yang bertujuan bahwa bekas narapidana tidak akan melanggar hukumlagi merupakan tujuan maksimalnya. Oleh karena itu terhadap mereka yangterbukti melakukan tindak pidana dan kemudian oleh pengadilan dijatuhi hukuman,maka orang yang dijatuhi hukuman itu kemudian dikirim ke penjara untukmelaksanakan hukuman sampai habis masa pidananya.
sejak itu pula sistemkepenjaraan mulai memainkan peranananya, yaitu perlakuan terhadap narapidanadan anak didik yang berada di bawah spektrum pencegahan kejahatan khususnyapencegahan kejahatan dengan melalui jalur ajaran yang menganggap tujuan pidanasebagai pembalasan (Vergelding, rettribution), dan dengan Gestichten ReglementStb. 1917 Nomor 708 dan Dwangopvoeding Regeling Stb. 1917 Nomor 741 sebagaidasar perlakuan terhadap narapidana dan anak didik. Sementara di luar tembokpenjara masyarakat menganggap mereka yang berada di dalam tembok penjara adalahsebagai sampah masyarakat yang harus dijauhkan dan dikutuk untuk selamanya.
Di dalam penjaraorang yang bersalah tersebut diperlakukan sedemikian rupa yang berupapenyiksaan hukuman-hukuman badan, dengan harapan agar si terhukum betul-betulmerasa tobat dan jera sehingga kemudian tidak akan melakukanperbuatan-perbuatan yang menyebabkan ia masuk penjara.
Di dalam penjelasanumum Rancangan Undang-undang tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan PokokPemasyarakatan dikatakan sistem kepenjaraan adalah :
Suatu carapelaksanaan pidana hilang kemerdekaan yang diatur dalam Reglement penjara(Stbl. 1917-708) sebagai pelaksanaan dari pasal 29 KUHP, setelah tidak sesuaidengan Pancasila, karena bersal dari usulan pandangan Individualisme yangmemandang dan memperlakukan terpidana tidak sebagai anggota masyarakat. Secarapolitik kriminal tidak berhasil karena lebih mengutamakan pelaksanaanpencabutan kebebasan terpidana dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban dalamlembaga dari pada mebina menjadi warga masyarakat yang baik. Karena itu bekasterpidana sikapnya menjadi canggung serta kurang mampu dalam hidupbermasyarakat, yang akibatnya sudah tergelincir lagi dalam perbuatan melanggarhukum.

 Dengan demikianjelaslah sistem kepenjaraan bertentangan dengan Pancasila sebagai pedomannegara dan bangsa Indonesia yang dalam kehidupan sehari-hari harus bertingkahlaku dan berbuat sesuai dengan Pancasila secara bulat dan utuh. Pancasila yangbulat dan utuh itu memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia,bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila sidasarkan atas keselarasan dankeseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusiadengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusiadengan Tuhannya, maupun dalam mengajar kemajuan lahiriah dan kebahagiaanrohaniah.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Pengertian Sistem Kepenjaraan”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra