Sabtu, 08 Januari 2011

Prinsip-prinsip Pokok Sistem Pemasyarakatan


Setelah diselenggarakannya konperensi dinas parapimpinan kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 di Lembang yang memutuskanbahwa pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistempemasyarakatan, suatu pernyataan di samping dengan sistem pemasyarakatan, suatupernyataan di samping sebagai arah tujuan pidana penjara juga merupakan carauntuk membimbing dan membina narapidana.
Kemudian sambutan Menteri Kehakiman RepublikIndonesia dalam rapat kerja terbatas Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga tahun1976 menandaskan kembali prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan sistempemasyarakatan yang sudah dirumuskan dalam koperensi Lembang tahun 1964 yangtertdiri atas sepuluh prinsip. adapun prinsip-prinsip pokok dari konsepsipemasyarakatan sebagai berikut:
1.       Orang yang tersesatdiayomi juga dengan memberikan kepadanya bakal hidup sebagai warga yang baikdan berguna dalam masyarakat. Jelas bahwa yang dimaksud di sini adalahmasyarakat Indonesia yang menuju ketata masyarakat yang adil dan makmurberdsarkan Pancasila. Bekal hidup tidak hanya berupa finansial dan materiel,tetapi yang lebih penting adalah mental, fisik (kesehatan), keahlian,keterampilan hingga orang mempunyai kemampuan dan kemauan yang potencial danefektif untuk menjadi warga yang baik tidak melanggar hukum lagi dan bergunadalam pembangunan.
2.       Menjatuhkan pidanabukan tindakan balas dendam dari negara. Maka tidak boleh ada penyiksaanterhadap narapidana yang berupa tindakan, ucapan, cara perawatan ataupunpenempatan. Satu-satunya derita yang dialami narapidana hendaknya hanyadihilangkan kemerdekaannya.
3.       Tobat tidak dapatdicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan. Maka terhadap narapinaharus ditanamkan pengertian mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, sertadiberi kesempatan mengenai norma-norma hidup dan kehidupan, serta diberikesempatan untuk merenungkan perbuatannya yang lampau. Narapidana dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidupkemasyarakatannya.
4.       Negara tidak berhakmembuat seseorang lebih buruk/lebih jahat dari sebelum ia masuk lembaga. untukitu harus diadakan pemisahan antara:
-      Yang residivis dan yang bukan.
-      Yang tidak pidana berat dan yang ringan
-      Macam tindak pidana yang dilakukan
-      Dewasa, dewasa muda dan anak-anak
-      Laki-laki dan wanita
-      Orang terpidana dan orang tahanan/titipan.
Pada waktu sekarang padaprinsipnya pemisahan-pemisahan memang dilakukan walaupun dalam satu bangunan,berhubung masih kekurangan gedung untuk pengkhususannya
5.       Selama kehilangankemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidakboleh diasingkan. Masalah ini memang dapat menimbulkan salah pengertian ataupundapat dianggap sebagai masalah yang sukur dimengerti. Karena justru pada waktumereka menjalani pidana hilang kemerdekaan yang menurut paham lama ialahidentik dengan pengasingan dari masyarakat sedangkan menurut sistempemasyarakatan, mereka tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Adapun yangdimaksud sebenarnya di sini bukan ”geographical” atau “physical” tidakdiasingkan akan tetapi “Cultural” tidak diasingkan, hingga mereka tidak asingdari masyarakat dan kehidupan masyarakatnya. Bahkan kemudian secara bertahapakan dibimbing di luar lembaga (di tengah-tengah masyarakat); hal ini merupakankebutuhan dalam suatu proses pemasyarakatan. Dan memang sistem pemasyarakatandidasarkan pada pembinaan yang ”community-centered”, serta berdasarkan inter-aktivitasdan inter-diciplinair appoarch antar unsur-unsur pegawai, masyarakat dannarapidana.
6.       Pekerjaan yangdiberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanyadiperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan Negara sewaktu saja.Pekerjaan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan ditujukan kepadapembangunan nacional. Maka harus ada integrasi pekerjaan narapidana denganPembangunan Nasional. Potensi-potensi kerja yang ada di Lembaga harus dianggapsebagai satu potensi yang integral dengan potensi Pembangunan Nasional.
7.       Bimbingan danpenyuluhan harus berdasarkan Pancasila. Maka penyuluhan dan bimbingan itu harusberisikan asas-asas yang tercantum di dalamnya. Kepada narapidana harusdiberikan pendidikan agama serta diberikan kesempatan dan bimbingan untukmelaksanakan ibadanya. Kepada narapidana harus ditanamkan jiwa gotong royong,jiwa toleransi, jiwa kekeluargaan, juga jiwa kekeluargaan antar bangsa-bangsa.Kepada narapidana harus ditanamkan rasa peraturan, rasa kebanggaan Indonesia,harus ditanamkan jiwa bermusyawarah untuk mufakat yang positif. Narapidanaharus diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan umum.
8.       Tiap orang adalahmanusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat.Tidak boleh selalu ditujukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknyaia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.Maka petugas pemasyarakatan tidak boleh bersikap maupun memakai kata-kata yangmenyinggung perasaannya, khususnya yang bersangkutan dengan perbuatannya yangtelah lampau yang menyebabkan ia masuk lembaga. Segala bentuk label yangnegatif (cap sebagai terpidana) hendaknya sedapat mungkin dihapuskan.
9.       Narapidana hanyadijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan. Maka perlu diusahakan supaya narapidanamendapat mata pencaharian untuk kelangsungan hidup keluarga yang menjaditanggungannya dengan disediakan pekerjaan ataupun dimungkinkan bekerja dandiberikan upah untuk pekerjaannya. Sedangkan untuk pemuda dan anak-anak hendaknyadisediakan lembaga pendidikan (sekolah) yang deperlakukan ataupun diberikesempatan kemungkinan mendapatkan pendidikan di luar.
10.       Yang menjadihambatan untuk melaksanakan sistem pemasyarakatan ialah warisan rumah-rumahpenjara yang keadaannya menyedihkan, sukar disesuaikan dengan tugaspemasyarakatan, yang letaknya di tengah-tengah kota dengan tembok yang tinggidan tebal. Maka perlu kiranya mendirikan lembaga-lembaga baru yang sesuaidengan kebutuhan pelaksanaan program pembinaan, serta memindahkan lembaga-pembagayang letaknya di tengah-tengah kota yang sesuai dengan proses pemasyarakatan.Hal ini tidak berarti bahwa lokasi lembaga semuanya harus jahu dari kota.Sesuai dengan proses pembinaannya akan diperlukan pula lembaga-lembaga yangletaknya dekat kota, ataupun justru di dalam kota, tetapi bentuk dan tatabangunannya tidak menyolok sebagai bangunan penjara yang tradicional. Sehinggatidak merupakan ”label” bagi penghuninya sebagai “orang-orang jahat”.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Prinsip-prinsip Pokok Sistem Pemasyarakatan”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra