Badan Publik adalah:
• eksekutif,
• legislatif,
• yudikatif, dan
• badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
• organisasinonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik
- Menyediakan dan memberikan informasi.
- Menetapkan standar prosedur operasional.
- Menunjuk dan mengangkat PPID.
- Menyediakan sarana dan prasarana.
- Menetapkan standar biaya.
- Menyediakan anggaran.
- Menanggapi keberatan.
Komentar :
Posting Komentar