Sabtu, 01 Januari 2011

HUKUM JAMINAN


     SKEMAHUKUM JAMINAN
┌Jaminan┐
   ┌Kebendaan┐                                   ┌perorangan (bortogh)
            ┌Tetap┐                           ┌bergerak┐          pribadi       perusahaan
 ┌Tanah┐    ┌bkn tanah┐   gadai     fidusia
Hk tanggungan    fidusia
Lembaga jaminan(Lembaga Agunan) :
  • Fiducia (UU No 42/1999)
  • Hipotek (sudah dihapus diganti dengan UU No 4/1996 ttg Hak Tanggungan)
  • Gadai
  • Dll
Yang ini semuadiatur dalam buku ke II “Hak Kebendaan”
♪ Jaminanterbagi 2 :
  • Jaminan benda
  • Jaminan orang (Bortogh)
♥ Eksekusi(pelaksanaan dari putusan) dapat dilakukan dengan cara :
  • Melalui proses beracara
  • Tidak perlu melalui proses beracara
  • Melalui penyitaan
  • Cukup dengan akta yang sudah mewakili sebuah putusan dari pengadilan
Jaminan ialah suatu perjanjian yangassesoir yang harus diikuti dengan perjanjian pokok yaitu “hutang piutang”
♪ Bentukperjanjian otentik :
1. Tertulis
a.dibawah tangan
b.otentik akta
2. Tidaktertulis (lisan)
♪ Sumberperikatan terbagi 2 :
  • Karena adanya perjanjian
  • Karena UU
♪ Macam – macamjaminan :
  • Jaminan yang lahir karena UU
  • Jaminan yang lahir karena perjanjian
♪ Sifat jaminan:
a. Jaminanbersifat umum
→Ialah seluruhharta kekayaan yang berutang baik yang ada maupun yang belum ada   menjadi hak bagi kreditur
b. jaminanbersifat khusus
♥ Hak jaminan :
1.Privelege, ada3 macam
  • gadai
  • hipotek
  • privilege, terbagi :
- umum
- khusus
2.Hak privensi
→ Ialah hak yangdiberikan kepada kreditur terhadap barangnya sampai hutangnya lunas.
3. Fiducia
♥ Manfaatlembaga jaminan :
  • lembaga hukum yang dapat menunjang perekonomian Negara
  • lembaga hukum bersifat netral, karena tidak berhubungan erat dengan aspek spiritual
♥ Arti pentinglembaga jaminan bagi kreditur :
  • Bahwa kreditur merasa aman terhadap modal yang dikucurkan
  • Bahwa kreditur merasa harus ada kepastian hukum.
♫ Jaminan secaraumum ialah :
→Semua hartabenda milik debitur baik yang bergerak / tidak baik yang ada / belum adamenjadi tanggungan kreditur.
♥ Hukum jaminanmemberi 2 keuntungan :
  1. Mendaptkan jaminan yang lebih baik atas pemenuhan tagihan kreditur
  2. Hak untuk lebih didahulukan didalam mengambil pelunasan atas barang – barang penjualan debitur
Jaminan adalahhak perdata
♪ Hak perdatadibagi 2 :
a. Hak ygbersifat mutlak / absolute
Ex :
Hak milik (hakkepribadian spt hak hidup, hak ats kehormatannya)
  • Hak timbal balik antara anak dengan ortunya (alimentasi)
  • Hak kebendaan yaitu hak atas benda yang memberikan kekuatan langsung yang dapat dipertahankan terhadap siapapn jg.
  • HAKI, seperti hak cipta, hak paten
b. Hak Nisbi
Ex :
  • Hak yg dpt dipertahankan terhadap pokok lawan seperti hak seorang pembeli   untuk   menerima barang.
  • Adanya suatu kewajiban seseorang untuk mendaftarkan barang jaminannya (lihat di UU No 42/1999 ttg Fiducia)
Kasus:
Bagaimanatanggungjawab jika suatu lembaga tidak berbadan hokum mengalami pailit ?
→Maka akanditanggung bersama (renteng) sampai pada harta pribadi.
Jika ituberbadan hokum maka yang bertanggungjawab hanya pada 1 saham saja.
♣ Hak jaminankebendaan :
→ Hak – hakkreditur utk didahulukan didalam pengambilan pelunasan daripada kreditur lainatas hasil penjualan suatu benda tertentu yang secara khusus diperikatan.
Landasan hukum :
  • 1320 (syarat sah perjanjian)
  • 1330 (org2 yg tdk cakap membuat perjanjian)
  • 1329 (cakap/tdk cakap seseorang)
  • 1233 (ttg perikatan)
  • 1313 (ttg perjanjian)
  • 1365 (sebab ganti rugi)


♣ Lembagajaminan diluar negeri
1. Lembagajaminan yg menguasai benda terdiri atas :
-         Pledge or pawn (pand) ialah lembaga jaminan spt yg kitakenal dg gadai di indo semuanya tertuju pd benda2 bergerak.
-         Lien, retentirecht, ialah lembaga aminan yang dikenal gnretensi yaitu utk menahan atau menguasai bendanya  sampai hutang yg bertalian dgn benda tsbdibayar lunas.
-         Mortgage with possession, yaitu semacam hipotik atasbenda2 bergerak dgn menguasai bendanya, di Indonesia blm ada.
-         Huurkoop, yaitu lembaga jaminan yg banyak terjadi dalampraktek di Indonesia namun blm diatur dlm UU, perjanjian sewa beli mrpknperjanjian dimana hak dr barang tersebut baru beralih kpd si penyewa beli jikaharga dari barang tsb telah dibayar lunas, jadi slm blm dibayar lunas hak atasbarangitu pada sipenjual yg menimbulkan rasa terjamin bagi si kreditur.
-         Condional sale, yaitu perjanjian jual beli dgn syarat bhwperpindahan hak ats barng tersebut, bias terjadi setelah syarat dipenuhi mis :jika barang telah dibayar lunas
-         Koop of afbetaling, yaitu jual beli dgn menyicil (jualbeli dmn peralihan hak telah terjadi pd saat penyerahan meskipun harga blmdibayar lunas)

2. Lembagajaminan dgn tanpa menguasai bendanya :
-         Mortgage, hyphoteek, ialah lmbg jaminan sbgm kita kenaldi Indonesia yg tertuju pd benda tetap.
-         Chattel mortgage, yaitu mortgage atas benda2 sbgjaminan umumnya atas kapal laut dan kapal terbang sgn tanpa menguasai bendanya.
-         Fiduciair eigendom soverdacht, yaitu lmbg jaminan dgnfidusia/perpindahan hak milik atas kepercayaan yg dipakai sbg jaminan hutang
-         Leasing, yaitu lmbg jaminan yg ada diluar negeri dan Indonesia yaituperjanjian dmn penyewa menyewa brg modal utk usaha tertentu dgn mengangsur utkjangka waktu tertetu dan jumlah angsuran tertentu yg jmlh nilainya sama dgnharga bnda tsb.
♣ Hak jaminanbersifat :
a. Umum (pasal1131 KUHPdt)
→Setiap krediturboleh mengambil pelunasan dari :
-         Kekayaan debitur
-         Setiap kekayaan dpt dijual guna pelunasan tagihankreditur
-         Hak tagihan kreditur hny dijamin dgn harta bendadebitur tdk dgn persoon debitur
b. Khusus
-         Diberikan oleh UU pasal 1134 (hak privilege)
-         Diperjanjikan 1151 (persetujuan gadai), 1162 (hipotek),1820 (hak tanggungan)
-         yang bersifat hak kebendaan
-         yang bkn hak kebendaan
♪ Hkm Eksekusi :
→Hkm yg mengaturttg pelaksanaan hak2 dari kreditur thdp debitur yg wanprestasi thdp kekayaandebitur.
♣ Eksekusiterbagi 2 :
1. Eksekusilangsung (pasal 1178)
→Penjualan suatubnda dimuka umum krn adanya janji “bending” yg dipakai sbg suatu jaminankreditur mempunyai hak “verhaal”
2. Eksekusi Beslagh
→Penjualansetelah adanya penyitaan karena ada kepailitan (karena putusan suatupengadilan)
Penjualandilakukan oleh juru sita atas permintaan kreditur.
Nb :
Grosse akta (ygbersangkutan dgn utang piutang yg mempunyai kekuatan tetap)
→Salinan akta otentikyg bagian atasnya diberi irah – irah “demi keadilan berdasarkan tuhan yg mahaesa” yg mempunyai kekuatan hkm tetap.

Hak ygmemberikan jaminan (zekerhed srechten)
           
Memberikankedudukan yg lbh baik dibandingkan kreditur yg lain, dan ini merupakan peraturanyg menyangkut ttg piutang debitur thdp kreditur.
♥ Keuntunganlmbg jaminan :
  • Akan mendapat jaminan yg lbh baik atas pemenuhan tagihan kreditur
  • Hak utk lbh didahulukan didlm pemenuhan pelunasan2 atas hasil penjualan brg2 kreditur
  • Diistimewakan  utk didahului diantara org2 yg berpiutang
♥ Hak istimewa (privilege):
→Suatu hak ygoleh UU diberikan kpd kreditur shg tingkatannya lbh tinggi dari kreditur ygkonkeren kecuali ditentukan lain oleh UU (pasal 1134)

♣ Hak istimewaterbagi 2 :
a. Hak istimewaumum
→Hak tagihan ygdiistimewakan dlm mengambil perlunasan atas hasil penjualan dlm   suatu eksekusi atas semua benda debitur(pasal 1149), yaitu :
-         Biaya2 perkara, yg semata–mata disebabkan pelelangandan penyelesaian suatu warisan
-         Biaya2 penguburan, dgn tdk mengurangi kekuasaan hakimutk menguranginya, jika biaya2 itu terlampau tinggi
-         Semua biaya perawatan dan pengobatan dari sakit ygpenghabisan
-         Upah buruh slm tahun yg lalu dan upah yg sdh dibayardlm tahun yg sdg berjalan
-         Piutang krn penyerahan bahan2 makanan yg dilakukan kpdsi berutang beserta keluarganya, slm wkt 6 bulan yg terakhir
-         Piutang2 para pengusaha sekolah berasrama, untuk waktuyg penghabisan
-         Piutang anak–anak yg blm dewasa dan org2 yg teramputerhadap sekalian wali dan pengampu mrk.

b. Hak istimewakhusus (pasal 1139)
→piutang –piutang yg diistimewakan thdp benda2 tertentu.
-         Biaya2 perkara yg semata–mata disebabkan suatupenghukuman utk melelang suatu benda bergerak maupun tak bergerak.
-         Uang – uang sewa dari benda-benda tak bergerak, biaya2 perbaikanyg menjadi wajibnya si penyewa.
-         Harga pembelian benda–benda bergerak yg blm dibayar
-         Biaya yg telah dikeluarkan utk menyelamatkan suatubarang
-         Biaya untuk melakukan suatu pekerjaan pada suatu barangyg masih hrs dibayar kpd seorang tukang
-         Apa yg telah diserahkan oleh seorang pengusaha rumahpenginapan sbg demikian kpd seorang tamu
-         Upah – upah pengangkutan dan biaya2 tambahan
-         Apa yg hrs dibayar kpd tukang2 batu, tukang2 kayu,tukang pembangunan, penambahan dan perbaikan2 benda2 tak bergerak, asal sajapiutangnya tdk lbh tua dari 3 tahun dan hak milik atas persil yg bersangkutanmasih tetap pd si berutang
-         Penggantian2 serta pembayaran 2 yg harus dipikul olehpegawai2 yg menangkup suatu jabatan umum, krn segala kelalaian, kesalahan, dlldalam jabatannya.
NB :
terhadap benda2tertentu privilege biasa mengalahkan gadai dan hipotik.
♣ Sifatkebendaan
a. Absolut
→yang namanyahak kebendaan itu biasa dipertahankan pada setiap orang, pemegang   berhak menuntut kpd setiap orang yg menguasaibendanya.
b. Droit de suit
→yang namanyahak kebendaan selalu mengikuti benda2nya dimanapun berada
c. bahwakehendak kebendaan memberikan wewenang yang kuat kpd pemiliknya
seperti :
-         hak utk menikmati
-         hak utk menjaminkan
-         hak utk menyewakan
-         hak utk mengalihkan tanpa kecuali
♣ Sifatperjanjian jaminan     
suatu perjanjianjaminan selalu diikuti dgn perjanjian pokok, akibat hukumnya:
  • Adanya tergantung dgn perjanjian pokok
  • Hapusnya juga tergantung dari perjanjian pokok
  • Jika perjanjian pokok batal maka perjanjian jaminan juga batal
  • Jika perjanjian pokok beralih maka perjanjian jaminan juga beralih
  • Jika perjanjian pokok itu beralih krn casey  (peralihan hutang krn balik nama), subrogasi (pembaharuan hutang) maka dalam hal ini tidak diperlukan suatu penyerahan yg khusus

(SetelahMID)
Dalam asas bebasberkontrak mengandung makna/dibatasi oleh :
  1. Bebas tapi tidak boleh bertentangan dengan UU
  2. Bebas tapi tidak boleh bertentangan dengan Ketertiban umum
  3. Bebas tapi tidak boleh bertentangan dengan Susila
Contoh suatupenyimpangan dalam asas bebas berkontrak :
  1. Pendirian suatu PT (ditentukan dalam UU bentuknya otentik)
  2. Perjanjian perkawinan (ditentukan dalam UU)
  3. Boedel skaiding (harus tertulis)

Pembagianhukum jaminan
MenurutMaryam Darus Jamal
Pembagian hukumjaminan menurut sumber dan objeknya

  • menurut sumbernya
    1. UU (pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPdta)
    2. Perjanjian (pasal 1329 dan pasal 1330 KUHPdta
NB : Contohkasus
Seorang Krediturmempunyai hutang kepada 4 orang Debitur dengan rincian hutang
Debitur I Rp 15juta
Debitur II Rp 10juta
Debitur III Rp10 juta
Debitur IV Rp 10juta, sehingga jumlah keseluruhan hutangnya adalah 45 juta, setelah semuahartanya dijual ternyata hanya 25 juta yang terkumpul, maka bagaimana rincianpembagian pelunasan hutang-hutang nya terhadap 4 orang debitur tersebut..?
Jawab
Debitur I = 15juta:45 juta x 25 juta = 8,33 juta
Debitur II = 10juta:45 juta x 25 juta = 5,55 juta
Dst
  • Menurut objeknya
a. objek,kemudian terbagi atas :
1.     bergerak (fiducia dan gadai)
2.     tetap (hak tanggungan, kredit verband)
b. orang,kemudian dibagi :
1.     jaminan pribadi
2.     jaminan perusahaan


MenurutMarsyudi Sofyan hukum jaminan terbagi
  1. Menurut cara terjadinya
    • Bisa lahir karena UU
    • Bisa lahir karena perjanjian
     2.  Menurut sifatnya
·        Jaminan yang bersifat umum (pasal 1131, 1132,1339, 1349)
·        Jaminan yang bersifat khusus
·        Jaminan yang bersifat kebendaan
     3.  Menurut objeknya
·        Benda, yang dibagi :
                                           i.           bergerak
                                         ii.           tidak bergerak
·        Perorangan
     4.  Menurut kewenangan menguasainya
·        Menguasai bendanya (gadai)
·        Tidak menguasai bendanya (fiducia)
Hak jaminanyang lain
1. Privilege,yang dibagi :
  • umum
  • khusus
2.Tanggung-menanggung/Tanngung renteng (TM)
→Beberapadebitur yang harus melunasi suatu hutang kepada 1 orang kreditur
TM bisa timbulkarena :
  • Perjanjian
  • UU
NB :
Kredit sindikasi
→Beberapakreditur yang menyediakan dana untuk 1 orang debitur, yang mana nantiya akanditunjuk 1 orang kreditur utama
Masalah TM initerbagi 2 :
* TMaktif (timbul karena UU)
→Perutangan TMyang diberikan oleh beberapa kreditur yang berhak atas prestasi (dalam praktektidak pernah terjadi)
* TMpasif
→Dalamperutangan tersebut terdapat beberapa debitur yang wajib melakukan prestasi
PadaTM pasif ini kreditur merasa lebih untung/terjamin, karena dalam TM tersebutterdapat beberapa debitur yang dapat ditagih, masinng-masing debiturberkewajiban untuk memenuhi seluruh prestasi atau pelunasan yang berakibatdebitur yang lama akan terbebas dari prestasi
TM pasif terdiridari beberapa  factor yaitu
  • Adanya 2 orang debitur/lebih, mengapa.? Landasannya adalah sebuah perjanjian
  • Masing-masing debitur berkewajiban untuk prestasi yang sama, yaitu masing-masing untuk prestasi
  • Jika salah satu debitur sudah melakukan suatu prestasi maka debitur yang lain terbebas
  • Perhutangan dari debitur TM mempunyai dasar/asal yang sama



Dalam TM inimenimbulkan 2 akibat hukum :
  • Hubungan hukum yang bersifat ekstern
  • Hubungan hukum yang bersifat intern (seluruh debitur bertanggungjawab terhadap kreditur)
Bedanya bortoghdengan TM
“DalamTM ada hakdari kreditur untuk memecah hutang, dalam bortogh tidak berlaku.
3. Cessi
→Penyerahanpiutang atas nama yang dilakukan dalam membuat akta otentik atau akta dibawahtangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya  penyerahan itu oleh juru sita kepada debiturdari piutang tersebut
NB :
Dalam praktekperbankan hanya dilakkan sebagai tambahan jaminan

Ada beberapa perbedaan cessi dengan gadai :
  • Cessi atas piutang terikat oleh bentuk tertentu (tertulis, dibawah tangan atau otentik) sedangkan gadai bentuknya bebas (tapi dalam prakteknya jarang tidak tertulis seringnya dibawah tangan)
  • Cessi, pemberitahuan dilakukan oleh juru sita, sedangkan pada gadai tidak disyaratkan oleh juru sita (dalam praktek Perbankan biasanya dalam bentuk surat menyurat)
  • Cessi, perbuatan hukum telah selesai dengan dibuatkan akta sedangkan menurut pasal 613 ayat 2 pemberitahuan dimaksudkan agar debitur tahu bahwa telah ada pengalihan, sedangkan dalam gadai perbuatan hukum itu baru selesai dengan adanya pemberitahuan (pasal 1153)

Maksud pasal 163
Jika tidakdilakukan suatu pemberitahuan, sidebitur tetap diangap terikat
NB :
“Piutang yangdigadaikan dengan piutang yang dialihkan itu berbeda”
☻Sebab fiducialebih disukai daripada gadai
  • Tidak terikat oleh surat pemberitahuan seperti halnya gadai
  • Kreditur lama umumnya lebih suka jika pemberian jaminan dengan cessi, piutang tersebut ….. tidak diketahui oleh debitur piutang, sedangkan pada fiducia pemberitahuan pada kreditur dapat dilakukan kemudian yaitu pada saat kreditur yang baru akan melakukan hak atas pemenuhan piutangnya
  • Tidak adanya kewajiban administrative yang banyak dan terikat bentuk tertentu untuk pemberitahuan pada debitur

☻Cessi lebihdisukai daripada gadai
  • Tidak terikat oleh syarat gadai yang berupa kewajiban pemberitahuan yang harus disampaikan gadai atas piutang
  • Tidak ada kewajiban admistratif yang banyak dan tidak terikat bentuk tertentu
  • Bagi peminjam umumnya lebih suka jika pemberian jaminan tidak diketahui oleh para debitur piutang
  • Adanya hak verhaal atas piutang dengan cara penjualan dimuka umum adalah tidak praktis dan menguntungkan
  • Cesionalis tidak usah khawatir mengenai hak preferensi daripada pistes seperti halnya….. yang kadang-kadang gadai lebih dikalahkan kedudukannya daripada pistes
NB :
Legalisasi
→Penandatanganandilakukan dihadapan pejabat umum
Wanmerking
→Cukupdicatatkan saja  apa yang sudahdisepakati
4. Retentie
→Hak untukmenahan suatu benda sampai suatu piutang yang berkaitan dengan benda tersebutlunas.

“Dalam KUHPdtamasalah hak retensi itu tidak ada, yang ada hanya unsur-unsur dari adanya hakretensi”

♣ Sifat hak retensi
Tidak dapatdibagi-bagi, artinya
→Jika sebagiandari hutang itu telah dibayar tidak berarti harus dikembalikan dari sebagianbarang yang ditahan

Retensimerupakan perjanjian yang assesoir, kekuasaan retensor pemegang dari retensiterletak pada kewenangan untuk menahan benda dan menolak penyerahan bendasebelum adanya pembayaran. Retensor hanya mempunyai hak untuk menahan bendatidak untuk mengeksekusi, memanfaatkan, atau menjual benda tersebut jika sidebitur meninggal kewajibannya adalah merawat benda yang ditahan. Hak retensitetap ada walaupun sidebitur dinyatakan pailit Dalam hal-hal tertentu retensormempunyai kdudukan lebih menguntungkan daripada kreditur pemegang hakpreferensi (pemegang gadai, hipotik, privilege)yaitu dalam hal terjadi kepailitanpada kreditur pemilik barang.

“Asas persamaankreditur” (pasal 1131)
→Krediturbersama-sama 1 kedudukan.

Jaminanorang/penanggungan
Diatur dalamKUHPdta pasal 1820
Arti pentingperjanjian penanggungan
→Biasanya timbuluntuk menjamin perutangan dari segala macam lapangan hukum khususnya lapanganhukum keperdataan, dasarnya adalah kekeluargaan.

Alasan adanyajaminan penanggungan
  1. Penanggungan mempunyai persamaan kepentingan ekonomi didalam usahanya debitur
  2. Penanggung memegang peranan penting dan banyak terjadi dalam bentuk Bank garansi.
“Yang bertindaksebagai Borg adalah Penanggung”
Yang bisamenjadi Borg adalah :
1. Bank
KetentuannyaBank harus mensyaratkan kejelasan profesi untuk menjadi Borg dan ada kejelasansejumlah deposito di Bank tersebut
2. Orang (avalis)
Ada hubungan kekeluargaan
  1. Penanggung mempunyai peranan penting karena lembaga pemerintah mensyaratkan adanya penanggungan untuk usaha kecil

Penanggungan(pasal l820)
→suatuperjanjian dengan pihak ke 3, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diriuntuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri sudahmemenuhinya.
☻ Tujuan dan isipenanggungan
  • Memberikan jaminan untuk  dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok
☻ Sifat jaminanpenanggungan
→assesoir
  • Takkan ada penanggungan tanpa adanya perutangan yang sah
  • Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok
  • Penanggung berhak melakukan tangkisan-tangkisan yang berkaitan dengan perutangan pokok
  • Beban pembuktian yang tertuju pada sidebitur dalam batas-batas tertentu mengikat juga penanggung (avails)
  • Hapusnya penanggungan karena hapusnya perjanjian pokok
♣ Bentukperjanjian penanggungan (1138)
→mempunyai sifatbebas tidak terikat dalam suatu………… tapi didalam praktek biasanya tertulis(bukan perjanjian formal)
♣ Perjanjianformal
→perjanjian yangsudah ditentukan bentuknya, perjanjian formal merupakan perlawanan dari asasbebas berkontrak (maksudnya bebas dari segala hal).

GADAI
DASARHUKUM
Pasal 1150, Pasal 1151, Pasal 1152, Pasal 1153,Pasal 1154, Pasal 1155, Pasal 1156, Pasal 1157, Pasal 1158, Pasal 1159,pasal1160 KUHPerdata
Buku-buku hukum mengenai Gadai.

Gadai dalam hukum Indonesia diaturdalam Pasal 1150 s/d Pasal 1160 KUHPerdata, yaitu suatu hak yang diperolehkreditor atas suatu kebendaan bergerak yang diserahkan oleh debitur atau oranglain atas nama debitor, yang memberikan kekuasaan preferen (didahului) kepadakreditor untuk melakukan eksekusi atas barang tersebut sebagai pelunasan utang,apabila debitur wanprestasi atau bad debt.
Menurut B.W istilah gadai disebutdengan pandrecht, pengertian gadai sendiri dijelaskan secara eksplisitdalam KUHPerdata pasal 1150 yaitu suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerakkepunyaan orang lain, yang semata mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezitatau benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang daripendapatan penjualan benda itu, terlebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.Pasal 1151 KUHPerdata diatur bahwa persetujuan gadai dibuktikan dengan segalaalat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Sifatnya sebagai hak kebendaan(dapat dipertahankan terhadap setiap orang) nampak dari kekuasaan orang yangmemegang barang tanggungan (kreditur) untuk meminta dikembalikannya barang yangditanggungkan apabila barang itu hilang(pasal 1152 ayat 4) dan lebihnya lagidari kekuasaanya untuk menjual barang itu dengan tidak untuk meminta perantarahakim, untuk selanjutnya mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan itudengan mengecualian orang-orang lain. Kedudukan kreditur tidak tergantungkepada orang-orang lain, walaupun debitur pailit, depitur dapat melaksanakanhaknya tersendiri, lepas dari tagihan-tagihan lainnya.
Gadai memiliki sifat accesoirartinya adanya hak itu tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjianhutang piutang yang dijaminkan dengan hak tersebut.obyek dari gadai ialah bendayang bergerak.Di dalam undang-undang menentukan bahwa hanya orang yang sudahcakap untuk melakukan perbuatan hokum yang dapat melakukan  atau memberikan tanggungan. Sesuai denganketentuan pasal 1320 mengenai syarat syahnya perjanjian. Gadai itu sendiridianggap lahir apabiala telah ada penyerahan kekuasaan (bezit).penyerahankekuasaan ini dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahirnya gadai.     

Hak PemegangGadai
  1. menahan barang yang dipertanggung jawabkan sampai pada waktu hutang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga.
  2. mengambil pelunasan ini dari pendapatan penjualan barang tersebut, apabila orang yang berhutang tidak menepati kewajibannya.
  3. meminta ganti biaya-biaya yang ia telah keluarkan untuk menyelamatkan barang tanggungan itu.
  4. berhak menggadaikan lagi barang tanggugan itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi  

Kewajiban pemegang Gadai
  1. bertanggung jawab tentang hilangnya atau kemunduran harga barang tanggungan, jika itu disebabkan karena kelalaiannya.
  2. memberitahukan pada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual barang tanggungannya.
  3. harus memberikan perhitungan tentang hasil penjualan dan setelah itu mengambil pelunasan hutangnya, harus mengembalikan kelebihannya kepada si berhutang.
  4. harus mengembalikan barang tanggungan, apabila hutang pokok, bunga dan biaya untuk menyelamatkan barang tanggungan telah dibayar lunas.       

Eksekusi
Ketentuan dalam KUHPerdata, ada dua cara untuk mengeksekusi benda gadai :
  1. Jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung.
  2. Melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum. Dengan demikian apabila para pihak telah menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan kantor lelang negara untuk menjual benda gadai. Hal ini untuk memenuhi ketentuan ”menjual barangnya gadai di muka umum” dalam Pasal 1155 KUH Perdata.

Selanjutnya,melihat ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01.2002tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang, pada Pasal 1 angka 1 menyatakan, ”Lelangadalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupunmelalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulisyang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.”













Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “HUKUM JAMINAN”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra