Sabtu, 15 Januari 2011

Tinjauan Umum Penyelenggaraan Jasa Multimedia

     Penyelenggaraanjasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkanlayanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lainpenyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisiberbayar[1].Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud terdiri atas[2]:
Ø      jasa televisiberbayar;
Ø      jasa aksesinternet (internet service provider);
Ø      jasainterkoneksi internet (NAP);
Ø      jasa internetteleponi untuk keperluan publik;
Ø      jasa wirelessaccess protocol (WAP);
Ø      jasa portal;
Ø      jasa smalloffice home office (SOHO);
Ø      jasa transaksion-line;
Ø  jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimanadimaksud dalam huruf a, b, c, d, e,f,g dan huruf h;

Penyelenggaraan jasa multimediayang dilakukan sejak  didirikan padatahun 1999  dengan nama 1rstwap MobileInternet Services GmbH di Austria dan PT Firstwap di Indonesia menjadiperusahaan telekomunikasi yang membangun layanan mobile messaging secara globalberbasis pada SMS, WAP, Web , MMS, teknologi mobile dan internet.
Pada saat ini memiliki lebih dari2 juta pelanggan di layanan mobile messagingnya. Untuk pasar di Indonesia, PTFirstwap memiliki 2 situs jasa multimedia yaitu wapindonesia dan gsmclub yangmemiliki penambahan ±28.500 pemanfaat jasa multimedia perbulan, dan dalammemberikan layanan dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang dituangkandalam ketentuan layanan berbentuk klausula baku.



36Departemen Perhubungan, Keputusan MenteriPerhubungan Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Kepmen PerhubunganNomor KM 21 Tahun 2001, ps.3 huruf c.

[2]Ibid., pasal 46.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “Tinjauan Umum Penyelenggaraan Jasa Multimedia”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra