Teror bom jelang Hari Raya Natal terjadi di Jalan Lingkar Dua, Sandubaya, Kelurahan Turide Cakranegara, Mataram Jum'at 24 Desember 2010. Aksi teror tersebut berlangsung saat warga tengah beraktivitas.
Seorang pengojek bernama Mukhsin mengaku melihat empat paket kardus mencurigakan yang terletak dipinggir jalan. Meski merasa
curiga, Mukhsin dan beberapa kawannya mengangkat empat kardus tersebut. "Tapi saya curiga karena isinya berat, maka langsung saya laporkan ke polisek Cakra," kata Mukhsin kepada wartawan di Mataram.
Laporan Muchsin tersebut langsung ditindaklanjuti ke Polres Mataram dan Brimob Polda NTB. Tidak lama petugas Gegana Brimob Polda NTB langsung tiba dilokasi. Polisi mensterilkan lokasi dengan memasang garis polisi. Sementara sejumlah pasukan bersenjata lengkap mengamankan lokasi tersebut.
Aksi polisi itu karuan menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat langsung proses pengamanan teror. Di lain pihak beberapa petugas penjinak bahan peledak segera mendekati empat kardus mencurigakan itu. Hampir dua jam petugas membongkar kardus itu. Belakangan diketahui empat kardus itu berisi minuman ringan.
Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Sukena mengatakan segera menyelidiki siapa pelaku 'teror bom' tersebut.
Dari Tempat Kejadian Perkara polisi menemukan alamat tujuan pengiriman barang tersebut yakni Polresta Bima dan Brimob Bima. "Tapi alamat pengirimnya fiktif kami segera menyelidiki kasus ini," kata Sukena.
Lebih lanjut Sukena menjelaskan aksi teror seperti ini diduga untuk menyebar rasa tidak aman bagi masyarakat terutama jelang perayaan Natal.
Sukena juga enggan berkomentar lebih terkait dengan tertangkapnya terduga teroris di Bima berinisial MJ.
Sebelumnya Kapolda Nusa Tenggara Barat Bigadir Jenderal Arif Wachyunadi menyatakan bahwa penangkapan anggota Jama'ah Ansyarut Tauhid (JAT) di Bima mengindikasikan adanya jaringan terorisme di NTB.
Meski demikian,penangkapan MJ tersebut menurut dia adalah indikasi adanya kegiatan teroris di wilayah Nusa Tenggara Barat. Untuk itu pihaknya tetap waspada walaupun MH sebatas menyokong dana kegiatan teroris. Akibatnya MJ bisa dikenai undang-undang teroris karena sudah membantu melakukan kegiatan terorisme.
Seperti diketahui Densus 88 Antiteror menangkap Anggota Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejumlah anggota JAT sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 di sejumlah tempat, termasuk di Jakarta. Mereka dianggap terlibat dalam jaringan teroris yang menggelar pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar awal 2010 lalu.
Komentar :
Posting Komentar