Komisi Informasi adalahlembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik danperaturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasipublik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi nonlitigasi.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara parapihak melalui bantuan mediator komisi informasi (hanya untuk informasi yangtidak dikecualikan).
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antarapara pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Untuk proses Penyelesaian di Komisi Informasi dapat di lihat gambar berikut
Komentar :
Posting Komentar