Bus TransJakarta (VIVAnews/Maryadi)
VIVAnews - Penembak bus Transjakarta di Pluit sekaligus pemilik pabrik narkoba bernama Nico, 28 tahun, diancam hukuman 16 tahun penjara. Polisi menjerat bos diskotik Raja Mas dan pemilik pabrik narkoba ini secara berlapis.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, Nico antara lain dikenakan pasal pemilikan amunisi secara tidak sah di UU Darurat, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 335 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain karena terbukti menyekap dua anak buahnya. Selain itu, ia juga masih dibidik dengan kasus judi.
"Jadi, ancaman maksimalnya 16 tahun penjara," ujar Irwan Anwar, Senin, 7 Februari 2011. Namun, itu belum termasuk ancaman hukuman dari kasus narkoba yang juga dituduhkan kepadanya. "Berkas perkaranya ada tiga, mulai dari pidana umum, narkotika, dan judi."
Irwan menegaskan ia masih menahan Nico dan tidak akan menangguhkan penahanannya. "Tidak dimungkinkan, mengingat pasal yang dikenakan tentang kepemilikan narkoba serta senjata api," katanya.
Menurut Irwan, penyidik sedang menyelesaikan proses pemeriksaan tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk membuktikan amunisi dan senjata api Nico memang asli. "Meskipun secara kasat mata kami tahu itu memang peluru dan senjata asli, tapi kami harus menguatkannya dengan keterangan dari Puslabfor," kata dia.
Penangkapan Nico berawal ketika ia menembak bus Transjakarta di halte Mega Mal Pluit, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap Nico di salah satu rumahnya di Komplek Mediterania, Jalan Kenari Golf Raya Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, Nico antara lain dikenakan pasal pemilikan amunisi secara tidak sah di UU Darurat, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 335 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain karena terbukti menyekap dua anak buahnya. Selain itu, ia juga masih dibidik dengan kasus judi.
"Jadi, ancaman maksimalnya 16 tahun penjara," ujar Irwan Anwar, Senin, 7 Februari 2011. Namun, itu belum termasuk ancaman hukuman dari kasus narkoba yang juga dituduhkan kepadanya. "Berkas perkaranya ada tiga, mulai dari pidana umum, narkotika, dan judi."
Irwan menegaskan ia masih menahan Nico dan tidak akan menangguhkan penahanannya. "Tidak dimungkinkan, mengingat pasal yang dikenakan tentang kepemilikan narkoba serta senjata api," katanya.
Menurut Irwan, penyidik sedang menyelesaikan proses pemeriksaan tersangka. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk membuktikan amunisi dan senjata api Nico memang asli. "Meskipun secara kasat mata kami tahu itu memang peluru dan senjata asli, tapi kami harus menguatkannya dengan keterangan dari Puslabfor," kata dia.
Penangkapan Nico berawal ketika ia menembak bus Transjakarta di halte Mega Mal Pluit, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap Nico di salah satu rumahnya di Komplek Mediterania, Jalan Kenari Golf Raya Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di rumah itu, petugas mendapati berbagai senjata api dan amunisi, antara lain: satu revolver rakitan, satu magasin, 13 butir peluru, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu buah Pen Gun, tiga laras Pen Gun, 35 buah peluru gas, delapan butir peluru jenis CIS, 11 butir peluru CIS kaliber 22, 14 butir peluru karet, dan dua butir peluru tajam 9 mm, ditambah 23 bilah pedang.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp101 juta hasil penjualan narkoba, shabu-shabu 965,2 gram, 2.737 butir happy five, 11.693 butir ekstasi, serta bahan-bahan pembuatan narkoba.
Tidak hanya itu, dia juga kedapatan menyekap dan menganiaya dua karyawannya lantaran menggelapkan uang setoran penjualan narkoba. Belum cukup, polisi juga mendapati Nico kerap bermain judi bola online dan togel di Jalan Sunter Indah VIII Blok HG 2 No. 5, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara. (kd)
Polisi juga menemukan uang tunai Rp101 juta hasil penjualan narkoba, shabu-shabu 965,2 gram, 2.737 butir happy five, 11.693 butir ekstasi, serta bahan-bahan pembuatan narkoba.
Tidak hanya itu, dia juga kedapatan menyekap dan menganiaya dua karyawannya lantaran menggelapkan uang setoran penjualan narkoba. Belum cukup, polisi juga mendapati Nico kerap bermain judi bola online dan togel di Jalan Sunter Indah VIII Blok HG 2 No. 5, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara. (kd)
• VIVAnews
Komentar :
Posting Komentar