1. Landasan Yuridis
Adapunlandasan Yuridis dari keterbukaan Informasi Publik meliputi :
· Pasal 19 Deklarasi Universaltentang HAM
· Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik
· Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945
· Program Pembangunan Nasional(Propenas) Di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan (UU No.25/2000)
· TAP MPR NO. XVII/1999 tentang HakAsasi Manusia
· UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
· Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945
· Program Pembangunan Nasional(Propenas) Di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan (UU No.25/2000)
· TAP MPR NO. XVII/1999 tentang HakAsasi Manusia
· UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Landasan Sosiologis
SedangkanLandasan Sosiloginya meliputi :
· Desakan publik yang sangat kuatterhadap pemberantasan KKN
· Desakan publik yang kuat untukmewujudkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
· Desakan publik yang kuat untukmemiliki pers yang berkualitas
· Desakan publik yang kuat terhadappengungkapan pelanggaran HAM masa lalu
RuangLingkup Hak atas Informasi





Perinsip-prinsipPenting dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik







Komentar :
Posting Komentar