Jumat, 14 Januari 2011

KENALI HAK ANDA


40 HakKonstitusional Setiap Warga  NegaraIndonesia
I. 
Hak Atas Kewarganegaraan
1
 Hak Atas Status Kewarganegaraan
Pasal 28D (4)
2
Hak atas Kesamaan Penduduk di dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3)







II. 
Hak Atas Hidup
3
 Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28A, Pasal 28I (1)
4
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Pasal 28B (2)







III. 
Hak Untuk Mengembangkan Diri
5
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
Pasal 28C (1)
6
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Pasal 28H (3)
7
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial
Pasal 28F 
8
Hak mendapatkan pendidikan
Pasal 31 (1), PasalC (1) 







IV. 
Hak Atas Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih
9
Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani
Pasal 28I (1)
10
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
Pasal 28E (2)
11
Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
Pasal 28E (1), Pasal 29 (2) 
12
Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal
Pasal 28E (1)
13
Hak ata kebebasan berserikat dan berkumpul
Pasal 28E (3)
14
Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani
Pasal 28E (2)







V
Hak Atas Informasi
15
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28F
16
Hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28F














VI
Hak Atas Kerja & Penghidupan layak
17
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 (2)
18
Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Pasal 28 D (2)
19
Hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28I (1)







VII
Hak Atas Kepemilikan & Perumahan
20
Hak untuk mempunyai hak milik
Pasal 28H (4)
21
Hak untuk bertempat tinggal
Pasal 28H (1)







VIII
Hak Atas Kesehatan& Lingkungan Sehat
22
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
Pasal 28H (1)
23
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 28H (1)
24
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
Pasal 28H (1)







IX
Hak Berkeluarga
25
Hak untuk membentuk keluarga
Pasal 28B (1)










X
Hak Atas Kepastian Hukum & Keadilan
26
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
Pasal 28D (1)
27
Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
Pasal 28I (1)







XI
Hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan
29
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 28G (1)
30
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28G (2)
31
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun
Pasal 28I (2)
32
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28H (2)














XII
Hak Atas Perlindungan
33
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya
Pasal 28G (1)
34
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuaan yang bersifat diskriminatif
Pasal 28I (2)
35
Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
Pasal 28I (3)
36
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
37
Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
Pasal 28G (2)







XIII
Hak Memperjuangkan Hak
38
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28C (2)
39
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28, Pasal 28 E (3)







XIV
Hak Atas Pemerintahan
40
 Hak atas memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “KENALI HAK ANDA”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra