- PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
Jumat, 24 Desember 2010
Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Label:
Ilmu Hukum
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar