Jumat, 24 Desember 2010

JENIS-JENIS INFORMASI YANG DI ATUR DIDALAM UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


1.     Informasiyang wajib diumumkan secara berkala
Informasi Yang Wajib di umumkan secara Berkala diatur dalam Pasal 9 UU KIP. Adapun Informasi Tersebut meliputi :

a.  informasi yang berkaitan dengan BadanPublik;
b.  informasi mengenai kegiatan dan kinerjaBadan Publik terkait;
c.  informasi mengenai laporan keuangan;dan/atau
d.  informasi lain yang diatur dalamperaturan perundang-undangan.


2.     Informasiyang wajib diumumkan secara berkala (minimum 6 bln sekali)
·        Profil Badan Publik:
a.      Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi:
b.     Informasi tentang kedudukan atau domisili besertaalamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, visi dan misi, maksud dan tujuan,fungsi serta tugas Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya;
c.      Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;
·        Ringkasan Program
a.      Nama program dan kegiatan;
b.     Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c.      Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d.     Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e.      Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
·        Ringkasaninformasitentang kinerja dalam lingkup Badan Publik
·        Ringkasan informasi tentang kinerja dalamlingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
·        Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.      Rencana dan laporan realisasi anggaran;
b.     Neraca; Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuanganyang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
c.      Daftar aset dan investasi.
·        Ringkasan laporan akses informasi publikyang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.      Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b.     Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
c.      Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya danpermohonan informasi yang ditolak;
d.     Alasan penolakan informasi.
·        Informasi tentangPeraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan olehBadan Publik yang sekurang-kurangnyaterdiri atas:
a.       Daftar rancangan dan tahap pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam prosespembuatan;
b.      Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atauditetapkan.
c.       Informasi tentang hak dan tatacara memperoleh informasi, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaiansengketa informasi..
d.      Informasi tentang tata carapengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik olehpejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerjadari Badan Publik yang bersangkutan;
e.       Informasi tentang pengumumanpengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
f.       Informasi tentang prosedurperingatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

3.     Informasiyang wajib diumumkan serta-merta

o  Informasi yang dapat mengancamhajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:
a.       bencana alam sepertikekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman,epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-bendaangkasa;
b.      keadaan bencana non-alamseperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir,pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
c.       Bencana sosial sepertikerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakatdan teror;
d.      jenis, persebaran dan daerahyang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e.       racun pada bahan makananyang dikonsumsi oleh masyarakat;
f.       rencana gangguan terhadaputilitas publik;
o  Mengumumkan dan mewajibkanpihak penerima izin atau perjanjian kerja untuk melaksanakan pengumumaninformasi serta merta yang sekurang-kurangnya meliputi
a.       Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b.      Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umummaupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari BadanPublik
c.       Prosedur dan tempat evakuasiapabila keadaan darurat terjadi;
d.      Tata cara pengumuman informasiapabila keadaan darurat terjadi;
e.       Cara menghindari bahayadan/atau dampak yang ditimbulkan;
f.       Cara mendapatkan bantuan daripihak yang berwenang;

4.     Informasiyang wajib disediakan setiap saat
Berdasarkan Ketentuan Pasal 11 UU KeterbukanInformasi Publik, adapun Informasi yang wajib disediakan setiap saat yaitu :
a.   Daftarseluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasukinformasi yang dikecualikan;
b.   hasilkeputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c.   seluruhkebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d.   rencanakerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan BadanPublik;
e.   perjanjianBadan Publik dengan pihak ketiga;
f.    informasidan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbukauntuk umum;
g.   prosedurkerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;dan/atau
 h.  laporan mengenai pelayananakses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini.

Sudah Baca Yang Ini..?



Komentar :

ada 0 komentar ke “JENIS-JENIS INFORMASI YANG DI ATUR DIDALAM UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK”

Posting Komentar

Arsip Blog

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra