shutterstock
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut Markas Besar Polri mengumumkan indikasi 17 rekening gendut pejabat kepolisian yang dikatakan wajar oleh Mabes Polri. 17 rekening ini merupakan sebagian dari 23 rekening yang dilaporkan oleh ICW yang dicurigai bukan berasal dari sumber legal.
Parameter wajar oleh kepolisian, karena uang dalam rekening diperoleh dengan cara-cara yang legal, baik dari hasil kebun, usaha angkot, dan warisan keluarga oknum-oknum polisi tersebut. Meskipun wajar, Mabes Polri menolak untuk dipublikasikan.
"Mabes Polri mengatakan 17 rekening itu wajar, tapi kami menuntut agar Mabes Polri memberikan informasi secara substansi detail wajar yang dimaksudkan seperti apa? Harus disampaikan kepada publik jumlahnya berapa dan nama pemilik rekening. Tapi, polisi menolak membukanya dengan banyak alasan, padahal dikatakan wajar," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (6/2/2011).
Permintaan ICW pada Mabes Polri untuk memublikasikan 17 rekening gendut yang dikatakan wajar telah diajukan sejak 2 Agustus 2010, tapi pada 4 Agustus 2010 Mabes Polri menyatakan menolak permintaan tersebut.
Sampai dengan persidangan sengketa rekening gendut ini di sidang Ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP), sejak tanggal 1 Desember dan 28 Desember 2010, serta 18 Januari 2011, pihak kepolisian tetap bersikukuh untuk menutup-nutupi bahwa rekening anggotanya merupakan rahasia. "Kami menekankan di sini, dibantah untuk tidak dipublikasi oleh kepolisian dengan mengatakan ini sudah clear, kemudian tidak ada indikasi pidana, kalau begitu kenapa tidak dipublikasikan dengan detail kepada publik," ungkap aktivis ICW, Tama S Langkun.
ICW berharap melalui akhir putusan sidang KIP pada 8 Februari 2011 nanti, Majelis Komisi Informasi dapat membuka jalan agar informasi rekening gendut yang dianggap wajar oleh Mabes Polri bisa dibuka ke publik.
Komentar :
Posting Komentar