1. Landasan Yuridis
Adapunlandasan Yuridis dari keterbukaan Informasi Publik meliputi :
· Pasal 19 Deklarasi Universaltentang HAM
· Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik
· Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945
· Program Pembangunan Nasional(Propenas) Di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan (UU No.25/2000)
· TAP MPR NO. XVII/1999 tentang HakAsasi Manusia
· UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
· Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945
· Program Pembangunan Nasional(Propenas) Di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan (UU No.25/2000)
· TAP MPR NO. XVII/1999 tentang HakAsasi Manusia
· UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Landasan Sosiologis
SedangkanLandasan Sosiloginya meliputi :
· Desakan publik yang sangat kuatterhadap pemberantasan KKN
· Desakan publik yang kuat untukmewujudkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
· Desakan publik yang kuat untukmemiliki pers yang berkualitas
· Desakan publik yang kuat terhadappengungkapan pelanggaran HAM masa lalu
RuangLingkup Hak atas Informasi
Hak Untuk Mengetahui (Right to Know)
Hak untuk Menghadiri PertemuanPublik (right to observe/right to attend public meeting)
Hak Untuk Mendapatkan Salinan Informasi (Right toObtain the Copy/Akses Pasif)
Hak Untuk Diinformasikan tanpaHarus Ada Permintaan (Right to be informed/Akses Aktif)
Hak Untuk Menyebarluaskan Informasi(right to disseminate)
Perinsip-prinsipPenting dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai “Payung”/Penyelaras BagiSeluruh Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Informasi
Informasi publik merupakan haksetiap orang
Maksimum Akses & PengecualianYang Terbatas (Maximum Access & Limited Exemption)
Pemberlakuan PengecualianBerdasarkan Consequential Harm & Balancing Public Interest tests(bukan berdasarkan kelas/class exemption)
Akses Horisontal & AksesVertikal
Akses Informasi Secara Murah,Cepat, Utuh dan Tepat Waktu
Kewajiban Institusi Publik MemilikiPengelolaan Informasi & Sistem Pelayanan Publik Yang Baik
Komentar :
Posting Komentar